Wakil Walikota Bima H. A Rahman H Abidin SE pada Kamis (16/10) kemarin membuka acara sosialisasi perundang-undangan barang ilegal di Kecamatan Asakota Kota Bima
Wakil Walikota Bima H. A Rahman H Abidin SE pada Kamis (16/10) kemarin membuka acara sosialisasi perundang-undangan barang ilegal di Kecamatan Asakota Kota Bima di Aula Kantor Camat Asakota Kota Bima. Acara ini dihadiri oleh Drs. Kaharudin Kepala Dinas Koperindag, Drs. Is Fahmin Camat Asakota, Drs. M. Yamin Plt. Kadispora Kota Bima, dan lurah di Kecamatan Asakota.
Sosialisasi ini diisi penyajian materi yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber yakni dr. Agus Dwipitono Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dikes Kota Bima dan Bapak Erman KI Kasubsi penyuluhan dan Kepatuhan Internal kantor Bea Cukai. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta dari 4 (empat) kelurahan yang ada di Kecamatan Asakota dan dilaksanakan selama 1 (satu) hari di Aula Kantor Camat Asakota.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Drs Kaharudin menyampaikan bahwa tujuan dilaksankan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai barang-barang ilegal serta kerugiannya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kali ke-4 setelah sebelumnya dilaksanakan di 3 kecamatan lainnya yakni Kec. Raba, Mpunda dan Rasanae Barat. Sasaran kegiatan adalah para pengguna barang dan pedagang.
“Untuk menghindari banyaknya konsumen menjadi korban penggunaan produk ilegal itu, diharapkan masyarakat agar mengecek izin perdagangan pada kemasan produk tersebut sebelum membelinya”, jelas Kaharudin dikutip dari rilis Plt Kabag Humas dan Protokol, Ihya Gazali, S.Sos.
Dalam arahannya Wakil Walikota Bima, H. A Rahman H Abidin, SE menjelaskan bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen. Saat ini isu yang sedang berkembang adalah banyaknya anak muda/generasi muda yang mengkonsumsi tramadol, produk kecantikan dan suplemen kesehatan yang diduga illegal.
“Hal ini perlu menjadi atensi kita bersama untuk memantau, dan memepersiapkan langkah untuk melakukan tindakan penertiban. Oleh karenanya fungsi kontrol masyarakat sangat diperlukan, karena bagaimanapun untuk menertibkan peredaran barang ilegal ini dibutuhkan kepedulian yang tinggi dari semua elemen masyarakat yang ada. Pemerintah dan masyarakat perlu bergandengan tangan dalam menyikapi peredaran barang ilegal di tengah masyarakat”, jelas Aji Man (sapaan akrab Wawali).
Menurut dia, penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum. Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penyedia barang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat selaku konsumen jangan takut melapor, jika merasa dirugikan akibat aksi peredaran produk kecantikan, suplemen, atau oleh pihak perusahaan penyedia barang, jasa, dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Ditekankannya pula, bahwa untuk mendorong masyarakat meningkatkan fungsi kontrol sosial, dihimbaunya kepada Camat dan Lurah agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya terhenti pada saat kegiatan saja, namun diupayakan agar peserta sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan pada masyarakat lainnya dengan difasilitasi oleh pihak Camat dan Lurah di wilayah masing-masing. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bahwa dukungan seluruh komponen masyarakat menjadi bagian terpenting untuk melakukan berbagai upaya pencegahan serta antisipasi terhadap barang terlarang dimaksud yang akan merusak generasi muda atau mungkin juga kepada anak-anak kita.
Diakhir sambutannya, kepada seluruh masyarakat diajak untuk melakukan penghijauan di mulai dari pekarangan rumah masing-masing. Demikian pula disampaikannya kepada para lurah agar mengajak masyarakat bersama-sama melakukan penanaman pohon pada musim penghujan nanti. “Kita tentu tidak ingin mewariskan panas ini kepada anak cucu kita kelak, oleh karenanya antisipasi dan kepedulian kita sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menanam pohon dan melakukan penghijauan serta menjaga sumber air yang ada. (KS-13)
Sosialisasi ini diisi penyajian materi yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber yakni dr. Agus Dwipitono Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dikes Kota Bima dan Bapak Erman KI Kasubsi penyuluhan dan Kepatuhan Internal kantor Bea Cukai. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta dari 4 (empat) kelurahan yang ada di Kecamatan Asakota dan dilaksanakan selama 1 (satu) hari di Aula Kantor Camat Asakota.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Drs Kaharudin menyampaikan bahwa tujuan dilaksankan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai barang-barang ilegal serta kerugiannya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kali ke-4 setelah sebelumnya dilaksanakan di 3 kecamatan lainnya yakni Kec. Raba, Mpunda dan Rasanae Barat. Sasaran kegiatan adalah para pengguna barang dan pedagang.
“Untuk menghindari banyaknya konsumen menjadi korban penggunaan produk ilegal itu, diharapkan masyarakat agar mengecek izin perdagangan pada kemasan produk tersebut sebelum membelinya”, jelas Kaharudin dikutip dari rilis Plt Kabag Humas dan Protokol, Ihya Gazali, S.Sos.
Dalam arahannya Wakil Walikota Bima, H. A Rahman H Abidin, SE menjelaskan bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen. Saat ini isu yang sedang berkembang adalah banyaknya anak muda/generasi muda yang mengkonsumsi tramadol, produk kecantikan dan suplemen kesehatan yang diduga illegal.
“Hal ini perlu menjadi atensi kita bersama untuk memantau, dan memepersiapkan langkah untuk melakukan tindakan penertiban. Oleh karenanya fungsi kontrol masyarakat sangat diperlukan, karena bagaimanapun untuk menertibkan peredaran barang ilegal ini dibutuhkan kepedulian yang tinggi dari semua elemen masyarakat yang ada. Pemerintah dan masyarakat perlu bergandengan tangan dalam menyikapi peredaran barang ilegal di tengah masyarakat”, jelas Aji Man (sapaan akrab Wawali).
Menurut dia, penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum. Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penyedia barang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat selaku konsumen jangan takut melapor, jika merasa dirugikan akibat aksi peredaran produk kecantikan, suplemen, atau oleh pihak perusahaan penyedia barang, jasa, dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Ditekankannya pula, bahwa untuk mendorong masyarakat meningkatkan fungsi kontrol sosial, dihimbaunya kepada Camat dan Lurah agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya terhenti pada saat kegiatan saja, namun diupayakan agar peserta sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan pada masyarakat lainnya dengan difasilitasi oleh pihak Camat dan Lurah di wilayah masing-masing. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bahwa dukungan seluruh komponen masyarakat menjadi bagian terpenting untuk melakukan berbagai upaya pencegahan serta antisipasi terhadap barang terlarang dimaksud yang akan merusak generasi muda atau mungkin juga kepada anak-anak kita.
Diakhir sambutannya, kepada seluruh masyarakat diajak untuk melakukan penghijauan di mulai dari pekarangan rumah masing-masing. Demikian pula disampaikannya kepada para lurah agar mengajak masyarakat bersama-sama melakukan penanaman pohon pada musim penghujan nanti. “Kita tentu tidak ingin mewariskan panas ini kepada anak cucu kita kelak, oleh karenanya antisipasi dan kepedulian kita sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menanam pohon dan melakukan penghijauan serta menjaga sumber air yang ada. (KS-13)
COMMENTS