Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Rasa Na’e Barat berhasil mengamankan lima drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Rasa Na’e Barat berhasil mengamankan lima drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. BBM yang diangkut menggunkan mobil pik-up milik Muliadin, warga Kolo tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Barat, Kompol. H. Nurdin saat ditemui wartawan Selasa (11/11) siang mengungkapkan, awalnya oknum tersebut mengisi BBM itu di SPBU Penatoi. Angggota Buru Serga (Buser) Polsek setempat mengikuti oknum tersebut dan menahannya. ”Kami menahannya di jalan Gajah Mada, Lingkungan Karara pada saat oknum selesai mengisi BBM,” bebernya di Kantor Polsek setempat.
Penangkapan itu lanjutnya, berlangsung sekitar pukul 9.30 Wita. Saat itu, Muliadin (Pemilik BBM, red) tidak mampu menunjukan surat-suratnya pada saat ditanya oleh anggota. Untuk kepentingan penyelidikan, mobil bernomor polisi EA 9847 SZ dan lima drum BBM telah diamanakan Polsek setempat. Sementara oknum Muliadin, sedang dimintai keterangannya oleh penyidik setempat. ”Kasus ini sedang kita proses,” ujarnya.
Diduga, ribuan liter BBM dan mobil yang digunakan itu, tidak memiliki izin angkut. Sementara kegunaan BBM tersebut belum diketahui karena oknum belum mampu menujukan bukti izin usaha. ”Kita masih lakukan pengembangan dan masih dalam penyelidikan kami,” tuturnya. Bila terbukti Muliadin tidak mampu menunjukan surat dan dokumen usaha maupun izin angkut katanya, maka dia bisa dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2012 tentang Migas. ”Oknum juga dikenakan pasal 35 huruf b UU Migas, karena tidak memiliki izin akut. Ancaman penjaranya empat tahun,” katanya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Barat, Kompol. H. Nurdin saat ditemui wartawan Selasa (11/11) siang mengungkapkan, awalnya oknum tersebut mengisi BBM itu di SPBU Penatoi. Angggota Buru Serga (Buser) Polsek setempat mengikuti oknum tersebut dan menahannya. ”Kami menahannya di jalan Gajah Mada, Lingkungan Karara pada saat oknum selesai mengisi BBM,” bebernya di Kantor Polsek setempat.
Penangkapan itu lanjutnya, berlangsung sekitar pukul 9.30 Wita. Saat itu, Muliadin (Pemilik BBM, red) tidak mampu menunjukan surat-suratnya pada saat ditanya oleh anggota. Untuk kepentingan penyelidikan, mobil bernomor polisi EA 9847 SZ dan lima drum BBM telah diamanakan Polsek setempat. Sementara oknum Muliadin, sedang dimintai keterangannya oleh penyidik setempat. ”Kasus ini sedang kita proses,” ujarnya.
Diduga, ribuan liter BBM dan mobil yang digunakan itu, tidak memiliki izin angkut. Sementara kegunaan BBM tersebut belum diketahui karena oknum belum mampu menujukan bukti izin usaha. ”Kita masih lakukan pengembangan dan masih dalam penyelidikan kami,” tuturnya. Bila terbukti Muliadin tidak mampu menunjukan surat dan dokumen usaha maupun izin angkut katanya, maka dia bisa dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2012 tentang Migas. ”Oknum juga dikenakan pasal 35 huruf b UU Migas, karena tidak memiliki izin akut. Ancaman penjaranya empat tahun,” katanya. (KS-05)
COMMENTS