Kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sampungu, Yusran Umar dan oknum Anggota BPD
Kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sampungu, Yusran Umar dan oknum Anggota BPD, H. Mahmud terhadap Gufran, diatensi Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima. Organisasi kepemudaan ini menilai Kepolisian terlalu kaku dalam menangani kasus tersebut.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II KNPI Kabupaten Bima Abdullah, SH mengatakan, kasus yang menimpa Ketua KNPI Kecamatan Soromandi beberapa waktu lalu itu, mestinya bisa cepat diselesaikan. Apalagi, sejumlah alat bukti dan saksi telah lengkap. ”Apalagi yang harus ditunggu, Polisi jangan kaku dong,” sorotnya saat ditemui wartawan di Sekretariatnya Rabu (15/10) sore.
Kata Abdullah, oknum Kades dan Anggota BPD itu sebelumnya sudah dua kali dipanggil secara resmi oleh Penyidik untuk hadir memberikan keterangan. Tapi, kedua oknum itu hingga saat ini tidak juga hadir. ”Sesuai aturan hukum yang berlaku, jika terlapor tidak mengindahkan panggilan Penyidik sebanyak dua kali. Maka Polisi harus mengambil langkah dan segera meringkus pelaku,” ujar pemuda yang biasa disama Ebit ini.
Ditegaskannya, kalau Penyidik Kepolisian Polres Bima Kabupaten tak serius menangani kasus Pidana yang dilaporkan masyarakat, maka ketidakpercayaan masyarakat akan muncul. ”Saya menduga, lambannya penanganan kasus itu disebabkan karena Penyidik dengan kedua oknum itu sudah main mata. Kalau itu yang terjadi, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” ancamnya.
Namun ia masih berharap kepada Aparat Kepolisian, agar segera menyelesaikan kasus tesebut sesuai aturan yang berlaku. ”Bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang ada, jangan pernah main-main dengan kasus seperti ini. Tanamkan kepercayaan anda terhadap masyarakat,” sarannya. (KS-05)
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II KNPI Kabupaten Bima Abdullah, SH mengatakan, kasus yang menimpa Ketua KNPI Kecamatan Soromandi beberapa waktu lalu itu, mestinya bisa cepat diselesaikan. Apalagi, sejumlah alat bukti dan saksi telah lengkap. ”Apalagi yang harus ditunggu, Polisi jangan kaku dong,” sorotnya saat ditemui wartawan di Sekretariatnya Rabu (15/10) sore.
Kata Abdullah, oknum Kades dan Anggota BPD itu sebelumnya sudah dua kali dipanggil secara resmi oleh Penyidik untuk hadir memberikan keterangan. Tapi, kedua oknum itu hingga saat ini tidak juga hadir. ”Sesuai aturan hukum yang berlaku, jika terlapor tidak mengindahkan panggilan Penyidik sebanyak dua kali. Maka Polisi harus mengambil langkah dan segera meringkus pelaku,” ujar pemuda yang biasa disama Ebit ini.
Ditegaskannya, kalau Penyidik Kepolisian Polres Bima Kabupaten tak serius menangani kasus Pidana yang dilaporkan masyarakat, maka ketidakpercayaan masyarakat akan muncul. ”Saya menduga, lambannya penanganan kasus itu disebabkan karena Penyidik dengan kedua oknum itu sudah main mata. Kalau itu yang terjadi, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” ancamnya.
Namun ia masih berharap kepada Aparat Kepolisian, agar segera menyelesaikan kasus tesebut sesuai aturan yang berlaku. ”Bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang ada, jangan pernah main-main dengan kasus seperti ini. Tanamkan kepercayaan anda terhadap masyarakat,” sarannya. (KS-05)
COMMENTS