Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai ratusan Juta rupiah oleh Kepsek SMKN 8 Kabupaten Bima, Tarmijin, Esa,a, S.Pd, Wakil Ketua Komisi I DPRD
Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai ratusan Juta rupiah oleh Kepsek SMKN 8 Kabupaten Bima, Tarmijin, Esa,a, S.Pd, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Masdin, SP mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsu Kepolisian Bima Kabupaten untuk segera melakukan penyelidikan. Karena terindikasi korupsi dengan modus tidak membagikan dana bantuan Pemerintah Pusat itu kepada siswa yang berhak menerimanya.
“Polisi harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemanfaatan BSM untuk kepentingan pribadi oknum Kepsek tersebut. Karena, bantuan itu merupakan hak mutlak siswa miskin. Jadi, mesti disampaikan secara utuh pada siswa miskin,” tegasnya Selasa (18/11) di Ruang Komisi tersebut.
Selain itu, Duta PPP itu juga mendorong upaya LSM,Aktivis, Wartawan dan semua element masyarakat yang menyerahkan persoalan itu ke rana hukum. Sehingga, oknum Kepsek yang diduga menjadikan uang pribadi untuk memperkaya diri itu dapat diproses secara hukum. “Kami dukung upaya hukum itu, bahkan kami akan terus mendorong dan mengawal proses hukum atas dugaan yang merugikan rakyat dan Negara tersebut,” ujarnya.
Baginya, proses hukum terhadap oknum Kepsek itu adalah langkah tepat dan harus dilakukan. Apalagi, dana bantuan yang terindikasi disalahgunakan adalah hak siswa miskin untuk meringankan beban biaya Pendidikan. Artinya, oknum Kepsek itu tidak hanya diproses secara hukum, melainkan juga Kelembagaan. “Oknum itu telah melakukan kesalahan besar, karena diduga telah menikmati hak siswa miskin. Jadi apapun dalihnya, harus ditindak tegas baik secara hukum maupun Kelembagaan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Masdin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui Inspektorat untuk segera memanggil sekaligus memeriksa oknum Kepsek tersebut. Sehingga, impian itu menciptakan Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktek-praktek tak terpuji semacam itu, dapat terwujud. “Pemerintah jangan tinggal diam, Inspektorat harus segera mengambil sikap. Jangan sampai ptaktek semacam itu terulang di sekolah-sekolah lain,” terangnya.
Ditempat terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima berjanji akan turun kroscek ke lapangan. Bahkan, akan memanggil Dikpora dan Kepsek SMKN tersebut dalam waktu dekat ini. “Kamis (20/11), kami akan panggil Dikpora dan Kepsek itu guna mengklarifikasi terkait persoalan tersebut (dugaan penyalahgunakan BSM Tahun 2013 lalu),” janjinya. (KS-09)
COMMENTS