Pembangunan MCK di Desa Talapiti Kecamatan Ambalawi sebanyak dua lokal dengan anggaran senilai Rp. 70 juta dinilai bermasalah.
Pembangunan MCK di Desa Talapiti Kecamatan Ambalawi sebanyak dua lokal dengan anggaran senilai Rp. 70 juta dinilai bermasalah. Pasalnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima baru mencairkan anggaran yang bersumber dari DAK 2014 itu sebanyak Rp. 30 juta, sementara sisanya diduga kuat telah diselewengkan oleh pihak terkait di dinas setempat.
Kepala Desa Talapiti, Rudiyanto, SE, saat ditemui Koran ini di halaman Kantor KB Kecamatan Ambalawi mengungkapkan, saat ini Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa setempat tengah melaksanakan pembangunan MCK di Dusun Tala Rasabou, bahkan kemajuan fisiknya sudah mencapai 75 persen. Namun sayang, sisanya 25 persen belum bisa dilanjutkan oleh pihak pelaksana, karena dinas terkait PU Kabupaten Bima hingga kini belum mencairkan sisa anggarannya sebesar, Rp. 40 juta.
Menurut Rudiyanto, pencairan anggaran dari dinas PU ke KSM dianggap tidak sesuai dengan mekanisme, karena berdasarkan pengetahuannya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening kelompok (KSM), tapi anggaran untuk MCK itu diberikan secara langsung (Cash), dengan rinciannya pencairan pertama sebesar, Rp. 9 juta, kedua Rp. 10 juta dan pencairan ketiganya Rp. 11 juta. “Sebagai aparat pemerintah desa, kami merasa dirugikan akibat perbuatan oknum yang membidangi bantuan MCK yang bersumber dari anggaran pusat ini. Makanya dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kepada Bupati Bima soal bantuan bermasalah ini,” ujarnya dengan nada ancaman.
Berdasarkan pengakuan Ketua KSM Ma’aruf bahwa oknum PNS di dinas PU Kabupaten Bima berjanji akan segera mencairkan sisa anggaran sebanyak, Rp. 4 juta dengan catatan pihak KSM segera memasang keramik. Pencairan anggaran secara manual ini tidak bisa dibuktikan dan bisa saja disalahgunakan oleh oknum tertentu. “Anggaran ini sudah kami tunggu dari dulu, tetapi belum juga diserahkan pada kami,” sesalnya.
Sementara itu, pihak Dinas PU Kabupaten Bima melalui PPKya, HM. Amin dan Pegawas Utama Nuzul Al Qur’an pada wartawan Rabu (17/9) menjelaskan, pencairan anggaran tahap ketiga itu bukan sebesar, Rp. 11 juta, tapi hanya sebesar Rp. 8 juta dan tidak benar pekerjaan MCK di Desa Talapiti tersebut sudah mencapai 75 persen. “Uang proyek yang digagas sejak tahun 2008 ini dicairkan sebanyak 5 kali, dengan termin pertamanya 20 persen. Jadi seratus persen total anggaran bantuan per desa itu dibagi sebanyak 5 kali. Pekerjaan MCK di Talapiti itu juga tidak berjalan maksimal, karena ada dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa yang memotong anggaran bantuan dimaksud,” kata HM. Amin.
Soal keinginan Kades Talapiti yang akan melaporkan proyek MCK bermasalah tersebut kepada Bupati Bima, HM. Amin tidak keberatan, karena dengan ditindak lanjuti laporan tersebut, maka secara otomatis ketua KSM Ma’aruf akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh KSM dimaksud. Selain itu, Amin juga membenarkan kalau pencairan bantuan tersebut tidak melalui pembukaan rekening kelompok, tetapi diserahkan secara langsung. Begitupun terkait dengan pemotongan anggarannya pada setiap termin, namun pemotongan tersebut bukan masuk kantong pribadinya melainkan untuk pembayaran pajak, PPH. “Sudah jelas dalam perencanaan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) ada pajaknya 10 persen dari proyek seperti ini,” jelasnya.
Hal yang sama juga diakui oleh Pegawas Utama Nuzul Al Qur’an (Jon), setiap kali dirinya turun di lapangan malah para tukang yang bekerja di proyek MCK itu menanyakan kapan honor (gajinya) diserahkan. Jon langsung menyampaikan bahwa tukang itu dibayar oleh pihak KSM selaku pelaksana proyek. “KSM sampai saat ini belum memasang papan nama proyek kegiatan dan akibat kelalaiannya itu, ketua KSM Ma’aruf sudah mendapatkan surat peringatan pertama terkait keterlambatan melanjutkan pekerjaannya. Saya juga selalu mendapatkan laporan dari ketua KSM Ma’aruf bahwa anggaran sudah habis, sehingga proyek belum dilanjutkan, dalam hal ini saya menduga kuat ada oknum Pemerintah desa yang melakukan pungli dari KSM setiap anggaran ini dicairkan,” tandas Jon. (KS-04)
Kepala Desa Talapiti, Rudiyanto, SE, saat ditemui Koran ini di halaman Kantor KB Kecamatan Ambalawi mengungkapkan, saat ini Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa setempat tengah melaksanakan pembangunan MCK di Dusun Tala Rasabou, bahkan kemajuan fisiknya sudah mencapai 75 persen. Namun sayang, sisanya 25 persen belum bisa dilanjutkan oleh pihak pelaksana, karena dinas terkait PU Kabupaten Bima hingga kini belum mencairkan sisa anggarannya sebesar, Rp. 40 juta.
Menurut Rudiyanto, pencairan anggaran dari dinas PU ke KSM dianggap tidak sesuai dengan mekanisme, karena berdasarkan pengetahuannya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening kelompok (KSM), tapi anggaran untuk MCK itu diberikan secara langsung (Cash), dengan rinciannya pencairan pertama sebesar, Rp. 9 juta, kedua Rp. 10 juta dan pencairan ketiganya Rp. 11 juta. “Sebagai aparat pemerintah desa, kami merasa dirugikan akibat perbuatan oknum yang membidangi bantuan MCK yang bersumber dari anggaran pusat ini. Makanya dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kepada Bupati Bima soal bantuan bermasalah ini,” ujarnya dengan nada ancaman.
Berdasarkan pengakuan Ketua KSM Ma’aruf bahwa oknum PNS di dinas PU Kabupaten Bima berjanji akan segera mencairkan sisa anggaran sebanyak, Rp. 4 juta dengan catatan pihak KSM segera memasang keramik. Pencairan anggaran secara manual ini tidak bisa dibuktikan dan bisa saja disalahgunakan oleh oknum tertentu. “Anggaran ini sudah kami tunggu dari dulu, tetapi belum juga diserahkan pada kami,” sesalnya.
Sementara itu, pihak Dinas PU Kabupaten Bima melalui PPKya, HM. Amin dan Pegawas Utama Nuzul Al Qur’an pada wartawan Rabu (17/9) menjelaskan, pencairan anggaran tahap ketiga itu bukan sebesar, Rp. 11 juta, tapi hanya sebesar Rp. 8 juta dan tidak benar pekerjaan MCK di Desa Talapiti tersebut sudah mencapai 75 persen. “Uang proyek yang digagas sejak tahun 2008 ini dicairkan sebanyak 5 kali, dengan termin pertamanya 20 persen. Jadi seratus persen total anggaran bantuan per desa itu dibagi sebanyak 5 kali. Pekerjaan MCK di Talapiti itu juga tidak berjalan maksimal, karena ada dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa yang memotong anggaran bantuan dimaksud,” kata HM. Amin.
Soal keinginan Kades Talapiti yang akan melaporkan proyek MCK bermasalah tersebut kepada Bupati Bima, HM. Amin tidak keberatan, karena dengan ditindak lanjuti laporan tersebut, maka secara otomatis ketua KSM Ma’aruf akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh KSM dimaksud. Selain itu, Amin juga membenarkan kalau pencairan bantuan tersebut tidak melalui pembukaan rekening kelompok, tetapi diserahkan secara langsung. Begitupun terkait dengan pemotongan anggarannya pada setiap termin, namun pemotongan tersebut bukan masuk kantong pribadinya melainkan untuk pembayaran pajak, PPH. “Sudah jelas dalam perencanaan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) ada pajaknya 10 persen dari proyek seperti ini,” jelasnya.
Hal yang sama juga diakui oleh Pegawas Utama Nuzul Al Qur’an (Jon), setiap kali dirinya turun di lapangan malah para tukang yang bekerja di proyek MCK itu menanyakan kapan honor (gajinya) diserahkan. Jon langsung menyampaikan bahwa tukang itu dibayar oleh pihak KSM selaku pelaksana proyek. “KSM sampai saat ini belum memasang papan nama proyek kegiatan dan akibat kelalaiannya itu, ketua KSM Ma’aruf sudah mendapatkan surat peringatan pertama terkait keterlambatan melanjutkan pekerjaannya. Saya juga selalu mendapatkan laporan dari ketua KSM Ma’aruf bahwa anggaran sudah habis, sehingga proyek belum dilanjutkan, dalam hal ini saya menduga kuat ada oknum Pemerintah desa yang melakukan pungli dari KSM setiap anggaran ini dicairkan,” tandas Jon. (KS-04)
COMMENTS