$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Penganiaya Tak Ditahan, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Kinerja jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Wawo dipertanyakan oleh masyarakat Desa Kombo.

Kinerja jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Wawo dipertanyakan oleh masyarakat Desa Kombo. Pasalnya, aparat kepolisian setempat sejak hampir dua bulan yang lalu hingga saat ini tidak pernah melakukan penahanan terhadap, Sarjan Bahriawan (18), warga asal Dusun Lesu Desa Raba yang diduga kuat telah dua kali melakukan perbuatan kriminalitas di wilayah hukum Kecamatan Wawo.

Kasus kriminalitas pertama kali dilakukan oknum pelaku, Sarjan Bahriawan, pada 12 Septermber 2014 lalu. Oknu diduga melakukan penganiayaan terhadap, Ilham Akbar (17), warga Desa Kombo Kecamatan Wawo. Pada saat itu, pelaku tiba-tiba memukul korban yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya dengan menggunakan kayu, di Dusun Lesu jalan lintas Bima-Sape.

Selang tiga pekan kemudian, tepatnya 5 Oktober 2014, sang pelaku kembali berbuat onar. Bahkan ulahnya yang kedua kali itu lebih kejam dan brutal lagi. Karena pelaku diduga mengancam sekaligus merusak sepeda motor milik korban, M. Yasin (19), warga Desa Kombo yang tengah diparkir diujung timur wilayah Desa Raba. Akibat kebrutalan pelaku, satu unit motor jenis Honda Supra milik korban mengalami rusak parah. Seluruh bagian bodi, termasuk jok sadel dan ban muka belakangnya hancur dihantam pelaku dengan menggunakan parang.

Barang Bukti (BB), berupa satu unit sepeda motor milik korban tersebut, saat ini masih diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Wawo. Dari dua kasus yang terjadi diwilayah hukum Kecamatan Wawo tersebut, sejumlah keluarga korban yang berada di Desa Kombo saat ini mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian Sektor Wawo. Karena sejak kejadian itu hingga saat ini, pelakunya sama sekali tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian setempat, padahal perbuatan pelaku tersebut sudah jelas-jelas telah melanggar hukum yang tentunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sebagai keluarga korban patut mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum Polsek Wawo, karena sejak hampir dua bulan yang lalu hingga saat ini, pihak kepolisian setempat tidak pernah melakukan penahanan terhadap pelaku. Dan sejauh mana proses hukumnya, kami juga sama sekali tidak mengetahuinya sampai sekarang,” ungkap salah seorang keluarga korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wawo, BRIPKA Saidin yang dikonfirmasi wartawan di Mapolsek setempat menjelaskan, tidak ditahannya salah seorang pelaku atau tersangka bernama Sarjan Bahriawan tersebut, karena melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukumannya hanya dibawah lima tahun.

Artinya, pelaku itu baru bisa ditahan apabila melanggar pasal 21 KUHP tentang penganiayaan biasa. Saidin menegaskan, penganiayaan terhadap anak dibawah umur seperti yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Ilham Akbar tersebut, sudah diatur dalam pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangkanya tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya hanya dibawah 5 tahun. Meski tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan hingga saat ini, bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh pihaknya ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Selain itu lanjut Saidin, untuk kasus kedua yakni pengancaman disertai pengrusakan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka, Sarjan Bahriawan terhadap korban M. Yasin, sebenarnya harus dilakukan penahanan oleh pihaknya. Namun pasca kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaan.

Pihaknya mengaku sudah dua kali melakukan panggilan terhadap tersangka untuk diproses sesuai perbuatannya, tapi tidak pernah diindahkan, kalau ketiga kalinya tetap tidak mau hadir untuk memenuhi panggilan, pihaknya berjanji akan melakukan jemput paksa tersangkanya. “Kalaupun tersangka tidak ada di kampungnya ataupun diwilayah Bima saat ini, kami akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), supaya seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat umum di seluruh Indonesia bisa menangkap si pemuda asal Dusun Lesu Desa Raba Wawo bernama, Sarjan Bahriawan ini,” tegas Saidin. (KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Penganiaya Tak Ditahan, Kinerja Polisi Dipertanyakan
Penganiaya Tak Ditahan, Kinerja Polisi Dipertanyakan
Kinerja jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Wawo dipertanyakan oleh masyarakat Desa Kombo.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/penganiaya-tak-ditahan-kinerja-polisi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/penganiaya-tak-ditahan-kinerja-polisi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy