Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Bima, melalui Komisi I akan turun ke lokasi untuk melihat secara langsung reklamasi laut atau penimbunan bibir pantai di Bonto Kelurahan Kolo.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Bima, melalui Komisi I akan turun ke lokasi untuk melihat secara langsung reklamasi laut atau penimbunan bibir pantai di Bonto Kelurahan Kolo. Rencana peninjauan itu, akan dilakukannya pecan depan. Selain turun langsung, Dewan juga meminta agar Penyidik Polres Bima Kota segera melakukan Penyelidikan dan usut tuntas penimbunan yang diduga kuat tak berizin tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE saat ditemui wartawan di Kantornya Rabu (19/11) pagi mengungkapkan. Pecan depan ini, pihaknya akan turun langsung ke lokasi penimbunan yang disebut-sebut bermasalah, karena tidak mengantongi izin UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima secara resmi.”Untuk mengetahui apa akar masalahnya, kami harus turun ke lokasi. Agar, kami juga bisa pastikan apakah lokasi penimbunan itu memiliki izin resmi dari pihak yang berkompoten atau tidak,”ujarnya Duta PKS ini.
Beberapa waktu lalu lanjutnya, Komisi I melakukan pertemuan dengan sejumlah Lurah dan Camat se Kota Bima di ruang Banggar DPRD Kota Bima. Saat itu, Lurah Kolo M. Amin, S. Pt langsung memberikan keterangan didepan semua tamu undangan. Keterangan yang bersangkutan, bahwa penimbunan di lingkungan Bonto itu atas dasar kesepakatan warga. Selaku Pemerintah Kelurahan, dia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin penimbunan.”Penimbunan itu sekadar untuk digunakan sebagai tempat mangkal perahu kayu dan dimanfaatkan sebagai tempat pengeringan ikan hasil tangkap warga setempat,”jelasnya mengutip perkataan Lurah Kolo.
Soal Pemanfaatan lokasi bibir pantai yang ditimbun itu, telah disepakati dalam perjanjian untuk digunakan selama dua tahun lebih, sejak tahun 2013 lalu. Pada saatnya nanti, apabila penimbunan itu masih terlihat melebihi batas waktu yang ditentukan, bisa saja dibongkar kembali. Apapun bentuknya, walaupun itu ada kesepakatan warga dengan penimbun laut, tidak boleh dilakukan kalau belum mengantongi izin resmi dari pemerintah Kota Bima.”Kalau tidak ada izin, sama halnya merusak lingkungan,”tutur Mantan Pimred Suara Mandiri ini.
Untuk turun meninjau lokasi penimbunan di Kolo itu katanya, Komisi I akan mengajak Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima yang secara pasti mengetahui tentang itu. ”Mereka juga harus bertanggungjawab, sebab mereka kecolongan akan hal ini,”katanya.
Dalam hal ini, ia meminta agar Polisi segara lakukan Penyelidikan. Semua itu harus dilakukan, agar masyarakat lainnya tidak merasa iri hati dan mengikuti untuk menimbun laut. ”Karena Polisi telah menanganinya, kami minta segera tuntaskan kasus itu,” pintanya. (KS-05)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE saat ditemui wartawan di Kantornya Rabu (19/11) pagi mengungkapkan. Pecan depan ini, pihaknya akan turun langsung ke lokasi penimbunan yang disebut-sebut bermasalah, karena tidak mengantongi izin UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima secara resmi.”Untuk mengetahui apa akar masalahnya, kami harus turun ke lokasi. Agar, kami juga bisa pastikan apakah lokasi penimbunan itu memiliki izin resmi dari pihak yang berkompoten atau tidak,”ujarnya Duta PKS ini.
Beberapa waktu lalu lanjutnya, Komisi I melakukan pertemuan dengan sejumlah Lurah dan Camat se Kota Bima di ruang Banggar DPRD Kota Bima. Saat itu, Lurah Kolo M. Amin, S. Pt langsung memberikan keterangan didepan semua tamu undangan. Keterangan yang bersangkutan, bahwa penimbunan di lingkungan Bonto itu atas dasar kesepakatan warga. Selaku Pemerintah Kelurahan, dia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin penimbunan.”Penimbunan itu sekadar untuk digunakan sebagai tempat mangkal perahu kayu dan dimanfaatkan sebagai tempat pengeringan ikan hasil tangkap warga setempat,”jelasnya mengutip perkataan Lurah Kolo.
Soal Pemanfaatan lokasi bibir pantai yang ditimbun itu, telah disepakati dalam perjanjian untuk digunakan selama dua tahun lebih, sejak tahun 2013 lalu. Pada saatnya nanti, apabila penimbunan itu masih terlihat melebihi batas waktu yang ditentukan, bisa saja dibongkar kembali. Apapun bentuknya, walaupun itu ada kesepakatan warga dengan penimbun laut, tidak boleh dilakukan kalau belum mengantongi izin resmi dari pemerintah Kota Bima.”Kalau tidak ada izin, sama halnya merusak lingkungan,”tutur Mantan Pimred Suara Mandiri ini.
Untuk turun meninjau lokasi penimbunan di Kolo itu katanya, Komisi I akan mengajak Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima yang secara pasti mengetahui tentang itu. ”Mereka juga harus bertanggungjawab, sebab mereka kecolongan akan hal ini,”katanya.
Dalam hal ini, ia meminta agar Polisi segara lakukan Penyelidikan. Semua itu harus dilakukan, agar masyarakat lainnya tidak merasa iri hati dan mengikuti untuk menimbun laut. ”Karena Polisi telah menanganinya, kami minta segera tuntaskan kasus itu,” pintanya. (KS-05)
COMMENTS