Hj.Indah Damayanti dari Golkar menggunakan jasa Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Bima Kabupaten sebagai Ajudannya.
Sekwan Akui Honornya dari APBD
Ada pemandangan berbeda di DPRD Kabupaten Bima, salah seorang Wakil Ketua Pimpinan Dewan, yakni Hj.Indah Damayanti dari Golkar menggunakan jasa Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Bima Kabupaten sebagai Ajudannya. Padahal, salah satu Point Surat Wakapolri Nomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, sudah jelas menyebutkan, tidak ada Anggota Polri yang menjadi Ajudan Kapolres dan Ibu Kapolres, Anggota DPRD dan Sespri Paradir/Wadir dan Karo.
Namun, Lembaga DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, H.Supratman kepada Wartawan, Sabtu (22/11) justeru berpendapat lain. Menurutnya, penempatan Anggota Polwan sebagai ajudan diperbolehkan karena alasan keamanan. “Itu diperbolehkan dan wajib karena dibutuhkan keamanan. Tapi, atas permintaan sendiri. Bahkan, kita usulkan dua orang Polwan ke Kapolres untuk menjadi ajudan,” ujarnya.
Diakuinya, anggaran yang akan dipergunakan untuk jasa ajudan dari Polwan aktif tersebut untuk mengawal Ketua Umum DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima itu menggunakan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) Dewan. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bima. “Honor ajudan itu bersumber dari APBD,” akunya.
Alasan hingga memilih Anggota Kepolisian sebagai ajudan Wakil Ketua Pimpinan Dewan, mengingat situasi di Bima sudah tidak lagi aman. Seperti, kerap kalinya aksi demonstrasi berujung anarkis dan aksi lain yang mengancam keselamatan sekaligus menciptakan instabilitas Daerah. Sehingga, dibutuhkan ajudan dari Kepolisian. “Ajudan dari Kepolisian sangat dibutuhkan untuk mewaspadai terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Wakil Ketua Pimpinan Dewan, Hj,Indah Damayanti yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita, Sabtu (22/11) tidak berhasil ditemui. Sementara, Sekjen Golkar, Ir,Suryadin mengaku, penempatan ajudan itu diperbolehkan sepanjang tidak merugikan Daerah. Lagipula sebutnya, ada aturan terkait penempatan Polwan sebagai ajudan pejabat Daerah. “Sepanjang tidak merugikan daerah dan ada ijin, kenapa tidak. Lagipula, ada UU yang mengatur tentang penempatan Anggota Polisi menjadi ajudan Ibu Dinda,” tandasnya.
Berbeda dengan Suryadin, Anggota Dewan Duta Nasdem, Edi Mukhlis, S.Sos justeru ragu dengan aturan yang memperbolehkan anggota Polisi aktif menjadi ajudan Pejabat Daerah. Termasuk, ajudan Wakil Ketua Pimpinan Dewan seperti yang terjadi di Lembaga Dewan saat ini. Baginya, ini merupakan sesuatu yang unik dan lazim, karena baru kali ini terjadi.
“Ini sesuatu yang unik, karena baru kali ada anggota Polisi aktif yang menjadi ajudan Pejabat Politik. Saya ragu dengan aturan itu, karena saat ini Kapolres dan Ibu sudah tidak memiliki ajudan dari Polisi, apalagi diluar Institusi Hukum tersebut,” terangnya. (KS-09)
COMMENTS