$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sidang Kasus Pembakaran Warga Dena Digelar

Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (15/10) siang menyidangkan terdakwa yang terlibat kasus pembakaran terhadap Salmah, warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima

Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (15/10) siang menyidangkan terdakwa yang terlibat kasus pembakaran terhadap Salmah, warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Gadis berusia 20 tahun ini dibakar rekannya, Taufik Kurrahman (26) gara-gara uang Rp. 200 Ribu.

Saat datang ke Pengadilan setempat, korban masih terlihat kesakitan menahan luka bakar yang dialami disekujur tubuhnya. Meski kejadian itu berlangsung Bulan Agustus 2014 lalu, tetapi hingga kini semua luka korban belum sembuh. Akibat luka yang dialami, ketika menunggu persidangan korban terpaksa berbaring di lantai depan ruang sidang lantaran belum bisa duduk.

Selama sidang berlangsung, korban pun harus dibantu pihak keluarga untuk duduk saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim. Kondisi korban itu membuat pihak keluarga dan pengunjung sidang merasa prihatin serta terharu. Terdakwa yang terlihat dihadirkan Kejaksaan hanya bisa tertunduk melihat kondisi korban yang dibakarnya usai disiram dengan minyak tanah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Reza Safetsila, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, sidang kasus pembakaran itu merupakan yang perdana. Agendanya yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Diantaranya, saksi korban, warga yang melihat dan menolong korban saat kejadian. ”Terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengancaman yang mengakibatkan luka berat. Lapis pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Reza kembali mengulas, kejadian berawal saat hilangnya uang milik Megawati (23), rekan korban asal desa yang sama sebesar Rp. 200 Ribu. Ia mencurigai, korban lah yang mengambil uangnya karena hampir setiap hari dirumahnya.”Untuk menanyakan uang tersebut dia meminta bantuan kepada rekannya Taufikurrahman yang kini menjadi terdakwa,”jelasnya kembali.

Lanjut Reza, terdakwa pun menyuruh anak-anak untuk memanggil korban. Setelah korban datang, tiba-tiba terdakwa menyiram dengan minyak tanah dan memaksa korban untuk mengaku. Karena merasa tidak berbuat, korban saat itu tidak mengaku.”Setelah diancam, terdakwa langsung membakar korban. Awalnya hanya mengenai baju tetapi api membesar. Terdakwa dan rekannya mencoba mematikan api, tapi sudah terlanjur membakar tubuh korban," tuturnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sidang Kasus Pembakaran Warga Dena Digelar
Sidang Kasus Pembakaran Warga Dena Digelar
Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (15/10) siang menyidangkan terdakwa yang terlibat kasus pembakaran terhadap Salmah, warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/sidang-kasus-pembakaran-warga-dena.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/sidang-kasus-pembakaran-warga-dena.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy