Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang didukung oleh sektor-sektor terkait bertekad untuk terus meningkatkan kinerja Pelayanan Administarsi Kependudukan (PAK)
Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang didukung oleh sektor-sektor terkait bertekad untuk terus meningkatkan kinerja Pelayanan Administarsi Kependudukan (PAK). Hal itu dilakukan demi tercapainya pelayanan maksimal kepada masyarakat Dompu.
“Berdasarkan hasil yang dicapai, Kabupaten Dompu telah berupaya merampungkan program itu dengan semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Dompu,” kata Wakil Bupati Dompu, Ir. H. Syamsuddin, MM saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi terkait aturan dan kebijakan administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil di gedung PKK Dompu, kemarin.”.
Menurutnya, pencatatan kelahiran merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sebab menyangkut legalitas formal dari individu yang lahir dan status hukumnya sebagai warga negara. “Untuk diketahui bersama, pelayanan administrasi kependudukan catatan sipil telah digratiskan. Artinya, masyarakat tidak lagi diminta dan dipungut biaya atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah,” kata Wabub.
Atas dasar itu kata Wabub, dihimbaunya kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan yang lengkap, agar segera mengurus dan tidak perlu lagi kuatir soal biaya karena telah digratiskan. ”Saya berharap kepada kita semua, untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” harapnya. (KS-10)
“Berdasarkan hasil yang dicapai, Kabupaten Dompu telah berupaya merampungkan program itu dengan semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Dompu,” kata Wakil Bupati Dompu, Ir. H. Syamsuddin, MM saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi terkait aturan dan kebijakan administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil di gedung PKK Dompu, kemarin.”.
Menurutnya, pencatatan kelahiran merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sebab menyangkut legalitas formal dari individu yang lahir dan status hukumnya sebagai warga negara. “Untuk diketahui bersama, pelayanan administrasi kependudukan catatan sipil telah digratiskan. Artinya, masyarakat tidak lagi diminta dan dipungut biaya atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah,” kata Wabub.
Atas dasar itu kata Wabub, dihimbaunya kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan yang lengkap, agar segera mengurus dan tidak perlu lagi kuatir soal biaya karena telah digratiskan. ”Saya berharap kepada kita semua, untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” harapnya. (KS-10)
COMMENTS