Kasus yang melilit Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, S.sos yang akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota, rupanya juga ditindaklanjuti secara internal.
Kasus yang melilit Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, S.sos yang akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota, rupanya juga ditindaklanjuti secara internal. Rencananya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima akan memanggil Nukrah untuk diberikan pembinaan atas kasus yang melilitnya tersebut.
Ketua BK Samailah, SH yang dimintai keterangannya beberapa hari lalu mengaku, akan memanggil Nukrah untuk dimintai klarifikasi yang berkaitan dengan kasus ini. Pihaknya, juga akan menyikapi secara kelembagaan. Hanya saja, kapan waktu pemanggilan belum dipastikan karena akan dirapatkan terlebih dahulu secara internal. Meski kasus ini terjadi sebelum pelantikan, tapi tetap saja menjadi urusan secara kelembagaan. ”Kami sadar, saat ini posisi kasus tersebut dalam permintaan izin pemeriksaan ke Gubernur NTB. Untuk waktunya, kita rapatkan dulu di internal BK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Kabupaten Bima Sakura, mengaku, terkait kasus itu sikap partai terhadap kadernya yang melakukan dugaan pengerusakan dan pengancaman tersebut, hanya menunggu saja perkembangan dari penyidik. ”Penetapan tersangka terhadap Nukrah belum resmi,” ungkapnya.
Bagaimana mengenai pakta integritas yang ditandatangani oleh DPP Demokrat terkait siapapun yang terlibat hukum apakah akan dikeluarkan dari partai? Diakui Sakura, aturan itu hanya berlaku bagi yang terlibat dugaan korupsi, sementara Nukrah terlibat kasus hukum karena membela diri. ”Kita lihat dulu, jadi tidak sembarangan pakta integritas itu diterapkan,” jelasnya.
Untuk itu katanya, pihaknya mengajak untuk mengikuti perkembangan kasusnya. Dia pun berharap kaus ini bisa selesai dengan baik. ”Kita harap semua aman-aman saja,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik yang ditemui wartawan Sabtu (22/11) sore membenarkan, jika Nukrah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknyapun, telah mengirim berkas ke Polda NTB untuk meminta surat rekomendasi pemeriksaan Nukrah sebagai tersangka ke Gubernur NTB kaitan dengan laporan dugaan pengerusakan dan penganiayaan terhadap Kades Rupe.”Ya benar, suratnya sudah kita kirim minggu lalu ke Kapolda,”ujarnya.
Surat yang dikirim tersebut dengan Nomor: B/2242 IX/2014 Reskrim perihal permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bima atas nama Nukrah. Pihaknya masih menunggu balasan surat itu, apakah diberikan izin atau tidak pihaknya belum bisa pastikan. ”Kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.
Sementara itu, Nukrah yang coba dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka dirinya tak berhasil ditemui. Saat coba ditemui di ruang kerjanya, Nukrah tidak berada di tempat. Salah seorang staf Dewan menyebutkan jika Nukrah tengah tugas di luar daerah.
Korban, Drs. Muhtar yang ditemui di gunung dua Jum’at kemarin mengaku, mencuatnya kasus ini saat pihaknya tengah menggelar rapat internal terkait penggantian Kepala Dusun yang diberhentikan. Namun, oknum anggota Dewan tersebut tiba-tiba muncul dalam rapat yang dimulai sejak pukul 10.30 Wita. Saat berada di tengah forum rapat, Nukrah kemudian menanyakan terkait agenda rapat.”Saat mengetahui rapat tersebut mengenai pembentukan Panitia Penjaringan Kepala Dusun, Nukrah pun tak memperbolehkan rapat dilanjutkan dengan alasan pemberhentian Kepala Dusun sebelumnya tidak sah,”ceritanya.
Namun Muhtar menjawab, jika pemberhentian itu sudah sah. Bahkan, pihaknya sudah membuatkan surat pemberhentian sebagai perangkat Desa. Begitu pula dengan adanya surat dari BPD yang diikuti dengan surat rekomendasi dari Camat setempat.”Masalah pemberhentian sudah sah, mulai dari berita acara rapat, usulan masyarakat hingga rekomendasi Camat,”ujarnya.
Tak puas atas penjelasan ini, Nukrah emosi dan berusaha mendekatinya seperti hendak memukul. Hanya saja, aksinya dihalang-halangi oleh peserta rapat yang lain hingga akhirnya Nukrah membanting meja dan kursi yang ada dalam ruangan dimaksud.”Dia mau pukul saya, tapi dilerai. Usai peristiwa tersebut, saya langsung melaporkan ke aparat Polsek Langgudu,”katanya. (KS-05)
Ketua BK Samailah, SH yang dimintai keterangannya beberapa hari lalu mengaku, akan memanggil Nukrah untuk dimintai klarifikasi yang berkaitan dengan kasus ini. Pihaknya, juga akan menyikapi secara kelembagaan. Hanya saja, kapan waktu pemanggilan belum dipastikan karena akan dirapatkan terlebih dahulu secara internal. Meski kasus ini terjadi sebelum pelantikan, tapi tetap saja menjadi urusan secara kelembagaan. ”Kami sadar, saat ini posisi kasus tersebut dalam permintaan izin pemeriksaan ke Gubernur NTB. Untuk waktunya, kita rapatkan dulu di internal BK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Kabupaten Bima Sakura, mengaku, terkait kasus itu sikap partai terhadap kadernya yang melakukan dugaan pengerusakan dan pengancaman tersebut, hanya menunggu saja perkembangan dari penyidik. ”Penetapan tersangka terhadap Nukrah belum resmi,” ungkapnya.
Bagaimana mengenai pakta integritas yang ditandatangani oleh DPP Demokrat terkait siapapun yang terlibat hukum apakah akan dikeluarkan dari partai? Diakui Sakura, aturan itu hanya berlaku bagi yang terlibat dugaan korupsi, sementara Nukrah terlibat kasus hukum karena membela diri. ”Kita lihat dulu, jadi tidak sembarangan pakta integritas itu diterapkan,” jelasnya.
Untuk itu katanya, pihaknya mengajak untuk mengikuti perkembangan kasusnya. Dia pun berharap kaus ini bisa selesai dengan baik. ”Kita harap semua aman-aman saja,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik yang ditemui wartawan Sabtu (22/11) sore membenarkan, jika Nukrah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknyapun, telah mengirim berkas ke Polda NTB untuk meminta surat rekomendasi pemeriksaan Nukrah sebagai tersangka ke Gubernur NTB kaitan dengan laporan dugaan pengerusakan dan penganiayaan terhadap Kades Rupe.”Ya benar, suratnya sudah kita kirim minggu lalu ke Kapolda,”ujarnya.
Surat yang dikirim tersebut dengan Nomor: B/2242 IX/2014 Reskrim perihal permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bima atas nama Nukrah. Pihaknya masih menunggu balasan surat itu, apakah diberikan izin atau tidak pihaknya belum bisa pastikan. ”Kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.
Sementara itu, Nukrah yang coba dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka dirinya tak berhasil ditemui. Saat coba ditemui di ruang kerjanya, Nukrah tidak berada di tempat. Salah seorang staf Dewan menyebutkan jika Nukrah tengah tugas di luar daerah.
Korban, Drs. Muhtar yang ditemui di gunung dua Jum’at kemarin mengaku, mencuatnya kasus ini saat pihaknya tengah menggelar rapat internal terkait penggantian Kepala Dusun yang diberhentikan. Namun, oknum anggota Dewan tersebut tiba-tiba muncul dalam rapat yang dimulai sejak pukul 10.30 Wita. Saat berada di tengah forum rapat, Nukrah kemudian menanyakan terkait agenda rapat.”Saat mengetahui rapat tersebut mengenai pembentukan Panitia Penjaringan Kepala Dusun, Nukrah pun tak memperbolehkan rapat dilanjutkan dengan alasan pemberhentian Kepala Dusun sebelumnya tidak sah,”ceritanya.
Namun Muhtar menjawab, jika pemberhentian itu sudah sah. Bahkan, pihaknya sudah membuatkan surat pemberhentian sebagai perangkat Desa. Begitu pula dengan adanya surat dari BPD yang diikuti dengan surat rekomendasi dari Camat setempat.”Masalah pemberhentian sudah sah, mulai dari berita acara rapat, usulan masyarakat hingga rekomendasi Camat,”ujarnya.
Tak puas atas penjelasan ini, Nukrah emosi dan berusaha mendekatinya seperti hendak memukul. Hanya saja, aksinya dihalang-halangi oleh peserta rapat yang lain hingga akhirnya Nukrah membanting meja dan kursi yang ada dalam ruangan dimaksud.”Dia mau pukul saya, tapi dilerai. Usai peristiwa tersebut, saya langsung melaporkan ke aparat Polsek Langgudu,”katanya. (KS-05)
COMMENTS