Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK M.Si menyatakan diri siap untuk diperiksa penyidik kepolisian Polres Bima Kota.
Terkait kasus dugaan korupsi Sampan Fiberglass yang bersumber dari APBN tahun 2011, sebesar Rp.1 Milyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK M.Si menyatakan diri siap untuk diperiksa penyidik kepolisian Polres Bima Kota.
Kesiapan dirinya untuk dimintai keterangan oleh penyidik, disampaikannya kepada sejumlah wartawan saat mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (29/10) lalu. Dirinya mengaku siap jika pihak kepolisian ingin memeriksa dirinya sebagai saksi atas kasus tersebut. “Saya siap memberikan keterangan, jika penyidik membutuhkannya,” tuturnya.
Selain kesiapan dirinya mememberikan keterangan, H.Taufik juga mengakui jika dirinya sudah enam kali diperiksa penyidik terkait kasus itu. Jadi apapun yang dibutuhkan oleh pihak penyidik dalam kasus tersebut, dirinya akan selalu siap memberikan keterangan. ”Pasti siaplah, kan saya sudah enam kali diperiksa sama penyidik,” akunya.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik polres Bima kota sudah meriksa sejumlah saksi, dan sudah dilakukan audit oleh BPKP. Setelah ada hasil audit dari BPKP, baru pihak penyidik menetapkan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bima dan Sekda Kabupaten Bima rencananya akan dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bima Kota dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2013 yang diindikasikan merugikan anggaran Negara hingga Miliyaran Rupiah.
Kasat Reskrim Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik mengungkapkan, rencana pemanggilan terhadap kedua petinggi Pemerintah Kabupaten Bima itu akan dilakukan setelah keluar hasil audit dari Tim BPKP. Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd akan dipanggil karena waktu itu mewakili Pemerintah Daerah untuk menerima anggaran itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima. ”Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan saja seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass,” jelas Kasat, Selasa (28/10).
Sementara kata dia, untuk pemeriksaan terhadap pemilik CV yang mengerjakan proyek itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini sambil menunggu hasil audit dari BPKP keluar. ”Untuk pemilik CV, hingga saat ini belum kami periksa, karena kami harus mendampingi Tim BPKP yang turun lakukan audit,” jelasnya.
Ditanya kapan penetapan tersangka akan dilakukan, Wendi mengaku, akan dilakukan setelah hasil audit BPKP telah keluar dan menemukan adanya kerugian Negara. ”Saya tegaskan, kita baru melakukan penetapan tersangka, setelah hasil audit sudah ada,” tegasnya. Hasil audit dari Tim BPKP katanya, baru akan diketahui oleh Penyidik paling cepat sekitar dua bulan pasca di audit. ”Kalau hasil audit ada kerugian Negaranya, kita langsung tetapkan tersangkanya,” tambahnya. (KS-02)
Kesiapan dirinya untuk dimintai keterangan oleh penyidik, disampaikannya kepada sejumlah wartawan saat mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (29/10) lalu. Dirinya mengaku siap jika pihak kepolisian ingin memeriksa dirinya sebagai saksi atas kasus tersebut. “Saya siap memberikan keterangan, jika penyidik membutuhkannya,” tuturnya.
Selain kesiapan dirinya mememberikan keterangan, H.Taufik juga mengakui jika dirinya sudah enam kali diperiksa penyidik terkait kasus itu. Jadi apapun yang dibutuhkan oleh pihak penyidik dalam kasus tersebut, dirinya akan selalu siap memberikan keterangan. ”Pasti siaplah, kan saya sudah enam kali diperiksa sama penyidik,” akunya.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik polres Bima kota sudah meriksa sejumlah saksi, dan sudah dilakukan audit oleh BPKP. Setelah ada hasil audit dari BPKP, baru pihak penyidik menetapkan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bima dan Sekda Kabupaten Bima rencananya akan dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bima Kota dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2013 yang diindikasikan merugikan anggaran Negara hingga Miliyaran Rupiah.
Kasat Reskrim Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik mengungkapkan, rencana pemanggilan terhadap kedua petinggi Pemerintah Kabupaten Bima itu akan dilakukan setelah keluar hasil audit dari Tim BPKP. Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd akan dipanggil karena waktu itu mewakili Pemerintah Daerah untuk menerima anggaran itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima. ”Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan saja seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass,” jelas Kasat, Selasa (28/10).
Sementara kata dia, untuk pemeriksaan terhadap pemilik CV yang mengerjakan proyek itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini sambil menunggu hasil audit dari BPKP keluar. ”Untuk pemilik CV, hingga saat ini belum kami periksa, karena kami harus mendampingi Tim BPKP yang turun lakukan audit,” jelasnya.
Ditanya kapan penetapan tersangka akan dilakukan, Wendi mengaku, akan dilakukan setelah hasil audit BPKP telah keluar dan menemukan adanya kerugian Negara. ”Saya tegaskan, kita baru melakukan penetapan tersangka, setelah hasil audit sudah ada,” tegasnya. Hasil audit dari Tim BPKP katanya, baru akan diketahui oleh Penyidik paling cepat sekitar dua bulan pasca di audit. ”Kalau hasil audit ada kerugian Negaranya, kita langsung tetapkan tersangkanya,” tambahnya. (KS-02)
COMMENTS