Akhirnya Kepala Dishubkominfo Kota Bima, H.Syahrullah,SH,MH duduk juga dikursi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.
Akhirnya Kepala Dishubkominfo Kota Bima, H.Syahrullah,SH,MH duduk juga dikursi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Buktinya, Senin (17/11) mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, mantan Plt Kabag Tatapem Setda Kota Bima ini, diperiksa penyidik Tipikor, terkait dugaan korupsi APBD Kota Bima Tahun 2013, atas pembebasan lahan seluas 24,7 are di Wilayah Kelurahan Penaraga Kota Bima senilai Rp.650Juta.
H. Sahrullah, diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Dia diperiksa selama empat jam oleh Kanit yang juga penyidik senior Tipikor Polres Bima Kota. ”Sahrullah membenarkan, jika Pemerintah Kota Bima (Pemkot) melakukan pengadaan tanah seluas 24,7 Are di Kelurahan Penaraga dan telah dibayar sebesar Rp. 650 Juta, termasuk pajaknya,”ungkap Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik saat ditemui wartawan di Kantornya Selasa (18/11) pagi mengutip perkataan Sahrullah.
Pengadaan dan pembayaran tahan seluas 24,7 Are itu lanjutnya, dilakukan pada tahun 2013 lalu. Kedepannya, pihaknya berencana untuk memanggil beberapa orang saksi lainnya terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangannya.”Pemanggilan itu, akan dilakukan beberapa hari ke depannya lagi,”tuturnya.
Pemanggilan saksi katanya, akan dilakukan secara bertahap. Sebab, akan banyak saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini, melibatkan banyak pihak, sehingga membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaian kasus ini.”Semoga kasus ini cepat tuntas, kita lihat saja ke depannya,”katanya.
Kasus ini, dilakukan penyelidikan beberapa pecan terakhir. Hanya saja, pihaknya harus mengumpulkan semua data-data yang ada untuk dijadikan kekuatan hukum dalam Penyelidikan. ”Karena kami telah memegang datanya, sehingga kami melakukan Penyelidikan dan memanggil Sahrullah,”ungkapnya.
Ia berharap, dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang sehingga menghambat Penyelidikannya. Diharapkan juga kepada masyarakat, agar terus membantu pihaknya untuk mengungkap semua kasus dugaan korupsi yang ada.”Kewajiban kita adalah, memberantas korupsi secara bersama-sama. Karena korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara,”harapnya.(KS-05)
H. Sahrullah, diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Dia diperiksa selama empat jam oleh Kanit yang juga penyidik senior Tipikor Polres Bima Kota. ”Sahrullah membenarkan, jika Pemerintah Kota Bima (Pemkot) melakukan pengadaan tanah seluas 24,7 Are di Kelurahan Penaraga dan telah dibayar sebesar Rp. 650 Juta, termasuk pajaknya,”ungkap Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik saat ditemui wartawan di Kantornya Selasa (18/11) pagi mengutip perkataan Sahrullah.
Pengadaan dan pembayaran tahan seluas 24,7 Are itu lanjutnya, dilakukan pada tahun 2013 lalu. Kedepannya, pihaknya berencana untuk memanggil beberapa orang saksi lainnya terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangannya.”Pemanggilan itu, akan dilakukan beberapa hari ke depannya lagi,”tuturnya.
Pemanggilan saksi katanya, akan dilakukan secara bertahap. Sebab, akan banyak saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini, melibatkan banyak pihak, sehingga membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaian kasus ini.”Semoga kasus ini cepat tuntas, kita lihat saja ke depannya,”katanya.
Kasus ini, dilakukan penyelidikan beberapa pecan terakhir. Hanya saja, pihaknya harus mengumpulkan semua data-data yang ada untuk dijadikan kekuatan hukum dalam Penyelidikan. ”Karena kami telah memegang datanya, sehingga kami melakukan Penyelidikan dan memanggil Sahrullah,”ungkapnya.
Ia berharap, dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang sehingga menghambat Penyelidikannya. Diharapkan juga kepada masyarakat, agar terus membantu pihaknya untuk mengungkap semua kasus dugaan korupsi yang ada.”Kewajiban kita adalah, memberantas korupsi secara bersama-sama. Karena korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS