Tiga tersangka kasus Korupsi pendistribusian air bersih Tahun 2013 yakni mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima
Tiga tersangka kasus Korupsi pendistribusian air bersih Tahun 2013 yakni mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan, mantan Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD, Drs. Jaharudin dan mantan Direktur PDAM Bima, Irianto alias Toto, saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Kajari Bima melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH mengungkapkan, sembari melengkapi berkas perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama, Penyidik Kejaksaan akan menyerahkan ke tiga tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima. ”Dalam waktu dekat ini, Penyidik Kejari akan segera melimpahkan berkas ke tiganya,” janjinya saat ditemui wartawan di kantor setempat Senin (27/10) pagi.
Dikatakannya, setelah berkas ke tiga tersangka korupsi itu dilimpahkan oleh Penyidik, JPU akan langsung melalukan penelitian atas berkas tersebut selama beberapa hari kedepannya. Kalau misalnya berkas dari Penyidik Kejari dikatakan sudah lengkap, maka JPU Kejari akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dijadwal sidangkan. ”Tapi kalau belum lengkap, tentu JPU akan mengembalikannya untuk diperbaiki kembali,” katanya.
Saat ini juga, pihaknya tengah menuggu penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bima mengenai penyitaan Barang Bukti (BB) seperti dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Penetapan PN tentang penyitaan dokumen itu, hingga saat ini belum diterbitkan. Sehingga pihaknya juga harus menunggunya. ”Penyitaan dokumen pendistribusian air bersih itu, guna sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram nantinya,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, ke tiga orang ini ditahan menyusul tindakan mereka yang dalam penyelidikan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian air bersih untuk lima Kecamatan yang mengalami krisis kekeringan di Kabupaten Bima pada tahun 2013 lalu. Motifnya, mantan Kepala BPBD dan mantan Dirut PDAM mendantangani MoU kerjasama penyediaan air bersih disertai dengan anggaran Rp. 377 Juta yang bersumber dari APBN.
Namun naas, anggaran yang diterima oleh Irianto saat itu hanya sebesar Rp. 85 Juta saja. Sehingga, kasus ini pun ditangani oleh Kejaksaan dan dilakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk para tersangka. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2014 lalu dan digelandang ke Rutan Bima. (KS-05)
Kajari Bima melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH mengungkapkan, sembari melengkapi berkas perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama, Penyidik Kejaksaan akan menyerahkan ke tiga tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima. ”Dalam waktu dekat ini, Penyidik Kejari akan segera melimpahkan berkas ke tiganya,” janjinya saat ditemui wartawan di kantor setempat Senin (27/10) pagi.
Dikatakannya, setelah berkas ke tiga tersangka korupsi itu dilimpahkan oleh Penyidik, JPU akan langsung melalukan penelitian atas berkas tersebut selama beberapa hari kedepannya. Kalau misalnya berkas dari Penyidik Kejari dikatakan sudah lengkap, maka JPU Kejari akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dijadwal sidangkan. ”Tapi kalau belum lengkap, tentu JPU akan mengembalikannya untuk diperbaiki kembali,” katanya.
Saat ini juga, pihaknya tengah menuggu penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bima mengenai penyitaan Barang Bukti (BB) seperti dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Penetapan PN tentang penyitaan dokumen itu, hingga saat ini belum diterbitkan. Sehingga pihaknya juga harus menunggunya. ”Penyitaan dokumen pendistribusian air bersih itu, guna sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram nantinya,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, ke tiga orang ini ditahan menyusul tindakan mereka yang dalam penyelidikan memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian air bersih untuk lima Kecamatan yang mengalami krisis kekeringan di Kabupaten Bima pada tahun 2013 lalu. Motifnya, mantan Kepala BPBD dan mantan Dirut PDAM mendantangani MoU kerjasama penyediaan air bersih disertai dengan anggaran Rp. 377 Juta yang bersumber dari APBN.
Namun naas, anggaran yang diterima oleh Irianto saat itu hanya sebesar Rp. 85 Juta saja. Sehingga, kasus ini pun ditangani oleh Kejaksaan dan dilakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk para tersangka. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2014 lalu dan digelandang ke Rutan Bima. (KS-05)
COMMENTS