Nama Drs, Hamka, Kepsek SMAN 1 Soromandi ramai diperbincangkan ketika muncul aksi penyegelan Sekolah oleh siswa setempat.
Nama Drs, Hamka, Kepsek SMAN 1 Soromandi ramai diperbincangkan ketika muncul aksi penyegelan Sekolah oleh siswa setempat. Sejumlah pelajar menyegel Sekolah itu karena dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kepsek tersebut. Lantas bagaimana nasib Hamka pada Sekolah tersebut, apakah masih dipertahankan atau justeru disingkirkan?
Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MH kepada Koran Stabilitas Senin (13/10), mengaku sudah mengakomodir aspirasi masyarakat Soromandi. Secara kelembagaan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepsek tersebut. Bahkan, telah melaporkan persoalan itu pada Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd. “Nasib Hamka tergantung Bupati, jadi kita tunggu saja sikap dan kebijakan pimpinan Daerah,” katanya.
Diakuinya, pasca kejadian penyegelan itu Hamka tidak pernah menjalankan tugas seperti biasa. Hal itu terjadi karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar yang bersangkutan melaksanakan rutinitasnya sebagai Kepsek pada Sekolah tersebut. “Walaupun ada kekhawatiran, Kami terus memberikan motivasi dan semangat agar dia (Hamka) tetap menjalankan tugas seperti biasa,” akunya.
Sebenarnya lanjut mantan Kepada BKD Kabupaten Bima itu, persoalan itu muncul lantaran mis komunikasi saja. Artinya, tidak ada dugaan penyalahgunaan dana BSM atau bantuan Pemerintah lainya seperti informasi yang mencuat dipermukaan. “Dana BSM sudah dibagi sesuai peruntukannya, cuman terjadi salah paham soal satu untuk semua. Maksudnya, kebijakan itu dianggap semua pelajar di sekolah itu mendapat BSM, padahal itu hanya diperuntukan bagi siswa miskin,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA agar mengelola seluruh bantuan Pemerintah sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal itu perlu dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, reaksi masyarakat dan proses hukum. Sebab, dana bantuan itu bersumber dari keuangan Daerah dan Negara. Jadi, harus jelas bentuk pertanggungjawabanya. “Itu uang Negara, jadi apapun dalihnya mesti dimanfaatkan sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaanya. Apabila berurusan dengan hukum, maka pelaku yang bakal menanggung sendiri akibatnya,” tegas orang nomos satu di Dikpora tersebut. (KS-09)
Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MH kepada Koran Stabilitas Senin (13/10), mengaku sudah mengakomodir aspirasi masyarakat Soromandi. Secara kelembagaan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepsek tersebut. Bahkan, telah melaporkan persoalan itu pada Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd. “Nasib Hamka tergantung Bupati, jadi kita tunggu saja sikap dan kebijakan pimpinan Daerah,” katanya.
Diakuinya, pasca kejadian penyegelan itu Hamka tidak pernah menjalankan tugas seperti biasa. Hal itu terjadi karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar yang bersangkutan melaksanakan rutinitasnya sebagai Kepsek pada Sekolah tersebut. “Walaupun ada kekhawatiran, Kami terus memberikan motivasi dan semangat agar dia (Hamka) tetap menjalankan tugas seperti biasa,” akunya.
Sebenarnya lanjut mantan Kepada BKD Kabupaten Bima itu, persoalan itu muncul lantaran mis komunikasi saja. Artinya, tidak ada dugaan penyalahgunaan dana BSM atau bantuan Pemerintah lainya seperti informasi yang mencuat dipermukaan. “Dana BSM sudah dibagi sesuai peruntukannya, cuman terjadi salah paham soal satu untuk semua. Maksudnya, kebijakan itu dianggap semua pelajar di sekolah itu mendapat BSM, padahal itu hanya diperuntukan bagi siswa miskin,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA agar mengelola seluruh bantuan Pemerintah sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal itu perlu dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, reaksi masyarakat dan proses hukum. Sebab, dana bantuan itu bersumber dari keuangan Daerah dan Negara. Jadi, harus jelas bentuk pertanggungjawabanya. “Itu uang Negara, jadi apapun dalihnya mesti dimanfaatkan sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaanya. Apabila berurusan dengan hukum, maka pelaku yang bakal menanggung sendiri akibatnya,” tegas orang nomos satu di Dikpora tersebut. (KS-09)
COMMENTS