Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter dan bersedia menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya, tersangka pembunuhan anak, Abdul Khalid (31) akhirnya menjalani tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter dan bersedia menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya, tersangka pembunuhan anak, Abdul Khalid (31) akhirnya menjalani tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Khalid menjalani tahanan setelah pihak Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan surat dari Tim dokter RSJ Mataram maupun keterangan dari Tim ahli yang memeriksa tersangka. ”Selain tersangka, Polisi juga menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa satu pisau kater dan sarung,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Safetsila, SH saat ditemui wartawan, Jum’at (10/10) pagi.
Atas dasar-dasar itulah kata Reza, Polisi bisa menyerahkan tersangka ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus tersebut. ”Penyerahan itu dilakukan pada Kamis (9/10) sore, setelah di P21 beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Reza melanjutkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan sambil menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Serta menjalani setengah proses persidangan yang akan dilaksanakan nantinya. ”Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melimpahkan berkasnya ke PN Raba Bima agar mendapatkan penetapan sidang,” jelasnya.
Saat tersangka ditanyakan soal kasus itu kata Reza, tersangka dalam kondisi normal memberikan keterangan. Hanya saja, pihaknya tetap menjaga keseimbangan yang dialami tersangka sendiri saat melakukan pemeriksaan. ”Sudah kami tanya, dia bersedia menjalani proses hukum yang menimpanya itu,” kata Jaksa berdarah Bima itu.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) tersangka Saiful Islam, SH mengaku, Kliennya itu hingga saat ini telah bersedia mengikuti dan menjalani proses hukum. Saking dia mau bertanggungjawab atas kasus yang dilakukannya itu, dia menjebol plafom RSJ Mataram demi mau datang ke Bima untuk jalani proses hukum. ”Klien saya tidak melarikan diri, tapi dia datang ke Bima untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Jadi kita harus menghargai apa yang dilakukan klien saya itu,” ungkapnya.
Ia berharap, proses hukum ini berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan bersama. Kelancaran proses persidangan nantinya, juga diharapkan agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman atas perbuatannya itu. ”Klien saya menyadari atas apa yang telah dilakukannya, jadi dia tetap akan mengikuti semua proses yang ada,” katanya. (KS-05)
Khalid menjalani tahanan setelah pihak Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan surat dari Tim dokter RSJ Mataram maupun keterangan dari Tim ahli yang memeriksa tersangka. ”Selain tersangka, Polisi juga menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa satu pisau kater dan sarung,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Safetsila, SH saat ditemui wartawan, Jum’at (10/10) pagi.
Atas dasar-dasar itulah kata Reza, Polisi bisa menyerahkan tersangka ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan atas kasus tersebut. ”Penyerahan itu dilakukan pada Kamis (9/10) sore, setelah di P21 beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Reza melanjutkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan sambil menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Serta menjalani setengah proses persidangan yang akan dilaksanakan nantinya. ”Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melimpahkan berkasnya ke PN Raba Bima agar mendapatkan penetapan sidang,” jelasnya.
Saat tersangka ditanyakan soal kasus itu kata Reza, tersangka dalam kondisi normal memberikan keterangan. Hanya saja, pihaknya tetap menjaga keseimbangan yang dialami tersangka sendiri saat melakukan pemeriksaan. ”Sudah kami tanya, dia bersedia menjalani proses hukum yang menimpanya itu,” kata Jaksa berdarah Bima itu.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) tersangka Saiful Islam, SH mengaku, Kliennya itu hingga saat ini telah bersedia mengikuti dan menjalani proses hukum. Saking dia mau bertanggungjawab atas kasus yang dilakukannya itu, dia menjebol plafom RSJ Mataram demi mau datang ke Bima untuk jalani proses hukum. ”Klien saya tidak melarikan diri, tapi dia datang ke Bima untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Jadi kita harus menghargai apa yang dilakukan klien saya itu,” ungkapnya.
Ia berharap, proses hukum ini berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan bersama. Kelancaran proses persidangan nantinya, juga diharapkan agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman atas perbuatannya itu. ”Klien saya menyadari atas apa yang telah dilakukannya, jadi dia tetap akan mengikuti semua proses yang ada,” katanya. (KS-05)
COMMENTS