Komunikasi antara dua pimpinan daerah Kota dan Kabupaten Bima rupanya tidak berjalan mulus. Bagaimana tidak, uang sebesar Rp.5 Milyar yang diserahkan Pemerintah Kota Bima
Komunikasi antara dua pimpinan daerah Kota dan Kabupaten Bima rupanya tidak berjalan mulus. Bagaimana tidak, uang sebesar Rp.5 Milyar yang diserahkan Pemerintah Kota Bima ke Pemerintah Kabupaten Bima untuk pembangunan Kantor Bupati Bima, diminta agar dikembalikan, karena diduga melanggar aturan yang ada.
Permintaan agar Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin HM.Nur M.Pd mengembalikan uang Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tersebut, disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH kepada Koran ini Rabu (01/10) lalu. Dirinya meminta kepada agar tidak menggunakan uang tersebut. Sebab uang yang diserahkan oleh Pemkot itu tidak jelas dasar hukumnya. “Sebaiknya Bupati jangan menggunakan uang itu, dan segera kembalikan uangnya, karena pemberian uang Rp.5 Milyar itu tidak mendasar dan melanggar aturan yang ada. Sehingga akan menjadi temuan BPKP nantinya,” tuturnya.
Sulaiman mempertanyakan bantuan keuangan tersebut. Karena bantuan keuangan tersebut tidak jelas, apakah dalam bentuk hibah atau bantuan sosial. Dalam permendagri ada dua jenis bantuan keuangan, yakni hibah dan sosial. “Nah, Kota Bima ini memberikan bantuan keuangan ke Pemkab dalam bentuk apa? Hibah atau sosial?,” endusnya.
Menurutnya, Jika Pemkot memberikan bantuan keuangan ke Pemkab dalam bentuk hibah, itu melanggar permendagri nomor 32 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bansos. Sebab dalam permendagri tersebut, pemkot tidak boleh memberikan hibah ke Pemkab. Yang dibolehkan itu, justeru sebaliknya, Pemkab Bima menghibahkan uang ke Pemkot, karena Pemkot Bima adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memang perlu bantuan dana, berupa hibah. “Yang boleh menerima hibah itu adalah DOB, atau dari pemerintah propinsi ke pemerintah daerah. Tidak boleh DOB memberikan hibah ke pemerintah yang lama. Kota tidak mempunyai kemampuan keuangan, karena Kota Bima masih membutuhkan dana perimbangan dan tidak ada kelebihan anggaran,” tegasnya.
Namun jika Pemerintah Kota Bima memberikan uang itu dalam bentuk bantuan sosial, Menurut Sulaiman MT, Itu juga masih salah dan melanggar. Pasalnya, dalam permendagri dijelaskan bahwa bantuan sosial itu tidak dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang dan jasa, seperti yang dilakukan Pemkab Bima pada saat pemekaran dulunya. “Bantuan sosial dalam bentuk barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang. Seperti pemkab Bima dulunya menyerahkan pegawai dan kantor dan kendaraan dinas. Dan itu diberikan untuk daerah otonomi baru, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bima Alfian Idrawirawan alias Pawan yang dimintai komentar soal anggaran tersebut, mengakui adanya pemberian uang untuk pemkab tersebut. Menurutnya, uang Rp.5 Milyar itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Bima dalam APBDP, dan sudah diserahkan ke pemerintah Kabupaten Bima, berdasarkan proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, untuk pembangunan Kantor Bupati Bima. “Dalam nomingklaturnya, tertulis bantuan keuangan untuk pemerintah Kabupaten Bima, bukan bantuan hibah,” jelasnya. (KS-02)
Permintaan agar Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin HM.Nur M.Pd mengembalikan uang Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tersebut, disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH kepada Koran ini Rabu (01/10) lalu. Dirinya meminta kepada agar tidak menggunakan uang tersebut. Sebab uang yang diserahkan oleh Pemkot itu tidak jelas dasar hukumnya. “Sebaiknya Bupati jangan menggunakan uang itu, dan segera kembalikan uangnya, karena pemberian uang Rp.5 Milyar itu tidak mendasar dan melanggar aturan yang ada. Sehingga akan menjadi temuan BPKP nantinya,” tuturnya.
Sulaiman mempertanyakan bantuan keuangan tersebut. Karena bantuan keuangan tersebut tidak jelas, apakah dalam bentuk hibah atau bantuan sosial. Dalam permendagri ada dua jenis bantuan keuangan, yakni hibah dan sosial. “Nah, Kota Bima ini memberikan bantuan keuangan ke Pemkab dalam bentuk apa? Hibah atau sosial?,” endusnya.
Menurutnya, Jika Pemkot memberikan bantuan keuangan ke Pemkab dalam bentuk hibah, itu melanggar permendagri nomor 32 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bansos. Sebab dalam permendagri tersebut, pemkot tidak boleh memberikan hibah ke Pemkab. Yang dibolehkan itu, justeru sebaliknya, Pemkab Bima menghibahkan uang ke Pemkot, karena Pemkot Bima adalah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memang perlu bantuan dana, berupa hibah. “Yang boleh menerima hibah itu adalah DOB, atau dari pemerintah propinsi ke pemerintah daerah. Tidak boleh DOB memberikan hibah ke pemerintah yang lama. Kota tidak mempunyai kemampuan keuangan, karena Kota Bima masih membutuhkan dana perimbangan dan tidak ada kelebihan anggaran,” tegasnya.
Namun jika Pemerintah Kota Bima memberikan uang itu dalam bentuk bantuan sosial, Menurut Sulaiman MT, Itu juga masih salah dan melanggar. Pasalnya, dalam permendagri dijelaskan bahwa bantuan sosial itu tidak dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang dan jasa, seperti yang dilakukan Pemkab Bima pada saat pemekaran dulunya. “Bantuan sosial dalam bentuk barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang. Seperti pemkab Bima dulunya menyerahkan pegawai dan kantor dan kendaraan dinas. Dan itu diberikan untuk daerah otonomi baru, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bima Alfian Idrawirawan alias Pawan yang dimintai komentar soal anggaran tersebut, mengakui adanya pemberian uang untuk pemkab tersebut. Menurutnya, uang Rp.5 Milyar itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Bima dalam APBDP, dan sudah diserahkan ke pemerintah Kabupaten Bima, berdasarkan proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, untuk pembangunan Kantor Bupati Bima. “Dalam nomingklaturnya, tertulis bantuan keuangan untuk pemerintah Kabupaten Bima, bukan bantuan hibah,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS