Setelah tim yang dibentuk Dinas Kehutanan Kabupaten Bima bekerja dan melakukan investigasi hingga ingin melimpahkan ke Penyidik Polres Bima Kota
Setelah tim yang dibentuk Dinas Kehutanan Kabupaten Bima bekerja dan melakukan investigasi hingga ingin melimpahkan ke Penyidik Polres Bima Kota, disimpulkan jika kayu sonokeling yang diamankan Resmob bersama truk, Minggu (26/10) lalu, tidak jelas asal usulnya.
Kabid Produksi Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Muhaymin, SH mengaku, berdasarkan hasil kerja tim yang terdiri dari anggota Polhut dan Resmob menjelaskan, pertama, lokasi pengecekan di So Dana Ruku Desa Kanca, Parado, dengan luas 2200 meter persegi dengan nomor SPPT 019-0029.0, dengan batas batas yang jelas. ”Kedua, lokasi tersebut bukan dalam kawasan hutan tutupan Negara, tidak sesuai titik koordinat, dan berdasarkan GPS yang dimiliki,” jelasnya.
Ketiga, tim temukan berkas tebangan sebanyak 12 tebangan, dengan diameter bervariasi, ukuran 25 cm sampai 40 cm, dengan perkiraan volume sebanyak lebih kurang 2 meter kubik. ”Dari hasil periksa itu, tim menyimpulkan pertama, kayu yang diangkut tidak sesuai fisik yang ada, atau surat angkutan fiktif,” jelasnya, saat memberikan konferensi pers setelah pulang dari kantor polisi dan berkas kasus tersebut tidak diterima penyidik Polres Bima Kota Selasa (28/10).
Lanjutnya, kayu yang diangkut dengan truk itu, asal usulnya tidak jelas. Kayu beserta alat truk akan diproses sesuai aturan. ”Dari itu semua, kami lampirkan bahan bahan, hasil cek lokasi, titik koordinat, foto lokasi,” ucapnya.
Karena dianggap kayu itu tidak jelas asalnya, secara institusi pihaknya secara resmi melaporkan kasus itu ke Polisi. Dengan nomor surat 522.5/481.A/01.15/2014. Harapannya, Kapolres Bima Kota memeriksa sesuai hukum yang berlaku. Namun setelah berkas diserahkan ke Polisi, malah laporan secara resmi dan melakukan gelar perkara ditolak. ”Dalam pembahasan itu, Polisi tidak dapat terima berkas. Alasannya, meminta tunjukan apakah kayu itu berasal dari dalam kawasan atau bukan. Bukti sudah kami lampirkan, tapi tetap juga tidak diterima oleh polisi,” katanya.
Karena laporan itu tidak diterima, langkah lain yang akan diambil adalah, Dinas Kehutanan ini secara struktural akan meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi NTB untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ”Bila perlu, nanti kami juga akan melapor ke Polda NTB dan Polri,” tambahnya.
Secara terpisah, Wakapolres Bima Kota Kompol Yuyan Priatmaja, S. Ik yang ditemui wartawan di ruang kerjanya usai memimpin sidang Rabu (29/10) siang mengatakan, berkas kayu yang dilimpahkan Anggota Polhut Kabupaten Bima itu, merupakan syarat pelimpahan yang tidak jelas asal usulnya. ”Baru bisa melimpahkan berkas, jika semuanya telah lengkap dan memenuhi unsur,”ujarnya.
Berkas yang ingin diserhakan itu katanya, seharusnya dilimpahkan ke Polres Bima Kabupaten. Sebab, lokus TKP-nya di wilayah Kabupaten Bima. ”Aturan-aturan Permenhut, terus berubah-ubah. Mereka punya PPNS, jadi mereka bisa melakukan Penyelidikan,” katanya. (KS-05)
Kabid Produksi Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Muhaymin, SH mengaku, berdasarkan hasil kerja tim yang terdiri dari anggota Polhut dan Resmob menjelaskan, pertama, lokasi pengecekan di So Dana Ruku Desa Kanca, Parado, dengan luas 2200 meter persegi dengan nomor SPPT 019-0029.0, dengan batas batas yang jelas. ”Kedua, lokasi tersebut bukan dalam kawasan hutan tutupan Negara, tidak sesuai titik koordinat, dan berdasarkan GPS yang dimiliki,” jelasnya.
Ketiga, tim temukan berkas tebangan sebanyak 12 tebangan, dengan diameter bervariasi, ukuran 25 cm sampai 40 cm, dengan perkiraan volume sebanyak lebih kurang 2 meter kubik. ”Dari hasil periksa itu, tim menyimpulkan pertama, kayu yang diangkut tidak sesuai fisik yang ada, atau surat angkutan fiktif,” jelasnya, saat memberikan konferensi pers setelah pulang dari kantor polisi dan berkas kasus tersebut tidak diterima penyidik Polres Bima Kota Selasa (28/10).
Lanjutnya, kayu yang diangkut dengan truk itu, asal usulnya tidak jelas. Kayu beserta alat truk akan diproses sesuai aturan. ”Dari itu semua, kami lampirkan bahan bahan, hasil cek lokasi, titik koordinat, foto lokasi,” ucapnya.
Karena dianggap kayu itu tidak jelas asalnya, secara institusi pihaknya secara resmi melaporkan kasus itu ke Polisi. Dengan nomor surat 522.5/481.A/01.15/2014. Harapannya, Kapolres Bima Kota memeriksa sesuai hukum yang berlaku. Namun setelah berkas diserahkan ke Polisi, malah laporan secara resmi dan melakukan gelar perkara ditolak. ”Dalam pembahasan itu, Polisi tidak dapat terima berkas. Alasannya, meminta tunjukan apakah kayu itu berasal dari dalam kawasan atau bukan. Bukti sudah kami lampirkan, tapi tetap juga tidak diterima oleh polisi,” katanya.
Karena laporan itu tidak diterima, langkah lain yang akan diambil adalah, Dinas Kehutanan ini secara struktural akan meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi NTB untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ”Bila perlu, nanti kami juga akan melapor ke Polda NTB dan Polri,” tambahnya.
Secara terpisah, Wakapolres Bima Kota Kompol Yuyan Priatmaja, S. Ik yang ditemui wartawan di ruang kerjanya usai memimpin sidang Rabu (29/10) siang mengatakan, berkas kayu yang dilimpahkan Anggota Polhut Kabupaten Bima itu, merupakan syarat pelimpahan yang tidak jelas asal usulnya. ”Baru bisa melimpahkan berkas, jika semuanya telah lengkap dan memenuhi unsur,”ujarnya.
Berkas yang ingin diserhakan itu katanya, seharusnya dilimpahkan ke Polres Bima Kabupaten. Sebab, lokus TKP-nya di wilayah Kabupaten Bima. ”Aturan-aturan Permenhut, terus berubah-ubah. Mereka punya PPNS, jadi mereka bisa melakukan Penyelidikan,” katanya. (KS-05)
COMMENTS