Tiga Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBN hanya diputuskan untuk menjalani tahanan kota atau tahanan luar.
Tiga Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBN hanya diputuskan untuk menjalani tahanan kota atau tahanan luar. Ketiganya mulai menjalani tahanan kota setelah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (30/9) kemarin. Salah satu pertimbangan pihak Kepolisian karena tiga tersangka dianggap kooperatif.
Tiga orang yang lebih dulu diperiksa sebagai tersangka dan menjalani tahanan Kota dalam kasus itu yakni, inisial MM, J dan AA. Sedangkan untuk tersangka berinisial M, belum dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan Penataran di Mataram. ”Sejak ditetapkan sebagai tersangka, memang M sudah di Mataram untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik, Rabu (1/10).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan penyidik ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Salah satu alasan itu, menjadi pertimbangan Kepolisian sehingga ketiganya tidak menjalani tahanan badan. ”Selama ini, mereka sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit saat saat diperiksa,” tuturnya.
Kapan berkas tahap satu kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan? Kasat berkacamata itu mengaku, pihaknya baru akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan, ketika semua tersangka telah diperiksa. ”Kan masih ada satu orang lagi yang belum kami periksa, kami tunggu dulu itu baru sekalian berkas tahap satunya dikirim,” jelasnya.
Ia berharap, kasus yang lumayan lama penanganannya itu akan selesai sebelum akhir tahun 2014 ini. Tentu, dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota saat ini. Pekerjaan ini tidak akan sukses, tanpa adanya dukungan dari masyarakat. “Mari kawal proses Penyelidikan maupun Penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas semua kasus korupsi di Bima ini hingga tuntas,” tegasnya. (KS-05)
Tiga orang yang lebih dulu diperiksa sebagai tersangka dan menjalani tahanan Kota dalam kasus itu yakni, inisial MM, J dan AA. Sedangkan untuk tersangka berinisial M, belum dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan Penataran di Mataram. ”Sejak ditetapkan sebagai tersangka, memang M sudah di Mataram untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik, Rabu (1/10).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan penyidik ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Salah satu alasan itu, menjadi pertimbangan Kepolisian sehingga ketiganya tidak menjalani tahanan badan. ”Selama ini, mereka sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit saat saat diperiksa,” tuturnya.
Kapan berkas tahap satu kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan? Kasat berkacamata itu mengaku, pihaknya baru akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan, ketika semua tersangka telah diperiksa. ”Kan masih ada satu orang lagi yang belum kami periksa, kami tunggu dulu itu baru sekalian berkas tahap satunya dikirim,” jelasnya.
Ia berharap, kasus yang lumayan lama penanganannya itu akan selesai sebelum akhir tahun 2014 ini. Tentu, dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota saat ini. Pekerjaan ini tidak akan sukses, tanpa adanya dukungan dari masyarakat. “Mari kawal proses Penyelidikan maupun Penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas semua kasus korupsi di Bima ini hingga tuntas,” tegasnya. (KS-05)
COMMENTS