Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos mengisyaratkan akan segera mendorong Pimpinan Komisi III dan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani kasus pengadaan Sampan Fiberglass
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos mengisyaratkan akan segera mendorong Pimpinan Komisi III dan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani kasus pengadaan Sampan Fiberglass. Langkah itu dinilai sangat perlu karena saat ini penanganan kasus yang dinilai merugikan negara miliaran rupiah tersebut terkesan terlambat.
Selain kasus fiberglass kata Duta Partai Nasdem ini, kasus besar yang menjadi atensi DPRD saat ini adalah penimbunan Kantor Bupati Bima di Kecamatan Woha yang menelan anggaran sekitar Rp.9,5 Miliar. Kasus itu menjadi perhatian khususnya karena dilaporkan langsung olehnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri NTB beberapa tahun lalu.
Namun mantan wartawan ini menyayangkan, meski sempat ditangani beberapa bulan oleh Kejati, kasus itu akhirnya di SP3 (ditutup) tanpa dasar yang jelas. Padahal, dugaan kuat berdasarkan data yang dilaporkannya terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan mega proyek tersebut. Diantaranya, mengenai kejanggalan pada proses lelang yang diduga tidak prosedur dan indikasi mark up pada pelaksanaan proyek.
“Saya sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima berkomitmen untuk menuntaskan dua kasus besar ini dengan mendorong terbentuknya Pansus. Karenanya, saya menunggu dan menantang keberanian Ketua Komisi III yang memiliki legitimasi untuk merespon persoalan ini agar bisa diselesaikan bersama,” tegas Edy kepada sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Kota Bima, Kamis (6/11) siang.
Edy menilai, ada kesan penanganan kasus penimbunan Kantor Bupati Bima dilakukan pembiaraan oleh penegak hukum meski diketahui terdapat banyak dugaan penyimpangan. Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk membuktikan bahwa dugaannya tidak keliru. Namun dalam menginvestigasi kasus itu, dirinya sadar tidak mampu berjalan sendiri tetapi harus ada dukungan Anggota DPRD lainnya dengan membentuk perangkat Pansus.
Pada kesempatan itu, Ia juga berjanji untuk menjalankan amanah rakyat yang telah memilihnya dengan baik. Salah satunya dengan tidak terlibat dalam proyek apapun, apalagi sebagai pelaksana langsung proyek. Sebab, selama ini dinilainya penyebab tidak berjalannya tugas pengawasan DPRD karena banyak oknum Anggota Dewan terlibat proyek.
“Bagaimana mungkin kita bisa maksimal mengawasi, sementara kita sendiri ambil bagian di dalamnya. Saya tidak akan membiarkan siapa pun oknum Anggota Dewan selama lima tahun kedepan mencoba bermain proyek. Kalau saya sampai mengetahuinya akan saya bongkar dan sampaikan ke publik karena haram hukumnya secara aturan Anggota Dewan bermain proyek,” tegasnya. (KS-13)
Selain kasus fiberglass kata Duta Partai Nasdem ini, kasus besar yang menjadi atensi DPRD saat ini adalah penimbunan Kantor Bupati Bima di Kecamatan Woha yang menelan anggaran sekitar Rp.9,5 Miliar. Kasus itu menjadi perhatian khususnya karena dilaporkan langsung olehnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri NTB beberapa tahun lalu.
Namun mantan wartawan ini menyayangkan, meski sempat ditangani beberapa bulan oleh Kejati, kasus itu akhirnya di SP3 (ditutup) tanpa dasar yang jelas. Padahal, dugaan kuat berdasarkan data yang dilaporkannya terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan mega proyek tersebut. Diantaranya, mengenai kejanggalan pada proses lelang yang diduga tidak prosedur dan indikasi mark up pada pelaksanaan proyek.
“Saya sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima berkomitmen untuk menuntaskan dua kasus besar ini dengan mendorong terbentuknya Pansus. Karenanya, saya menunggu dan menantang keberanian Ketua Komisi III yang memiliki legitimasi untuk merespon persoalan ini agar bisa diselesaikan bersama,” tegas Edy kepada sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Kota Bima, Kamis (6/11) siang.
Edy menilai, ada kesan penanganan kasus penimbunan Kantor Bupati Bima dilakukan pembiaraan oleh penegak hukum meski diketahui terdapat banyak dugaan penyimpangan. Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk membuktikan bahwa dugaannya tidak keliru. Namun dalam menginvestigasi kasus itu, dirinya sadar tidak mampu berjalan sendiri tetapi harus ada dukungan Anggota DPRD lainnya dengan membentuk perangkat Pansus.
Pada kesempatan itu, Ia juga berjanji untuk menjalankan amanah rakyat yang telah memilihnya dengan baik. Salah satunya dengan tidak terlibat dalam proyek apapun, apalagi sebagai pelaksana langsung proyek. Sebab, selama ini dinilainya penyebab tidak berjalannya tugas pengawasan DPRD karena banyak oknum Anggota Dewan terlibat proyek.
“Bagaimana mungkin kita bisa maksimal mengawasi, sementara kita sendiri ambil bagian di dalamnya. Saya tidak akan membiarkan siapa pun oknum Anggota Dewan selama lima tahun kedepan mencoba bermain proyek. Kalau saya sampai mengetahuinya akan saya bongkar dan sampaikan ke publik karena haram hukumnya secara aturan Anggota Dewan bermain proyek,” tegasnya. (KS-13)
COMMENTS