Aparat Kepolisian Resort Dompu, Sabtu (22/11) sekitar pukul 11.30 wita berhasil membekuk pembuat senjata rakitan, SH (25) warga Kelurahan Simpasai Kabupaten Dompu
Aparat Kepolisian Resort Dompu, Sabtu (22/11) sekitar pukul 11.30 wita berhasil membekuk pembuat senjata rakitan, SH (25) warga Kelurahan Simpasai Kabupaten Dompu. Pria yang berprofesi sebagai Tukang Las dibekuk di kediamannya samping Kantor Dinas PU Dompu. Tepatnya di Bengkel Las di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman diamankan beberapa Barang Bukti (BB). Diantaranya, du mesin gerindra, satu mesin las listrik, dua senpi setengah jadi, satu buah laras panjang dari shock sepeda motor, satu palu, korek api dan peralatan pendukung lainya. Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Kantor Polres Dompu dan lagi dalam penanganan proses oleh pihak Kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Herman mengungkapkan, pelaku pembuat senjata rakitan tersebut sudah lama menjadi target Kepolisian. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya turun dan berhasil mengamankan pelaku. ”Pada saat kami penggrebekan, pelaku sedang membuat senjata rakitan di bengkel Las miliknya dan saat itu kami langsung menangkap pelaku bersama beberapa BB,” ungkapnya.
Herman mengaku, atas kejahatannya pelaku dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. ” Kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh kami dan seperti apa kelanjutan hasilnya nanti, tentu teman-teman wartawan bisa mengetahuinya,” tandasnya. (KS-10)
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman diamankan beberapa Barang Bukti (BB). Diantaranya, du mesin gerindra, satu mesin las listrik, dua senpi setengah jadi, satu buah laras panjang dari shock sepeda motor, satu palu, korek api dan peralatan pendukung lainya. Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Kantor Polres Dompu dan lagi dalam penanganan proses oleh pihak Kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Herman mengungkapkan, pelaku pembuat senjata rakitan tersebut sudah lama menjadi target Kepolisian. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya turun dan berhasil mengamankan pelaku. ”Pada saat kami penggrebekan, pelaku sedang membuat senjata rakitan di bengkel Las miliknya dan saat itu kami langsung menangkap pelaku bersama beberapa BB,” ungkapnya.
Herman mengaku, atas kejahatannya pelaku dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. ” Kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh kami dan seperti apa kelanjutan hasilnya nanti, tentu teman-teman wartawan bisa mengetahuinya,” tandasnya. (KS-10)
COMMENTS