$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tolak RUU Pilkada, Qurais Mundur dari Demokrat

Revisi Undang Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) menuai reaksi dari para kepala daerah.

Revisi Undang Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) menuai reaksi dari para kepala daerah. Bahkan asosiasi pemerintah kota dan kabupaten pun meminta agar RUU pilkada tersebut ditarik. Para kepala daerah pun ramai-ramai menolak RUU Pilkada. Bahkan beberapa di antaranya telah dengan tegas mengambil keputusan untuk keluar dari partai yang mendukung RUU Pilkada agar pilkada dipilih melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Salah satunya yakni Walikota Bima, HM Qurais H Abidin. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima ini juga menyatakan sikap akan mundur dari Partai Demokrat, jika Pilkada secara tidak langsung disahkan. Sikap untuk keluar dari Partai Demokrat itu merupakan bentuk tidak sepakatnya atas RUU yang diusung Koalisi Merah Putih tersebut. “Kalau Pilkada tidak langsung itu tidak memberi ruang dan peluang demokrasi langsung bagi masyarakat,” sorotnya akhir pecan kemarin.

Sikap tegasnya itu dilakukan, karena pemilihan langsung menjunjung hak rakyat dalam menentukan pilihan pada figur Kepala daerah yang dianggap layak dan mampu menjalankan roda pemerintahan. Diakuinya, sikap tersebut tentu tidak akan berdampak pada jabatan Politiknya sebagai Walikota Bima hingga 2018 mendatang. “Tidak ada pengaruh, kan saya dipilih oleh rakyat Kota Bima,” tegasnya.

Tak hanya dirinya, Qurais juga mengaku Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sudah menyatakan menolak RUU tersebut. “APEKSI juga menolak RUU Pilkada itu. Bahkan seluruh kepala daerah yang tergabung dalam organisasi ini bersikap tegas untuk mengundurkan diri dari partai, jika RUU tersebut menghasilkan Pilkada tidak langsung,” ungkap Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin.

Diakuinya, APEKSI sudah mengambil keputusan untuk menolak RUU Pilkada. Dirinya pun memiliki sikap yang sama dnegan moral politik yang sudah dibangun sejak lama. “Saya pribadi juga menolak, ini menyangkut moral politik saya dihadapan rakyat Kota Bima,” tegasnya. Sikapnya itu diakui sama sekali bukan maksud ikut-ikutan. Karena sebagai Kepala Daerah dua periode, langkah dan intrik politik seperti itu sesungguhnya tidak bernilai politik apa-apa buat dirinya.

Lanjutnya, mengarahkan RUU Pilkada itu hanya murni kekecewaan akan dinamika politik yang dianggapnya sebagai kemunduran. Karena, dengan Pilkada langsung para calon Kepala Daerah memiliki momen dan kesempatan untuk sosialisasi dan bersama dengan konstituen. Rakyat pun bisa menilai langsung calon Kepala Daerah. “Kepala Daerah nanti tidak mengenal rakyat, yang dikenalnya hanya wakil rakyat,” jelasnya. Penerapan Pilkada tidak langsung nilainya, juga sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia karena sistem demokrasi yang sejak dulu dibangun untuk negara ini, harus dirubah seketika. “Hasilnya juga nanti tidak akan maksimal,” tandas Qurais. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tolak RUU Pilkada, Qurais Mundur dari Demokrat
Tolak RUU Pilkada, Qurais Mundur dari Demokrat
Revisi Undang Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) menuai reaksi dari para kepala daerah.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/tolak-ruu-pilkada-qurais-mundur-dari.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/09/tolak-ruu-pilkada-qurais-mundur-dari.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy