Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, mengaku kesulitan untuk melakukan kegiatan fisik di kawasan gunung Tambora Kecamatan Pekat, lantaran gunung tersebut masuk dalam hutan konservatif yang dilindungi.
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, mengaku kesulitan untuk melakukan kegiatan fisik di kawasan gunung Tambora Kecamatan Pekat, lantaran gunung tersebut masuk dalam hutan konservatif yang dilindungi. ”Untuk saat ini kita dihadapkan pada aturan, sehingga segala bentuk kegiatan fisik untuk menunjang kegiatan Tambora Menyapa Dunia dibatasi aturan,” Kata Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin ketika berdialog dengan KNPI Dompu diruang rapat kerja Bupati, Selasa (28/10) kemarin.
Menurutnya, jika pemda memaksakan diri untuk melakukan kegiatan fisik di kawasan hutan Gunung Tambora, maka Pemda bisa dikenakan sanksi berupa Undang-Undang Kehutanan. ”Alasan mengapa Pemda Dompu sampai dengan hari ini tidak bisa merintis jalan menuju Kaldera atau kawah gunung Tambora, karena kami kerap terbentur aturan UU tentang Kehutanan,” ujarnya.
Dijelaskanya, tidak hanya terbatas untuk melakukan kegiatan fisik menuju Kaldera, Pemda yang melakukan kegiatan penanaman pohon didalam kawasan hutan gunung Tambora ditegur oleh KSPA. ”Kami sempat ditegur oleh KSPA hanya karena melakukan peremajaan hutan di kawasan hutan gunung Tambor,” ujarnya.
Kedepan diharapkannya tidak ada lagi larangan untuk melakukan kegiatan fisik didalam kawasan hutan Gunung Tambora setelah ada perubahan Undang-Undang tentang alih fungsi kawasan hutan gunung Tambora menjadi Taman Nasional. ”Untuk saat ini, kita tidak bisa melakukan kegiatan fisik apapun, sampai ada perubahan tentang Undang-Undang kehutanan dari kawasan hutan konserfatif dialih fungsikan menjadi hutan taman nasional,” harapnya.
Sebelumnya, saat dialog antara KNPI dan Bupati muncul keinginan KNPI Kecamatan Pekat untuk membuat rintisan jalan menuju Kaldera (kawah, red) Tambora. Keinginan itu didasari minimnya rintisan jalan menuju kawah lereng Tambora. Namun karena keterbatasan dana, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan. (KS-10)
Menurutnya, jika pemda memaksakan diri untuk melakukan kegiatan fisik di kawasan hutan Gunung Tambora, maka Pemda bisa dikenakan sanksi berupa Undang-Undang Kehutanan. ”Alasan mengapa Pemda Dompu sampai dengan hari ini tidak bisa merintis jalan menuju Kaldera atau kawah gunung Tambora, karena kami kerap terbentur aturan UU tentang Kehutanan,” ujarnya.
Dijelaskanya, tidak hanya terbatas untuk melakukan kegiatan fisik menuju Kaldera, Pemda yang melakukan kegiatan penanaman pohon didalam kawasan hutan gunung Tambora ditegur oleh KSPA. ”Kami sempat ditegur oleh KSPA hanya karena melakukan peremajaan hutan di kawasan hutan gunung Tambor,” ujarnya.
Kedepan diharapkannya tidak ada lagi larangan untuk melakukan kegiatan fisik didalam kawasan hutan Gunung Tambora setelah ada perubahan Undang-Undang tentang alih fungsi kawasan hutan gunung Tambora menjadi Taman Nasional. ”Untuk saat ini, kita tidak bisa melakukan kegiatan fisik apapun, sampai ada perubahan tentang Undang-Undang kehutanan dari kawasan hutan konserfatif dialih fungsikan menjadi hutan taman nasional,” harapnya.
Sebelumnya, saat dialog antara KNPI dan Bupati muncul keinginan KNPI Kecamatan Pekat untuk membuat rintisan jalan menuju Kaldera (kawah, red) Tambora. Keinginan itu didasari minimnya rintisan jalan menuju kawah lereng Tambora. Namun karena keterbatasan dana, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan. (KS-10)
COMMENTS