Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawa kendali Kanit Buser, Bripka Yusuf Yamani, kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis Bir Bintang sebanyak 369 Botol.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawa kendali Kanit Buser, Bripka Yusuf Yamani, kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis Bir Bintang sebanyak 369 Botol. Miras itu diamankan di Kelurahan Raba Dompu Barat pada Rabu (19/11) sekitar 18.30 Wita dari warga berinisial NA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, di Lingkungan Kampung Naru Raba Dompu Barat.
Miras situ didatangkan NA dari wilayah Kabupaten Sumbawa. Tim Opsnal yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan pengintaian serta pengecekan terhadap informasi tersebut. Ternyata, benar bahwa Mira situ didatangkan. ”Setelah beberapa waktu diintai, kamipun berhasil mengamankan Mira situ,” ungkap Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan di Kantornya Kamis (20/11).
Pengungkapan Miras jelas Kasat, dilakukan saat sedang diturunkan pemiliknya untuk dipasarkan di Rabadompu. Saat pemilik dan beberapa anak buahnya menurunkan Miras dari truk pengangkut, anggota yang sebelumnya telah mengetahui langsung melakukan penggrebekan. ”Saat itu, Miras serta pemilinya langsung digelandang ke Sat Narkoba untuk diamankan,”katanya.
Kata dia, pelaku telah dimintai keterangannya terkait kepemilikan minuman haram itu. Namun pelaku tidak ditahan karena hanya dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang penguasaan minuman beralkohol.”Setelah dimintai keterangannya, pemilik Mira situ langsung dipulangkan. Sedangkan Miras miliknya telah diamankan untuk dimusnakan,” pungkasnya. (KS-05)
Miras situ didatangkan NA dari wilayah Kabupaten Sumbawa. Tim Opsnal yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan pengintaian serta pengecekan terhadap informasi tersebut. Ternyata, benar bahwa Mira situ didatangkan. ”Setelah beberapa waktu diintai, kamipun berhasil mengamankan Mira situ,” ungkap Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan di Kantornya Kamis (20/11).
Pengungkapan Miras jelas Kasat, dilakukan saat sedang diturunkan pemiliknya untuk dipasarkan di Rabadompu. Saat pemilik dan beberapa anak buahnya menurunkan Miras dari truk pengangkut, anggota yang sebelumnya telah mengetahui langsung melakukan penggrebekan. ”Saat itu, Miras serta pemilinya langsung digelandang ke Sat Narkoba untuk diamankan,”katanya.
Kata dia, pelaku telah dimintai keterangannya terkait kepemilikan minuman haram itu. Namun pelaku tidak ditahan karena hanya dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang penguasaan minuman beralkohol.”Setelah dimintai keterangannya, pemilik Mira situ langsung dipulangkan. Sedangkan Miras miliknya telah diamankan untuk dimusnakan,” pungkasnya. (KS-05)
COMMENTS