Akibat meninggalkan tugas selama 21 hari tanpa keterangan yang jelas, seorang Anggota Polres Bima Kota, Brigadir Madiarta terancam dipecat, ditunda kenaikan pangkat dan tidak menerima gaji selama satu tahun
Akibat meninggalkan tugas selama 21 hari tanpa keterangan yang jelas, seorang Anggota Polres Bima Kota, Brigadir Madiarta terancam dipecat, ditunda kenaikan pangkat dan tidak menerima gaji selama satu tahun. Selain dia, seorang lainnya, Bripka Antonius diberikan hukuman kurungan badan dan penundaan kenaikan pangkat. Hukuman itu diberikan dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolres Bima Kota, Rabu (29/10).
Wakapolres Bima Kota Kompol. Yuyan Priatmaja, S. Ik, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku, dalam keputusan sidang disiplin itu diberikan hukuman kurungan badan kepada kedua anggotanya selama tujuh hari sejak diputuskan. Selain itu, kedua anggotanya juga diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan. ”Mereka terbukti tidak masuk kerja lebih dari 21 hari, semuanya dibuktikan dengan absensi yang diisi setiap Anggota,” ujar Wakapolres usai memimpin sidang.
Sidang disiplin itu lanjutnya, dimulai sekitar pukul 10.30 Wita di Paruga To’i Polres setempat hingga pukul 12.00 Wita. Sidang dengan agenda pembacaan disiplin Polri itu, hanya diikuti oleh Bripka Antonius. Sementara Brigadir Madiarta, tidak mengikuti sidang bahkan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaannya. ”Bripka Madiarta, tidak mengikuti sidang. Bila lebih dari empat bulan meninggalakan tugas tanpa keterangan yang jelas, maka dia akan dihentikan sebagai Anggota Polri,” jelasnya.
Diakuinya, Bripka Madiarta ketika masih bertugas di Polres Lombok Tengah (Loteng), juga pernah menjalani sidang yang sama. Tapi, belum juga sadar akan prilaku buruknya yang suka meninggalkan tugas tanpa keterangan. Karena prilakunya yang salah, diapun dipindahkan ke Polres Kota Bima dengan harapan agar dia bisa berubah dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada di tubuh Polri. ”Selama pindah dari Polres Loteng, dia jarang sekali masuk kerja. Untuk Bripka Antonius, dia mengakui meninggalkan tugas dengan alasan sibuk urusan pribadinya,” tuturnya.
Meskipun Antonius kooperatif dan mengakui semua kesalahannya, bukan berati pihaknya tidak memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Hukuman yang diberikan kepada keduanya, berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing. ”Untuk Antonius, masih diberikan kesempatan untuk menerima gaji. Tapi kalau untuk Madiarta, tidak diberikan kesempatan untuk menerima gajinya selama satu tahun,” sebutnya.
Ia menambahkan, kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain. Sehingga disiplin dalam bertugas jangan dilalaikan. ”Jika ingin bernasib sama silahkan saja,” sarannya. (KS-05)
Wakapolres Bima Kota Kompol. Yuyan Priatmaja, S. Ik, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku, dalam keputusan sidang disiplin itu diberikan hukuman kurungan badan kepada kedua anggotanya selama tujuh hari sejak diputuskan. Selain itu, kedua anggotanya juga diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan. ”Mereka terbukti tidak masuk kerja lebih dari 21 hari, semuanya dibuktikan dengan absensi yang diisi setiap Anggota,” ujar Wakapolres usai memimpin sidang.
Sidang disiplin itu lanjutnya, dimulai sekitar pukul 10.30 Wita di Paruga To’i Polres setempat hingga pukul 12.00 Wita. Sidang dengan agenda pembacaan disiplin Polri itu, hanya diikuti oleh Bripka Antonius. Sementara Brigadir Madiarta, tidak mengikuti sidang bahkan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaannya. ”Bripka Madiarta, tidak mengikuti sidang. Bila lebih dari empat bulan meninggalakan tugas tanpa keterangan yang jelas, maka dia akan dihentikan sebagai Anggota Polri,” jelasnya.
Diakuinya, Bripka Madiarta ketika masih bertugas di Polres Lombok Tengah (Loteng), juga pernah menjalani sidang yang sama. Tapi, belum juga sadar akan prilaku buruknya yang suka meninggalkan tugas tanpa keterangan. Karena prilakunya yang salah, diapun dipindahkan ke Polres Kota Bima dengan harapan agar dia bisa berubah dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada di tubuh Polri. ”Selama pindah dari Polres Loteng, dia jarang sekali masuk kerja. Untuk Bripka Antonius, dia mengakui meninggalkan tugas dengan alasan sibuk urusan pribadinya,” tuturnya.
Meskipun Antonius kooperatif dan mengakui semua kesalahannya, bukan berati pihaknya tidak memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Hukuman yang diberikan kepada keduanya, berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing. ”Untuk Antonius, masih diberikan kesempatan untuk menerima gaji. Tapi kalau untuk Madiarta, tidak diberikan kesempatan untuk menerima gajinya selama satu tahun,” sebutnya.
Ia menambahkan, kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain. Sehingga disiplin dalam bertugas jangan dilalaikan. ”Jika ingin bernasib sama silahkan saja,” sarannya. (KS-05)
COMMENTS