Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin M.Pd menegaskan, penyerahan asset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima oleh Pemkab, sangat bergantung persetujuan 45 Anggota DPRD saat ini.
Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin M.Pd menegaskan, penyerahan asset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima oleh Pemkab, sangat bergantung persetujuan 45 Anggota DPRD saat ini. Karena, surat pengajuan rencana penyerahan asset oleh esekutif telah diserahkan beberapa waktu lalu ke lembaga legislative, sebelum 45 Anggota dewan sekarang dilantik.
Bupati meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bima sekarang agar tidak mempolemikan soal penyerahan asset ke Pemkot. Sebenarnya, UU nomor 32 Tahun 2004 jelas dan tegas mengamanatkan agar Kabupaten Induk dapat menyerahkan assetnya yang berada di Wilayah Pemkot.”Nah, saya ini melaksanakan tugas atas perintah UU, bukan keinginan saya pribadi. Lagi pula, diserahkan atau tidaknya asset yang diajukan oleh kami (eksekutif,red) itu, sangat bergantung pada persetujuan dewan terhormat sekarang,”pungkasnya.
Ditanya soal penyerahan uang Rp.5Milyar oleh Pemkot ke Pemkab, apakah sebagai kompensasi dari rencana penyerahan asset berupa Eks Kantor Bupati yang terbakar dan eks Pandopo Bupati yang terbakar ?. Dengan tegas, H.Syafrudin membantahnya.”Tidak ada kompensasi apapun soal uang Rp.5Milyar tersebut. Uang yang diterima pemkab sekarang berupa bantuan keuangan, melalui proposal yang kami ajukan ke Pemkot,”jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah,SH yang didampingi Kabag Umum, Drs.H.Syabudin menegaskan, sampai hari ini belum ada asset yang diserahkan pemkab ke pemkot. Adapun rencana penyerahan asset berupa eks Kantor Bupati dan eks Pandopo itu, tentu bergantung pada 45 Anggota Dewan. Kenapa ?. Karena harus melalui rapat dewan lebih dulu.”Ada mekanisme yang dilalui soal penyerahan asset itu. Tidak mungkin eksekutif menyerahkan begitu saja asset ke Kota, tanpa melalui persetujuan dewan kita,”jelasnya.
Senada juga disampaikan Syahbudin. Katanya, diharapkan kepada anggota dewan agar tidak sembarang berbicara, sebelum mengetahui persis soal asset yang menjadi rencana penyerahan itu.”Baru rencana diserahkan, itupun tergantung dewan. Kalau dewan tidak setuju, tidak mungkin eksekutif menyerahkan asset itu,”sorotnya.(KS-001)
Bupati meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bima sekarang agar tidak mempolemikan soal penyerahan asset ke Pemkot. Sebenarnya, UU nomor 32 Tahun 2004 jelas dan tegas mengamanatkan agar Kabupaten Induk dapat menyerahkan assetnya yang berada di Wilayah Pemkot.”Nah, saya ini melaksanakan tugas atas perintah UU, bukan keinginan saya pribadi. Lagi pula, diserahkan atau tidaknya asset yang diajukan oleh kami (eksekutif,red) itu, sangat bergantung pada persetujuan dewan terhormat sekarang,”pungkasnya.
Ditanya soal penyerahan uang Rp.5Milyar oleh Pemkot ke Pemkab, apakah sebagai kompensasi dari rencana penyerahan asset berupa Eks Kantor Bupati yang terbakar dan eks Pandopo Bupati yang terbakar ?. Dengan tegas, H.Syafrudin membantahnya.”Tidak ada kompensasi apapun soal uang Rp.5Milyar tersebut. Uang yang diterima pemkab sekarang berupa bantuan keuangan, melalui proposal yang kami ajukan ke Pemkot,”jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Rahmatullah,SH yang didampingi Kabag Umum, Drs.H.Syabudin menegaskan, sampai hari ini belum ada asset yang diserahkan pemkab ke pemkot. Adapun rencana penyerahan asset berupa eks Kantor Bupati dan eks Pandopo itu, tentu bergantung pada 45 Anggota Dewan. Kenapa ?. Karena harus melalui rapat dewan lebih dulu.”Ada mekanisme yang dilalui soal penyerahan asset itu. Tidak mungkin eksekutif menyerahkan begitu saja asset ke Kota, tanpa melalui persetujuan dewan kita,”jelasnya.
Senada juga disampaikan Syahbudin. Katanya, diharapkan kepada anggota dewan agar tidak sembarang berbicara, sebelum mengetahui persis soal asset yang menjadi rencana penyerahan itu.”Baru rencana diserahkan, itupun tergantung dewan. Kalau dewan tidak setuju, tidak mungkin eksekutif menyerahkan asset itu,”sorotnya.(KS-001)
COMMENTS