Pasca empat orang Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka dan berkas tahap satunya telah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Pasca empat orang Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka dan berkas tahap satunya telah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Saiful Islam, selaku Penasehat Hukum (PH) ke empat tersangka angkat bicara.
Kata Saiful, ia tidak menyangkal jika kliennya itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi rehap Sekolah yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2012. Namun yang menjadi pertanyaannya saat ini, kenapa Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak memproses dan menyeret Rusdin guru SDN 6 Belo, selaku sumber masalah dalam kasus tersebut. ”Seharusnya, Polisi lebih dulu menyeret Rusdi bukan ke empat kliennya itu,”ujarnya saat ditemui wartawan di PN Raba Bima Selasa (21/10) siang.
Bayangkan saja, anggaran itu dari awal 35 persennya telah dipotong lebih dulu oleh Rusdi serta oknum-oknum Pegiat LSM yang mengatasnamakan bahwa merekalah yang melobi sehingga anggaran itu cair. ”Ini harus dikejar dan harus diungkap oleh Penyidik,”bebernya.
Rusdi lanjutnya, adalah biang kerok dari semua kasus ini. Hal itu berani dikatakan, karena Rusdi otak dari pemotongan awal anggaran 35 persen itu.”Jadi kami sarankan, Penyidik harus mengembangkan dan memproses keterlibatan Rusdi dalam kasus ini,”sarannya.
Kasat Reserse dan Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik mengaku, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, agar bisa mengetahui keterlibatan pihak lain. Hal tersebut, akan dilakukan setelah berkas tahap satu ke empat tersangka telah resmi di P21 oleh Jaksa. ”Kita tentu akan mengembangkan kasus ini,”katanya.
Semuanya, akan dilakukan secara bertahap. Agar, kasus ini bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kita juga akan melihat perkembangannya, kami akan tintaskan kasus ini hingga oknum-oknum yang dikatakan biang kerok itu bisa diproses hukum,” janjinya. (KS-05)
Kata Saiful, ia tidak menyangkal jika kliennya itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi rehap Sekolah yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2012. Namun yang menjadi pertanyaannya saat ini, kenapa Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak memproses dan menyeret Rusdin guru SDN 6 Belo, selaku sumber masalah dalam kasus tersebut. ”Seharusnya, Polisi lebih dulu menyeret Rusdi bukan ke empat kliennya itu,”ujarnya saat ditemui wartawan di PN Raba Bima Selasa (21/10) siang.
Bayangkan saja, anggaran itu dari awal 35 persennya telah dipotong lebih dulu oleh Rusdi serta oknum-oknum Pegiat LSM yang mengatasnamakan bahwa merekalah yang melobi sehingga anggaran itu cair. ”Ini harus dikejar dan harus diungkap oleh Penyidik,”bebernya.
Rusdi lanjutnya, adalah biang kerok dari semua kasus ini. Hal itu berani dikatakan, karena Rusdi otak dari pemotongan awal anggaran 35 persen itu.”Jadi kami sarankan, Penyidik harus mengembangkan dan memproses keterlibatan Rusdi dalam kasus ini,”sarannya.
Kasat Reserse dan Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik mengaku, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, agar bisa mengetahui keterlibatan pihak lain. Hal tersebut, akan dilakukan setelah berkas tahap satu ke empat tersangka telah resmi di P21 oleh Jaksa. ”Kita tentu akan mengembangkan kasus ini,”katanya.
Semuanya, akan dilakukan secara bertahap. Agar, kasus ini bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kita juga akan melihat perkembangannya, kami akan tintaskan kasus ini hingga oknum-oknum yang dikatakan biang kerok itu bisa diproses hukum,” janjinya. (KS-05)
COMMENTS