Pengungkapan Narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, semakin hari semakin meningkat. Jika sebelumnya beberapa pengguna dan pengecer berhasil dibekuk.
Pengungkapan Narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, semakin hari semakin meningkat. Jika sebelumnya beberapa pengguna dan pengecer berhasil dibekuk. Kali ini seorang Bandar yang ketangkap basah mengambil Dua Kilo Gram (KG) ganja kering siap edar di Terminal Dara Kota Bima. Penangkapan tersebut terjadi, Selasa (18/11) sekitar pukul 07.300 Wita oleh tim Buru Sergap (Buser) Narkoba Polres Bima Kota, dibawah kendali Kanit, Bripka Yusuf Yamani.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ yang ditemui wartawan di Kantornya Selasa (18/11) pagi mengungkapkan, pemilik ganja dua Kg Jufri (35) warga Kelurahan Waki Kecamatan Mpunda Kota Bima ini. Merupakan Target Operasi (TO) pihaknya sejak tiga minggu terakhir.”Setelah beberapa minggu diintai, akhirnya diapun berhasil dibekuk,”ujarnya.
Jufri lanjut Kasat, dibekuk Tim Buser Sat Narkoba di Terminal Dara pukul 07.30 Wita setelah mengambil Ganja itu dari Bus Rasa Sayang dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 7295 L. Namun sebelum dibekuk, Tim Buser dari subuh telah menunggu kedatangan Bus tersebut dari Mataram dan mengintai pelaku datang mengambil kiriman dus yang didalamnya berisi Ganja dan beberapa barang lainnya.”Setelah dia mengambil du situ dan hendak pergi, Tim Buser langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, Tim Buser berhasil mengamankan dua Kg Ganja kering serta pelaku,”bebernya.
Saat digrebek, pelaku sempat berontak dan ingin melawan anggota. Tapi karenan jumlah anggota lebih banyak, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa.”Pelakupun akhirnya digelandang ke Sat Narkoba untuk diproses sesuai dengan perbuatannya,”ungkapnya. Untuk pelaku katanya, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan. Pihaknya belum menimbang ataupun melakukan tes urin terhadap pelaku itu sendiri. ”Kita akan proses dulu kasusnya baru bisa memastikan berapa berat Ganja itu. Selain itu, kita juga belum bisa mengenakan pasal berapa terhadap pelaku, karena kita masih lakukan pemeriksaan,”katanya.
Jufri yang diwawancarai di Sat Narkoba mengaku, sudah lama menekuni bisnis haram itu. Namaun bisnis yang dia tekuni itu, hasilnya sering digunakan untuk membantu kaum miskin yang ada disekitar kediamannya di Kelurahan Waki.”Awalnya, memang saya hanya jadi pengedar. Tapi setelah beberapa bulan kemudian, saya mesan sendiri,”ujarnya.
Selain mengedarkan di Kota Bima, ia juga mengedarkan barang haram itu ke wilayah Kabupaten Bima, seperti di Kore dan Kempo. Dia mengaku, tidak mengantar sendiri ganja itu, tapi ada yang datang mengambilnya.”Ini barang yang kedua kalinya dikirim berjumlah besar,”katanya. Lelaki yang juga berprofesi sebagai tukang ojek itu, menyesali perbuatannya. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu, karena terdesak dengan kondisi ekonomi. ”Biasanya, satu garis ganja saya jual Rp. 500 Ribu. Dua Kg ganja itu, bisa saya jual hingga mencapai harga belasan Juta mas,”ungkapnya santai.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ yang ditemui wartawan di Kantornya Selasa (18/11) pagi mengungkapkan, pemilik ganja dua Kg Jufri (35) warga Kelurahan Waki Kecamatan Mpunda Kota Bima ini. Merupakan Target Operasi (TO) pihaknya sejak tiga minggu terakhir.”Setelah beberapa minggu diintai, akhirnya diapun berhasil dibekuk,”ujarnya.
Jufri lanjut Kasat, dibekuk Tim Buser Sat Narkoba di Terminal Dara pukul 07.30 Wita setelah mengambil Ganja itu dari Bus Rasa Sayang dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 7295 L. Namun sebelum dibekuk, Tim Buser dari subuh telah menunggu kedatangan Bus tersebut dari Mataram dan mengintai pelaku datang mengambil kiriman dus yang didalamnya berisi Ganja dan beberapa barang lainnya.”Setelah dia mengambil du situ dan hendak pergi, Tim Buser langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, Tim Buser berhasil mengamankan dua Kg Ganja kering serta pelaku,”bebernya.
Saat digrebek, pelaku sempat berontak dan ingin melawan anggota. Tapi karenan jumlah anggota lebih banyak, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa.”Pelakupun akhirnya digelandang ke Sat Narkoba untuk diproses sesuai dengan perbuatannya,”ungkapnya. Untuk pelaku katanya, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan. Pihaknya belum menimbang ataupun melakukan tes urin terhadap pelaku itu sendiri. ”Kita akan proses dulu kasusnya baru bisa memastikan berapa berat Ganja itu. Selain itu, kita juga belum bisa mengenakan pasal berapa terhadap pelaku, karena kita masih lakukan pemeriksaan,”katanya.
Jufri yang diwawancarai di Sat Narkoba mengaku, sudah lama menekuni bisnis haram itu. Namaun bisnis yang dia tekuni itu, hasilnya sering digunakan untuk membantu kaum miskin yang ada disekitar kediamannya di Kelurahan Waki.”Awalnya, memang saya hanya jadi pengedar. Tapi setelah beberapa bulan kemudian, saya mesan sendiri,”ujarnya.
Selain mengedarkan di Kota Bima, ia juga mengedarkan barang haram itu ke wilayah Kabupaten Bima, seperti di Kore dan Kempo. Dia mengaku, tidak mengantar sendiri ganja itu, tapi ada yang datang mengambilnya.”Ini barang yang kedua kalinya dikirim berjumlah besar,”katanya. Lelaki yang juga berprofesi sebagai tukang ojek itu, menyesali perbuatannya. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu, karena terdesak dengan kondisi ekonomi. ”Biasanya, satu garis ganja saya jual Rp. 500 Ribu. Dua Kg ganja itu, bisa saya jual hingga mencapai harga belasan Juta mas,”ungkapnya santai.(KS-05)
COMMENTS