Sidang kasus pembunuhan dengan agenda Pledoi yang melibatkan terdakwa Danu (27) warga Desa Rasabou Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/11) siang berlangsung ricuh.
Sidang kasus pembunuhan dengan agenda Pledoi yang melibatkan terdakwa Danu (27) warga Desa Rasabou Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/11) siang berlangsung ricuh. Terdakwa dikeroyok keluarga korban pembunuhan, Syamsuddin alias Farhan (29) saat diturunkan dari mobil dan dikawal masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Aksi itu merupakan buntut kemarahan keluarga korban dengan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan sadis beberapa waktu lalu. Aparat Kepolisian yang mengawal terdakwa kalah jumlah dan tak mampu membendung eskpresi kemarahan keluarga korban yang didominasi ibu-ibu. Hingga masuk ke ruang sidang terdakwa terus dikejar dan dipukuli bertubi-tubi.
Meski begitu, proses sidang tetap berjalan dengan singkat. Penasehat hukum terdakwa hanya menyerahkan dokumen pledoi tertulis kepada Majelis Hakim setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Kericuhan kembali terjadi, saat Arsyid (56) ayah korban terjatuh karena terlibat aksi saling dorong dengan aparat Kepolisian di depan ruang sidang. Terdakwa yang dikawal keluar usai sidang kembali menjadi bulan-bulanan keluarga korban. Bahkan, personil Kepolisian ikut menjadi korban pemukulan saat berusaha mengamankan terdakwa.
Tak hanya dipukuli, terdakwa juga dilempari sandal dan gelas air mineral hingga aparat Kepolisian kewalahan. Kericuhan redam setelah terdakwa berhasil dievakuasi di atas mobil dan dibawa kembali ke Rutan Raba Bima.
Kejari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fuad AR Rahim, SH yang dikonfirmasi mengatakan, agenda sidang baru mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Agenda sidang ditunda Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum. ”Atas pembelaan PH, terdakwa akan kami kaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu katanya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. ”Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya. (KS-05)
Aksi itu merupakan buntut kemarahan keluarga korban dengan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan sadis beberapa waktu lalu. Aparat Kepolisian yang mengawal terdakwa kalah jumlah dan tak mampu membendung eskpresi kemarahan keluarga korban yang didominasi ibu-ibu. Hingga masuk ke ruang sidang terdakwa terus dikejar dan dipukuli bertubi-tubi.
Meski begitu, proses sidang tetap berjalan dengan singkat. Penasehat hukum terdakwa hanya menyerahkan dokumen pledoi tertulis kepada Majelis Hakim setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Kericuhan kembali terjadi, saat Arsyid (56) ayah korban terjatuh karena terlibat aksi saling dorong dengan aparat Kepolisian di depan ruang sidang. Terdakwa yang dikawal keluar usai sidang kembali menjadi bulan-bulanan keluarga korban. Bahkan, personil Kepolisian ikut menjadi korban pemukulan saat berusaha mengamankan terdakwa.
Tak hanya dipukuli, terdakwa juga dilempari sandal dan gelas air mineral hingga aparat Kepolisian kewalahan. Kericuhan redam setelah terdakwa berhasil dievakuasi di atas mobil dan dibawa kembali ke Rutan Raba Bima.
Kejari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fuad AR Rahim, SH yang dikonfirmasi mengatakan, agenda sidang baru mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Agenda sidang ditunda Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum. ”Atas pembelaan PH, terdakwa akan kami kaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu katanya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. ”Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya. (KS-05)
COMMENTS