Terkafernya anak PNS sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM), ditemukan hampir merata pada Sekolah tingkat SD se-Kabupaten Bima
Terkafernya anak PNS sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM), ditemukan hampir merata pada Sekolah tingkat SD se-Kabupaten Bima. Dindikasi ada instruksi dari Pemerintah Pusat agar Sekolah mengusulkan semua siswa tanpa terkecuali mulai dari kelas 1 hingga kelas VI. Akibatnya, Sekolah dijadikan sasaran sorotan dan kritikan lantaran anak PNS tercafer sebagai penerima BSM.
Padahal, penentu jumlah berikut nama siswa penerima BSM adalah Pemerintah Pusat, Sekolah hanya mengusulkan sesuai petunjuk melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) masing-masing daerah. Sadar bahwa BSM merupakan hak mutlak siswa miskin, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Inpres Oi Ni,u Fatimah, S.Pd akan menyerahkan dana yang diperoleh anak PNS untuk siswa miskin yang tidak terkafer namanya. “Anak PNS yang terkafer namanya sebagai penerima BSM akan saya ganti dengan siswa miskin yang belum terakomodir namanya. Karena, itu adalah hak mutlak siswa miskin, bukan anak PNS yang tergolong mampu,” katanya Rabu (05/11).
Pihaknya telah melakukan pendekatan dan komunikasi dengan orang tua siswa mengenai masalah tersebut. Hasilnya, siswa yang terakomodir sebagai penerima BSM dari kalangan anak PNS sepakat dana itu diberikan pada siswa yang berhak menerimanya. “Alhamdulillah, permintaan saya direspon baik oleh mereka (anak PNS). Saya bangga, karena mereka menyadari BSM adalah hak siswa miskin,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, dirinya menyiapkan pernyataan yang nantinya ditandatangani orang tua siswa dari kalangan PNS, orang tua siswa miskin dan pihak Sekolah. Pernyataan tertulis soal itu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan keuangan Negara. Meski, tidak bernilai besar. “Dasar hukumnya harus jelas, apalagi menyangkut uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Fatimah.
Tahun 2014 ini sebut Ibu Tamu, jumlah siswa penerima BSM sebanyak 23 orang, masing-masing siswa mendapat Rp.450 Ribu. Tapi dari jumlah siswa yang mendapat dana untuk meringankan biaya pendidikan siswa ekonomi lemah (miskin) tersebut, ada nama anak PNS yang tercafer. Salah satu langkah antisipasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, dirinya memberikan dana itu pada siswa yang benar-benar membutuhkanya.
Dengan catatan, menyetujui surat pernyataan dan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari anak PNS ke siswa miskin. “Saya tidak ingin ada masalah lantara tercafer nama anak PNS untuk mendapat BSM. Makanya perlu saya tegaskan, nama anak PNS yang tercafer diganti dengan siswa miskin. Intinya, bantuan itu harus disampaikan pada siswa miskin,” terangnya.
Ia berharap, orang tua siswa miskin yang tidak tercafer namanya untuk senantiasa bersabar. Sebab, sudah ditemukan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Karena pada prinsipnya, bantuan itu diarahkan dan bertujuan meringankan beban biaya pendidikan untuk siswa miskin. “Yakin saja, siswa miskin tetap menerima bantuan itu. Tapi saya berharap untuk sabar dan dewasa dalam menyikapi setiap masalah yang terjadi. InsaAllah, kesabaran akan membuahkan hasil positif,” harapnya. (KS-09)
Padahal, penentu jumlah berikut nama siswa penerima BSM adalah Pemerintah Pusat, Sekolah hanya mengusulkan sesuai petunjuk melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) masing-masing daerah. Sadar bahwa BSM merupakan hak mutlak siswa miskin, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Inpres Oi Ni,u Fatimah, S.Pd akan menyerahkan dana yang diperoleh anak PNS untuk siswa miskin yang tidak terkafer namanya. “Anak PNS yang terkafer namanya sebagai penerima BSM akan saya ganti dengan siswa miskin yang belum terakomodir namanya. Karena, itu adalah hak mutlak siswa miskin, bukan anak PNS yang tergolong mampu,” katanya Rabu (05/11).
Pihaknya telah melakukan pendekatan dan komunikasi dengan orang tua siswa mengenai masalah tersebut. Hasilnya, siswa yang terakomodir sebagai penerima BSM dari kalangan anak PNS sepakat dana itu diberikan pada siswa yang berhak menerimanya. “Alhamdulillah, permintaan saya direspon baik oleh mereka (anak PNS). Saya bangga, karena mereka menyadari BSM adalah hak siswa miskin,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, dirinya menyiapkan pernyataan yang nantinya ditandatangani orang tua siswa dari kalangan PNS, orang tua siswa miskin dan pihak Sekolah. Pernyataan tertulis soal itu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan keuangan Negara. Meski, tidak bernilai besar. “Dasar hukumnya harus jelas, apalagi menyangkut uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Fatimah.
Tahun 2014 ini sebut Ibu Tamu, jumlah siswa penerima BSM sebanyak 23 orang, masing-masing siswa mendapat Rp.450 Ribu. Tapi dari jumlah siswa yang mendapat dana untuk meringankan biaya pendidikan siswa ekonomi lemah (miskin) tersebut, ada nama anak PNS yang tercafer. Salah satu langkah antisipasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, dirinya memberikan dana itu pada siswa yang benar-benar membutuhkanya.
Dengan catatan, menyetujui surat pernyataan dan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari anak PNS ke siswa miskin. “Saya tidak ingin ada masalah lantara tercafer nama anak PNS untuk mendapat BSM. Makanya perlu saya tegaskan, nama anak PNS yang tercafer diganti dengan siswa miskin. Intinya, bantuan itu harus disampaikan pada siswa miskin,” terangnya.
Ia berharap, orang tua siswa miskin yang tidak tercafer namanya untuk senantiasa bersabar. Sebab, sudah ditemukan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Karena pada prinsipnya, bantuan itu diarahkan dan bertujuan meringankan beban biaya pendidikan untuk siswa miskin. “Yakin saja, siswa miskin tetap menerima bantuan itu. Tapi saya berharap untuk sabar dan dewasa dalam menyikapi setiap masalah yang terjadi. InsaAllah, kesabaran akan membuahkan hasil positif,” harapnya. (KS-09)
COMMENTS