Keberadaan Kecamatan Rasanae Barat (Rasbar) kedepan akan direncanakan sebagai pusat pelayanan Kota Bima.
Keberadaan Kecamatan Rasanae Barat (Rasbar) kedepan akan direncanakan sebagai pusat pelayanan Kota Bima. Seluruh aktivitas perdagangan dan jasa berpusat diwilayah Kecamatan Rasanae Barat. Pasalnya, Ada berbagai simpul tali di wilayah ini diantaranya, pasar tradisional modern, simpul tranportasi laut dan tranportasi darat. Begitu pula dengan pengembangan pariwisata pantai dari Lawata, Ni’u dan Amahami.
Demikian yang disampaikan oleh Wakil Walikota Bima, H. A Rahman H Abidin SE saat membuka acara Konsultasi Publik Rencana Desain Ruang dan Tata Wilayah Kota (RDRTK) pada, Senin (13/10), di Aula Kantor Walikota Bima.
Wawali mengungkapkan, geliat perkembangan Kota Bima yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan. Akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang kota sekaligus ketidakteraturan ruang kota.
Diakuinya, bahwa saat ini Kota Bima sedang mengembangkan konsep kota tepian air di sepanjang pantai Kota Bima. Selain itu, pengembangan Kota Bima ke depannya diarahkan sesuai dengan visi dan misi Kota Bima yakni sebagai kota perdagangan dan jasa serta menjadikan Kota Bima sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dalam RTRW Propinsi NTB.
Diakhir sambutannya Rahman berharap agar kegiatan ini dapat dimaksimalkan dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rencana tata ruang kawasan strategis Kecamatan Rasanae Barat. Sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman operasional bagi setiap pemangku kepentingan dan menghasilkan dokumen yang bisa dijadikan bahan rujukan bagi semua pihak. Itu akan berguna dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai program yang pada gilirannya akan mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kota Bima khususnya kecamatan Rasanae Barat.
Kadis Tata Kota dan Perumahan, Ir. Hamdan menyampaikan bahwa tahun 2014 ini selain Kecamatan Rasanae Barat juga akan disusun RDRTK untuk wilayah Kecamatan lainnya di Kota Bima. Namun selama ini hambatan yang dirasakan adalah belum adanya payung hukum yang mengatur. Oleh karenanya pada tahun 2015 mendatang akan dibuatkan perda sebagai payung hukum tentang RDTR di Kota Bima.
Tujuan konsultasi itu sambungnya, adalah untuk mengatur potensi dan kecenderungan perkembangannya wilayah Rasanae Barat secara harmonis serta saling mendukung dalam satu tata ruang. Sehingga akan tercipta upaya pengarahan dalam proses pengaturan dan penataan ruang yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang yang lebih optimal. Serta efisien dalam proses perkembangannya guna menjawab permasalahan perkotaan. (KS-13)
Demikian yang disampaikan oleh Wakil Walikota Bima, H. A Rahman H Abidin SE saat membuka acara Konsultasi Publik Rencana Desain Ruang dan Tata Wilayah Kota (RDRTK) pada, Senin (13/10), di Aula Kantor Walikota Bima.
Wawali mengungkapkan, geliat perkembangan Kota Bima yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan. Akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang kota sekaligus ketidakteraturan ruang kota.
Diakuinya, bahwa saat ini Kota Bima sedang mengembangkan konsep kota tepian air di sepanjang pantai Kota Bima. Selain itu, pengembangan Kota Bima ke depannya diarahkan sesuai dengan visi dan misi Kota Bima yakni sebagai kota perdagangan dan jasa serta menjadikan Kota Bima sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dalam RTRW Propinsi NTB.
Diakhir sambutannya Rahman berharap agar kegiatan ini dapat dimaksimalkan dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rencana tata ruang kawasan strategis Kecamatan Rasanae Barat. Sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman operasional bagi setiap pemangku kepentingan dan menghasilkan dokumen yang bisa dijadikan bahan rujukan bagi semua pihak. Itu akan berguna dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai program yang pada gilirannya akan mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kota Bima khususnya kecamatan Rasanae Barat.
Kadis Tata Kota dan Perumahan, Ir. Hamdan menyampaikan bahwa tahun 2014 ini selain Kecamatan Rasanae Barat juga akan disusun RDRTK untuk wilayah Kecamatan lainnya di Kota Bima. Namun selama ini hambatan yang dirasakan adalah belum adanya payung hukum yang mengatur. Oleh karenanya pada tahun 2015 mendatang akan dibuatkan perda sebagai payung hukum tentang RDTR di Kota Bima.
Tujuan konsultasi itu sambungnya, adalah untuk mengatur potensi dan kecenderungan perkembangannya wilayah Rasanae Barat secara harmonis serta saling mendukung dalam satu tata ruang. Sehingga akan tercipta upaya pengarahan dalam proses pengaturan dan penataan ruang yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang yang lebih optimal. Serta efisien dalam proses perkembangannya guna menjawab permasalahan perkotaan. (KS-13)
COMMENTS