Nasib apes menimpa empat anggota Lantas Polres Bima Kota. Bagaimana tidak, lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam menjalankan tugas
Nasib apes menimpa empat anggota Lantas Polres Bima Kota. Bagaimana tidak, lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam menjalankan tugas, ke empatnya terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi Polres setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Siapakah ke empat oknum Anggota Lantas tersebut, mereka adalah berinisial IPTU. GN, Bripka. ML, Bripka. RF dan Brigadir. EW. Mereka disel, setelah menjali sidang disiplin di Paruga To’I Polres setempat Sabtu (20/9) pagi. Proses sidang disiplin atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut, dimulai pukul 09.00 Wita hingga berakhir pukul 09.20 Wita. Terlihat, sidang itu dipimpin oleh Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik, Kabag OPS Kompol. Ivanto Aritonang dan dijaga ketat oleh Kanit serta anggota Propam Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik yang ditemui wartawan usai memimpin sidang disiplin terhadap empat orang anggotanya mengaku, sidang disiplin ini dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada Anggota yang melakuka suatu tindakan melanggar hukum.”Ke empat oknum anggota ini, disel selama tiga hari lamanya. Mereka, juga ditetapkan di ruang tahanan khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya.
Informasi terkait anggotanya terlibat Pungli lanjutnya, didapat dari internal Kepolisian sendiri. Pasca mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung, ternyata benar adanya pelanggaran Pungli yang dilakukan empat orang oknum tersebut.”Ini merupakan praktek penyalahgunaan wewenang sebagai Anggota Kepolsian, jadi wajib hukumnya kita memberikan sanksi yang setimpal sesuai perbuatannya masing-masing,”ujarnya.
Katanya, tidak hanya empat orang ini yang menjalani sidang disiplin, karena terlibat Pungli. Masih banyak oknum anggota nakal lainnya, yang akan disidang disiplin bahkan ada yang akan disidang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).”Saat ini kami sedang memproses, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Bila tiba saatnya, mereka pasti akan disidang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,”katanya.
Ia berharap kepada seluruh anggota, baik yang ada di Sat Lantas, Reskrim maupun Provos sendiri agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara.”Tidak hanya masyarakat saja yang akan kami proses ketika melanggar hukum, anggota yang melakukan hal demikian kami lebih tegas memprosesnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ingatnya.(KS-05)
Siapakah ke empat oknum Anggota Lantas tersebut, mereka adalah berinisial IPTU. GN, Bripka. ML, Bripka. RF dan Brigadir. EW. Mereka disel, setelah menjali sidang disiplin di Paruga To’I Polres setempat Sabtu (20/9) pagi. Proses sidang disiplin atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut, dimulai pukul 09.00 Wita hingga berakhir pukul 09.20 Wita. Terlihat, sidang itu dipimpin oleh Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik, Kabag OPS Kompol. Ivanto Aritonang dan dijaga ketat oleh Kanit serta anggota Propam Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik yang ditemui wartawan usai memimpin sidang disiplin terhadap empat orang anggotanya mengaku, sidang disiplin ini dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada Anggota yang melakuka suatu tindakan melanggar hukum.”Ke empat oknum anggota ini, disel selama tiga hari lamanya. Mereka, juga ditetapkan di ruang tahanan khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya.
Informasi terkait anggotanya terlibat Pungli lanjutnya, didapat dari internal Kepolisian sendiri. Pasca mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung, ternyata benar adanya pelanggaran Pungli yang dilakukan empat orang oknum tersebut.”Ini merupakan praktek penyalahgunaan wewenang sebagai Anggota Kepolsian, jadi wajib hukumnya kita memberikan sanksi yang setimpal sesuai perbuatannya masing-masing,”ujarnya.
Katanya, tidak hanya empat orang ini yang menjalani sidang disiplin, karena terlibat Pungli. Masih banyak oknum anggota nakal lainnya, yang akan disidang disiplin bahkan ada yang akan disidang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).”Saat ini kami sedang memproses, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Bila tiba saatnya, mereka pasti akan disidang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,”katanya.
Ia berharap kepada seluruh anggota, baik yang ada di Sat Lantas, Reskrim maupun Provos sendiri agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara.”Tidak hanya masyarakat saja yang akan kami proses ketika melanggar hukum, anggota yang melakukan hal demikian kami lebih tegas memprosesnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ingatnya.(KS-05)
COMMENTS