DPRD Kota Bima mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) diawali klinis pada tingkat Komisi-Komisi sebelum dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar).
DPRD Kota Bima mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) diawali klinis pada tingkat Komisi-Komisi sebelum dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar). Usulan itu disampaikan saat rapat pembahasan agenda kerja DPRD Kota Bima massa sidang pertama kelanjutan periode 2009-2014 yang lalu.
Seperti disampaikan, Najamuddin HMY. Menurutnya, dipandang perlu, setiap pembahasan RAPBD, termasuk RAPD 2015 yang akan dibahas dalam waktu dekat pasca pelantikan pimpinan dewan dibahas terlebih dahulu ditingkat komisi-komisi dewan sebelum dibahas dan disyahkan dalam rapat Banggar ekskutif maupun legislatif. Duta Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) beralasan, amanat undang-undang yang dipahaminya memang menggariskan seperti itu prosesnya.
Hanya saja, selama ini apa yang digarisbawahi aturan perundang-udangan, tidak dijalankan secara maksmimal atau acap potong kompas. Hasilnyapun, sebagian anggota legislatif, tidak mengetahui dan memahami apa yang yang telah disepakati Banggar. Belum lagi katanya, hasil Banggar yang memuat haluan pelaksanaan belanja dan pendapatan daerah yang dialokasikan selama setahun, tidak memenuhi rasa keadilan dan pemerataan kue pembangunan.
Parahnya lagi lanjut dia, masyarakat selaku pemilik sesungguhnya konstitusi, sering dikelabui dan dirugikan. Jika melewati klinis dan pembahasan ditingkat komisi-komisi terlebih dahulu, maka out put dari RAPBD yang akan dijadikan APBD tersebut, bisa diterima dan menjadi keputusan bersama yang tentunya berdasar usulan dan harapan konstituen.
Bukankah Banggar berlatar belakang anggota komisi ? Diakui Najamuddin, seperti itu adanya. Tetapi keberadaan Banggar juga tidak berdiri sendiri. Apalagi keputusan anggaran pembangunan yang dihasilkan Banggar pada muaranya menjadi tanggungjawab bersama 25 legislaltor dan eksekutif. Artinya keputusan yang diambil Banggar, manifestasi dari keinginan bersama, bukan keinginan anggota Banggar saja.
Atas usulan itu, Ketua sementara DPRD Kota Bima, Ferry Sofian SH yang memimpin rapat pembahasan agenda kerja dewan, memutuskan usulan tersebut dibicarakan lebih lanjut setelah pimpinan DPRD dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan disyahkan. Isyaratnya, usulan itu sangat mungkin disepakati jika saja limit waktu pembahsan RAPBD 2015 yang mesti dirampungkan sebelum 31 Desember 2014. Sebelumnya Ferry juga meminta masukan dari Banggar eksekutif yang hadir pula dalam pembahasan agenda kerja dewan.
Pandangan Banggar Eksekutif yang disampaikan Sekretaris Banggar, Tawsir, jika ditambah agenda kerja dewan, pembahsan RAPBD melewati klinis komisi-komisi dewan, disamping tidak cukup waktu, juga anggota Banggar bagian dari anggota komisi-komisi dewan, “Tapi semuanya berpulang pada kesepakatan legislatif. Kami tidak berhak mencapuri lebih dalam,“ tepisnya. (KS-13)
Seperti disampaikan, Najamuddin HMY. Menurutnya, dipandang perlu, setiap pembahasan RAPBD, termasuk RAPD 2015 yang akan dibahas dalam waktu dekat pasca pelantikan pimpinan dewan dibahas terlebih dahulu ditingkat komisi-komisi dewan sebelum dibahas dan disyahkan dalam rapat Banggar ekskutif maupun legislatif. Duta Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) beralasan, amanat undang-undang yang dipahaminya memang menggariskan seperti itu prosesnya.
Hanya saja, selama ini apa yang digarisbawahi aturan perundang-udangan, tidak dijalankan secara maksmimal atau acap potong kompas. Hasilnyapun, sebagian anggota legislatif, tidak mengetahui dan memahami apa yang yang telah disepakati Banggar. Belum lagi katanya, hasil Banggar yang memuat haluan pelaksanaan belanja dan pendapatan daerah yang dialokasikan selama setahun, tidak memenuhi rasa keadilan dan pemerataan kue pembangunan.
Parahnya lagi lanjut dia, masyarakat selaku pemilik sesungguhnya konstitusi, sering dikelabui dan dirugikan. Jika melewati klinis dan pembahasan ditingkat komisi-komisi terlebih dahulu, maka out put dari RAPBD yang akan dijadikan APBD tersebut, bisa diterima dan menjadi keputusan bersama yang tentunya berdasar usulan dan harapan konstituen.
Bukankah Banggar berlatar belakang anggota komisi ? Diakui Najamuddin, seperti itu adanya. Tetapi keberadaan Banggar juga tidak berdiri sendiri. Apalagi keputusan anggaran pembangunan yang dihasilkan Banggar pada muaranya menjadi tanggungjawab bersama 25 legislaltor dan eksekutif. Artinya keputusan yang diambil Banggar, manifestasi dari keinginan bersama, bukan keinginan anggota Banggar saja.
Atas usulan itu, Ketua sementara DPRD Kota Bima, Ferry Sofian SH yang memimpin rapat pembahasan agenda kerja dewan, memutuskan usulan tersebut dibicarakan lebih lanjut setelah pimpinan DPRD dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan disyahkan. Isyaratnya, usulan itu sangat mungkin disepakati jika saja limit waktu pembahsan RAPBD 2015 yang mesti dirampungkan sebelum 31 Desember 2014. Sebelumnya Ferry juga meminta masukan dari Banggar eksekutif yang hadir pula dalam pembahasan agenda kerja dewan.
Pandangan Banggar Eksekutif yang disampaikan Sekretaris Banggar, Tawsir, jika ditambah agenda kerja dewan, pembahsan RAPBD melewati klinis komisi-komisi dewan, disamping tidak cukup waktu, juga anggota Banggar bagian dari anggota komisi-komisi dewan, “Tapi semuanya berpulang pada kesepakatan legislatif. Kami tidak berhak mencapuri lebih dalam,“ tepisnya. (KS-13)
COMMENTS