Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Bima dan Kota Bima, melaporkan salah seorang Pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Chairil, SE, kepada pihak Kepolisian.
Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Bima dan Kota Bima, melaporkan salah seorang Pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Chairil, SE, kepada pihak Kepolisian. Chairil diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina organisasi radio tersebut.
Ketua RAPI Kabupaten Bima, H. Jumrah yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya melaporkan Chairil atas kasus pencemaran nama baik terhadap RAPI dan membuat perasaan tidak enak pada Rabu (22/10) lalu. Chairil diakui telah mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada menghinda. ”Perkataan dan penghinaan Chairil di frekuensi Orlok pada pukul 09.13 Wita, telah kami rekam untuk dijadikan alat bukti ke Polisi,” ujarnya Jum’at (24/10).
Perkataan Chairil itu lanjutnya, tidak bisa diterima dan dibiarkan. Apalagi RAPI bukanlah organisasi asal-asalan diklaim oleh Chairil seorang. Tapi merupakan organisasi komunikasi yang diakui Pemerintah dan Undang-Undang. ”Legalitas hokum organisasi RAPI ini jelas, jadi jangan seenaknya mengeluarkan kata-kata yang membuat perasaan tidak enak,” ujarnya kembali.
Apa yang telah dilakukan Chairil, dinilainya sangat tidak mencerminkan layaknya seorang pejabat. Selain melaporkan kasus itu ke pihak Polisi, RAPI juga meminta kepada Bupati Bima untuk memecat yang bersangkutan dari jabatannya. ”Perkataan Chairil sangat mengganggu privasi organisasi RAPI. Kalimatnya mencaci maki dan menuding RAPI tidak tahu aturan," tuturnya mengutip kalimat Chairil.
Laporan itu dilakukan katanya, harus menjadi pembelajaran agar kedepan tidak terjadi hal serupa. Terpenting, agar anggota RAPI yang mendengar masalah ini tidak bertindak anarkis. ”Menghindari itu, secepatnya kami laporkan agar segera diperiksa oleh aparat kepolisian," katanya.
Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota melalui Kanit I IPDA. Ma'rufudin membenarkan adanya laporan itu. ”Laporannya telah kami diterima sejak hari Rabu (22/10) pukul 23.30 Wita. Berkas laporannyapun, telah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Chairil yang dihubungi wartawan Jum’at (24/10) pagi via HP, membenarkan jika ada masalah itu. Namun menurutnya itu bukan masalah besar melainkan hanya salah paham. Pernyataannya di Radio itu, tidak tertuju secara personal melainkan organisasi sosial. ”Itu Interaksi hobi saat mengudara. Kebetulan saat itu, ada perdebatan soal beberapa pandangan yang membuat suasana jadi panas," jelasnya.
Mengenai informasi bahwa dirinya telah dilapor ke Polisi, ia mengaku sudah mengetahuinya. Saat ini, dirinya dan RAPI tengah dimediasi oleh aparat untuk berdamai.”Ini masalah biasa ko mas, tidak usah diperpanjang,” pintanya. (KS-05)
Ketua RAPI Kabupaten Bima, H. Jumrah yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya melaporkan Chairil atas kasus pencemaran nama baik terhadap RAPI dan membuat perasaan tidak enak pada Rabu (22/10) lalu. Chairil diakui telah mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada menghinda. ”Perkataan dan penghinaan Chairil di frekuensi Orlok pada pukul 09.13 Wita, telah kami rekam untuk dijadikan alat bukti ke Polisi,” ujarnya Jum’at (24/10).
Perkataan Chairil itu lanjutnya, tidak bisa diterima dan dibiarkan. Apalagi RAPI bukanlah organisasi asal-asalan diklaim oleh Chairil seorang. Tapi merupakan organisasi komunikasi yang diakui Pemerintah dan Undang-Undang. ”Legalitas hokum organisasi RAPI ini jelas, jadi jangan seenaknya mengeluarkan kata-kata yang membuat perasaan tidak enak,” ujarnya kembali.
Apa yang telah dilakukan Chairil, dinilainya sangat tidak mencerminkan layaknya seorang pejabat. Selain melaporkan kasus itu ke pihak Polisi, RAPI juga meminta kepada Bupati Bima untuk memecat yang bersangkutan dari jabatannya. ”Perkataan Chairil sangat mengganggu privasi organisasi RAPI. Kalimatnya mencaci maki dan menuding RAPI tidak tahu aturan," tuturnya mengutip kalimat Chairil.
Laporan itu dilakukan katanya, harus menjadi pembelajaran agar kedepan tidak terjadi hal serupa. Terpenting, agar anggota RAPI yang mendengar masalah ini tidak bertindak anarkis. ”Menghindari itu, secepatnya kami laporkan agar segera diperiksa oleh aparat kepolisian," katanya.
Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota melalui Kanit I IPDA. Ma'rufudin membenarkan adanya laporan itu. ”Laporannya telah kami diterima sejak hari Rabu (22/10) pukul 23.30 Wita. Berkas laporannyapun, telah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Chairil yang dihubungi wartawan Jum’at (24/10) pagi via HP, membenarkan jika ada masalah itu. Namun menurutnya itu bukan masalah besar melainkan hanya salah paham. Pernyataannya di Radio itu, tidak tertuju secara personal melainkan organisasi sosial. ”Itu Interaksi hobi saat mengudara. Kebetulan saat itu, ada perdebatan soal beberapa pandangan yang membuat suasana jadi panas," jelasnya.
Mengenai informasi bahwa dirinya telah dilapor ke Polisi, ia mengaku sudah mengetahuinya. Saat ini, dirinya dan RAPI tengah dimediasi oleh aparat untuk berdamai.”Ini masalah biasa ko mas, tidak usah diperpanjang,” pintanya. (KS-05)
COMMENTS