Pemilik CV. Wira Karya, Baba Seng membantah adanya penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan bendungan (dam) dan iringasi di Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Pemilik CV. Wira Karya, Baba Seng membantah adanya penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan bendungan (dam) dan iringasi di Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima senilai Rp. 6 Miliar Tahun 2013 yang dikerjakan oleh perusahaannya. Kasus itu sebelumnya dilaporkan FKMS ke Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota pada 10 Nopember 2014 lalu.
“CV saya tidak terlibat dalam pekerjaan proyek itu, tapi CV saya hanya terlibat untuk menyuplai material sesuai dengan permintaan,” bantahnya saat ditemui di kediamannya Rabu (19/11) pagi.
Selain itu menurutnya, ada yang keliru dalam penyampaian oknum yang berlabel FKMS itu, pasalnya ada nilai anggaran yang katanya senilai Rp. 6 miliar untuk pekerjaan Pembangunan DAM dan pekerjaan Irigasi, namun nilai sebenarnya hanya Rp. 4,5 Miliar saja.”Saat itu anggaran hanya senilai Rp. 4,5 Miliar. Silahkan tanyakan pada pengawasnya di Dinas Pengairan atas nama Azis,”tuturnya.
Sedangkan tudingan mengenai dipindah secara sepihak oleh kontraktor pelaksana dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I mengenai lokasi pekerjaan, juga dibantah oleh Baba Seng. Tidak ada pengalihan lokasi pekerjaan, karena pekerjaan itu sesuai dengan gambar yang dikeluarkan oleh BWS.”Mana-mungkin bisa dialihkan lokasi, sedangkan gambarnya dan nilainya sudah jelas,”bantahnya.
Kata dia, pekerjaan proyek pembangunan bendungan (DAM) dan irigasi di Desa Parangina Kecamatan Sape senilai Rp. 4,5 Miliar, bukan senilai Rp. 6 miliar. Namun, memang benar sebelum itu, Prof. Dr. Farouk Muhammad pernah menyebutkan jika nilai yang diusulkan senilai Rp. 35 miliar. Namun karena lokasi pengerjaan tidak memungkinan, maka BWS mengeluarkan senilai Rp. 6 Miliar yang diterima oleh PT. Tri Perkasa Aminindah. Lalu setelah disurvei, anggran yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan lokasi hanya senilai Rp. 4,5 miliar.”Sisanya Rp. 1,5 Miliar telah dikembalikan Negara,”jelasnya.
Diakuinya, tida mungkin bisa dilakukan penyimpangan dengan memakan anggaran Rp. 1,5 Miliar, sedangkan anggarannya sudah dikembalikan ke negara sebelum pekerjaan dimulai. “Dari segi mana dikatakan penyimpangan, anggaran itu sebelumnya sudah dikembalikan ke negara. Apalagi pekerjaan ini ada pengawasnya. Yang jelas, saya tidak terlibat selaku pekerja tunggal,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengerjaan proyek tersebut tidak ada yang penyimpangan. Sebab, pekerjaannya telah rampung pada tahun 2013 lalu. Bisa dilakukan pengecekan secara langsung, ia tidak mau asal-asalan dalam melakukan sesuatu yang berkaitan dengan anggaran Negara. ”Yang membuat saya heran, ko sekarang ada orang yang melaporkan ke Polisi,” herannya.
Menurutnya, laporan itu tidak menjadi masalah. Karena itu hak setiap orang, sepanjang memiliki bukti kuat dan memiliki legalitas mengatasnamakan organisasi atau LSM. Akan tetapi, akan menjadi masalah besar, apabila tidak memiliki bukti yang lengkap. Pasalnya dia akan melaporkan kembali secara resmi oknum pelapor itu ke Kepolisian melalui penasehat Hukum (PH). ”Saya akan lapor balik yang bersangkutan tentang pencemaran nama baik,”ancamnya.
Saat ini lanjutnya, pihaknya telah mempersiapkan PH untuk memawakili dirinya agar melaporkan oknum pelapor yang telah mencemarkan nama baiknya ke Kepolisian. ”Saya merasa tersinggung karena nama saya telah dimenyebut-nyebut sebagai pelaksana langsung menggunakan CV. Wira Karya untuk pekerjaan proyek tersebut,”ungkapnya. (KS-05)
“CV saya tidak terlibat dalam pekerjaan proyek itu, tapi CV saya hanya terlibat untuk menyuplai material sesuai dengan permintaan,” bantahnya saat ditemui di kediamannya Rabu (19/11) pagi.
Selain itu menurutnya, ada yang keliru dalam penyampaian oknum yang berlabel FKMS itu, pasalnya ada nilai anggaran yang katanya senilai Rp. 6 miliar untuk pekerjaan Pembangunan DAM dan pekerjaan Irigasi, namun nilai sebenarnya hanya Rp. 4,5 Miliar saja.”Saat itu anggaran hanya senilai Rp. 4,5 Miliar. Silahkan tanyakan pada pengawasnya di Dinas Pengairan atas nama Azis,”tuturnya.
Sedangkan tudingan mengenai dipindah secara sepihak oleh kontraktor pelaksana dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I mengenai lokasi pekerjaan, juga dibantah oleh Baba Seng. Tidak ada pengalihan lokasi pekerjaan, karena pekerjaan itu sesuai dengan gambar yang dikeluarkan oleh BWS.”Mana-mungkin bisa dialihkan lokasi, sedangkan gambarnya dan nilainya sudah jelas,”bantahnya.
Kata dia, pekerjaan proyek pembangunan bendungan (DAM) dan irigasi di Desa Parangina Kecamatan Sape senilai Rp. 4,5 Miliar, bukan senilai Rp. 6 miliar. Namun, memang benar sebelum itu, Prof. Dr. Farouk Muhammad pernah menyebutkan jika nilai yang diusulkan senilai Rp. 35 miliar. Namun karena lokasi pengerjaan tidak memungkinan, maka BWS mengeluarkan senilai Rp. 6 Miliar yang diterima oleh PT. Tri Perkasa Aminindah. Lalu setelah disurvei, anggran yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan lokasi hanya senilai Rp. 4,5 miliar.”Sisanya Rp. 1,5 Miliar telah dikembalikan Negara,”jelasnya.
Diakuinya, tida mungkin bisa dilakukan penyimpangan dengan memakan anggaran Rp. 1,5 Miliar, sedangkan anggarannya sudah dikembalikan ke negara sebelum pekerjaan dimulai. “Dari segi mana dikatakan penyimpangan, anggaran itu sebelumnya sudah dikembalikan ke negara. Apalagi pekerjaan ini ada pengawasnya. Yang jelas, saya tidak terlibat selaku pekerja tunggal,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengerjaan proyek tersebut tidak ada yang penyimpangan. Sebab, pekerjaannya telah rampung pada tahun 2013 lalu. Bisa dilakukan pengecekan secara langsung, ia tidak mau asal-asalan dalam melakukan sesuatu yang berkaitan dengan anggaran Negara. ”Yang membuat saya heran, ko sekarang ada orang yang melaporkan ke Polisi,” herannya.
Menurutnya, laporan itu tidak menjadi masalah. Karena itu hak setiap orang, sepanjang memiliki bukti kuat dan memiliki legalitas mengatasnamakan organisasi atau LSM. Akan tetapi, akan menjadi masalah besar, apabila tidak memiliki bukti yang lengkap. Pasalnya dia akan melaporkan kembali secara resmi oknum pelapor itu ke Kepolisian melalui penasehat Hukum (PH). ”Saya akan lapor balik yang bersangkutan tentang pencemaran nama baik,”ancamnya.
Saat ini lanjutnya, pihaknya telah mempersiapkan PH untuk memawakili dirinya agar melaporkan oknum pelapor yang telah mencemarkan nama baiknya ke Kepolisian. ”Saya merasa tersinggung karena nama saya telah dimenyebut-nyebut sebagai pelaksana langsung menggunakan CV. Wira Karya untuk pekerjaan proyek tersebut,”ungkapnya. (KS-05)
COMMENTS