Kepala Sekolah (Kasek), SDN Inpres Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Murtalib, yang juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehab sekolah
Kepala Sekolah (Kasek), SDN Inpres Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Murtalib, yang juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehab sekolah angkat bicara soal oknum-oknum yang juga telah menikmati sebagian uang yang bersumber dari APBN tersebut.
Murtalib mengaku, dari pagu anggaran yang diterima pihaknya sebesar Rp. 371,5 Juta. Sebagiannya, telah diberikan kepada pegiat LSM berinisial IK, yang mengaku sebagai Tim Monitoring pelaksana proyek tersebut. ”Uang yang dia minta sama saya waktu itu, Rp. 6 Juta,” sebut Murtalib saat dihubungi via HP, Sabtu (1/11) siang kemarin.
Sedangkan uang yang oknum minta kepada tiga Kasek lainnya lanjut Murtalib, berfariasi. Untuk Kasek SDN Laju Abubakar, sebesar Rp. 8 Juta, Kasek SDN UPT Laju Jamaluddin sebesar Rp. 15 Juta dan Kasek SDN Pasir Putih Muhammad M. Saleh sebesar Rp. 4 Juta. ”Setelah anggaran itu cair, dari kami ber empat, secara keseluruhan uang yang Iwan abil itu sebesar Rp. 33 Juta,” sebutnya kembali.
Tidak hanya itu, Tanggal 4 April 2013 lalu kata Murtalib. Oknum Pegiat LSM anti korupsi itu kembali meminta uang kepada mereka sebesar Rp. 15 Juta dengan dalih akan dipergunakan untuk mencabut laporan ke Polisi atas kasus dugaan penyimpangan anggaran. ”Uang Rp. 15 Juta itupun diberikan dan ternyata dia menikmatinya,” tuturnya.
Lanjutnya, selain IK, ada dua nama lain yang diduga ikut menikmati sebagian anggaran Tahun 2012. Keduanya mengaku sebagai pengurus administrasi proyek tersebut. Masing-masing berinisial, R, selaku Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 06 Sila dan H yang mengaku seorang Pegiat LSM di Bima. ”Di Ipres Laju, Herman mengambil uang sebanyak Rp. 10 Juta, SDN Laju Rp. 7 Juta, UPT Laju Rp. 6 Juta dan SDN Pasir Putih Rp. 5 Juta. Sedangkan Rusdi, dari masing-masing sekolah mendapatkan fee 35 persen,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia mempertegas bahwa pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi. ”Dinas tidak tahu apa yang dilakukan, guru Rusdi dan kedua pegiat LSM itu adalah otak dari semua ini,” cetusnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum, agar bukan mereka saja yang diseret dan mempertanggungjawabkan kasus ini. Semua orang yang terlibat di dalamnya, harus diseret sesuai dengan perbuatan dan perannya masing-masing. ”Kalau kami diseret, yang menikmatinya juga harus ikut diseret,” harapnya.
Sementara itu, ketiga nama yang disebut-sebut itu hingga saat ini belum berhasil dihubungi awak media guna meminta konfirmasi terkait kasus tersebut. (KS-05)
Murtalib mengaku, dari pagu anggaran yang diterima pihaknya sebesar Rp. 371,5 Juta. Sebagiannya, telah diberikan kepada pegiat LSM berinisial IK, yang mengaku sebagai Tim Monitoring pelaksana proyek tersebut. ”Uang yang dia minta sama saya waktu itu, Rp. 6 Juta,” sebut Murtalib saat dihubungi via HP, Sabtu (1/11) siang kemarin.
Sedangkan uang yang oknum minta kepada tiga Kasek lainnya lanjut Murtalib, berfariasi. Untuk Kasek SDN Laju Abubakar, sebesar Rp. 8 Juta, Kasek SDN UPT Laju Jamaluddin sebesar Rp. 15 Juta dan Kasek SDN Pasir Putih Muhammad M. Saleh sebesar Rp. 4 Juta. ”Setelah anggaran itu cair, dari kami ber empat, secara keseluruhan uang yang Iwan abil itu sebesar Rp. 33 Juta,” sebutnya kembali.
Tidak hanya itu, Tanggal 4 April 2013 lalu kata Murtalib. Oknum Pegiat LSM anti korupsi itu kembali meminta uang kepada mereka sebesar Rp. 15 Juta dengan dalih akan dipergunakan untuk mencabut laporan ke Polisi atas kasus dugaan penyimpangan anggaran. ”Uang Rp. 15 Juta itupun diberikan dan ternyata dia menikmatinya,” tuturnya.
Lanjutnya, selain IK, ada dua nama lain yang diduga ikut menikmati sebagian anggaran Tahun 2012. Keduanya mengaku sebagai pengurus administrasi proyek tersebut. Masing-masing berinisial, R, selaku Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 06 Sila dan H yang mengaku seorang Pegiat LSM di Bima. ”Di Ipres Laju, Herman mengambil uang sebanyak Rp. 10 Juta, SDN Laju Rp. 7 Juta, UPT Laju Rp. 6 Juta dan SDN Pasir Putih Rp. 5 Juta. Sedangkan Rusdi, dari masing-masing sekolah mendapatkan fee 35 persen,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia mempertegas bahwa pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi. ”Dinas tidak tahu apa yang dilakukan, guru Rusdi dan kedua pegiat LSM itu adalah otak dari semua ini,” cetusnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum, agar bukan mereka saja yang diseret dan mempertanggungjawabkan kasus ini. Semua orang yang terlibat di dalamnya, harus diseret sesuai dengan perbuatan dan perannya masing-masing. ”Kalau kami diseret, yang menikmatinya juga harus ikut diseret,” harapnya.
Sementara itu, ketiga nama yang disebut-sebut itu hingga saat ini belum berhasil dihubungi awak media guna meminta konfirmasi terkait kasus tersebut. (KS-05)
COMMENTS