Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HT (16) diamankan aparat Polres Bima Kota.
Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HT (16) diamankan aparat Polres Bima Kota. Remaja asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima itu diduga mencabuli dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kota Bima. Kasus itu diketahui setelah dilaporkan kedua orang tua korban usai mendapatkan informasi dari anaknya yang mengaku telah dicabuli pelaku.
Dari laporan yang diterima Pihak Kepolisian, tindakan pencabulan dilakukan oknum pelajar kelas dua SMA itu disebuah kamar kos-kosan di samping sekolahnya di Kelurahan Mande. Namun, tindakan tidak terpuji itu dipergoki Satpam sekolah yang mencurigai ketiganya mengunci diri dalam kamar, Jum’at (24/10) sekitar pukul 14.00 Wita.
”Setelah lama berada dalam kamar kos, ketiganyapun keluar sembari saling tarik menarik antara satu sama lain. Satpam itupun langsung mendekati dan membawa ketiganya ke SMKN 2 Kota Bima,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kanit SPKT I IPDA. Ma’rufudin Jum’at (24/10) sore usai menerima laporan.
Ma’rufudin mengungkapkan, pelaku dan kedua korban berinisial R (13) dan P (13) kemudian diamankan Satpam ke dalam sekolah dan menyerahkan ke guru Bimbingan Konseling (BK). Ketika diinterogasi guru, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli kedua korban yang masih dibawah umur. Pihak sekolah lalu menghubungi Kepolisian untuk mengamankan pelaku dan memeriksa kedua korban.
“Saat memberikan keterangan, kedua korban juga mengakui memang telah dicabuli oleh pelaku. Kami telah menerima laporan ini, selanjutnya proses hukum akan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” sambungnya.
Pantauan wartawan, Jum’at sore, kedua siswi dibawa dua Polwan ke RSUD Bima untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku masih diperiksa secara tertutup di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sementara oknum pelaku, HT saat diwawancarai di SPKT Polres Bima Kota mengakui memang telah melakukan hubungan intim dengan korban R, bahkan beberapa kali. Namun perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena sudah lama berpacaran dengan R. Sedangkan dengan korban T diakui belum sempat dicabuli. (KS-05)
Dari laporan yang diterima Pihak Kepolisian, tindakan pencabulan dilakukan oknum pelajar kelas dua SMA itu disebuah kamar kos-kosan di samping sekolahnya di Kelurahan Mande. Namun, tindakan tidak terpuji itu dipergoki Satpam sekolah yang mencurigai ketiganya mengunci diri dalam kamar, Jum’at (24/10) sekitar pukul 14.00 Wita.
”Setelah lama berada dalam kamar kos, ketiganyapun keluar sembari saling tarik menarik antara satu sama lain. Satpam itupun langsung mendekati dan membawa ketiganya ke SMKN 2 Kota Bima,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kanit SPKT I IPDA. Ma’rufudin Jum’at (24/10) sore usai menerima laporan.
Ma’rufudin mengungkapkan, pelaku dan kedua korban berinisial R (13) dan P (13) kemudian diamankan Satpam ke dalam sekolah dan menyerahkan ke guru Bimbingan Konseling (BK). Ketika diinterogasi guru, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli kedua korban yang masih dibawah umur. Pihak sekolah lalu menghubungi Kepolisian untuk mengamankan pelaku dan memeriksa kedua korban.
“Saat memberikan keterangan, kedua korban juga mengakui memang telah dicabuli oleh pelaku. Kami telah menerima laporan ini, selanjutnya proses hukum akan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” sambungnya.
Pantauan wartawan, Jum’at sore, kedua siswi dibawa dua Polwan ke RSUD Bima untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku masih diperiksa secara tertutup di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sementara oknum pelaku, HT saat diwawancarai di SPKT Polres Bima Kota mengakui memang telah melakukan hubungan intim dengan korban R, bahkan beberapa kali. Namun perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka karena sudah lama berpacaran dengan R. Sedangkan dengan korban T diakui belum sempat dicabuli. (KS-05)
COMMENTS