Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian bahan bangunan milik PT Hutama Karya (SMS).
Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian bahan bangunan milik PT Hutama Karya (SMS). Sebanyak 110 Sak Semen Merek Tonasa dan 21 Batang Besi Ulir milik PT yang berlokasi di Desa Doro Peti Kecamatan Pekat Dompu nyaris digasak lima gerombolan pencuri. Namun aksi itu dipergoki dan empat dari lima pelaku akhirnya diringkus.
Kelima pelaku itu yakni AO (22) warga Desa Kandidi, AA (28) yang berprofesi sebagai security di PT. Hutama Karya asal Desa Doro Peti, DS (29) Desa Doro Peti, AI (27) warga Desa Doro Peti. Sedangkan RO (28) yang juga diketahui warga Desa Doro Peti dan diduga sebagai otak aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Kantor Polres Dompu bersama Barang Bukti (BB) berupa bahan bangunan jenis Semen Tonasa sebanyak 110 sak, 21 batag besi ulir dan 1 unit mobil truk warna kuning ber-nomor Polisi P 9164 UY yang hendak digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kasat reskrim Polres Dompu AKP Herman, Selasa (23/12) kemarin membenarkan telah menerima penyerahan para pelaku pencurian bersama BB tersebut. ”Dua hari yang lalu para pelaku pencurian bahan bangunan itu sudah diserahkan kesini dan langsung kami amankan bersama BB hasil pencurian tersebut,” ujarnya.
Herman mengaku, menurut informasi percobaan pencurian terjadi pada malam hari. Saat itu para pelaku mencuri bahan bangunan tersebut di dalam gudang milik PT tersebut. ”Pada saat mereka hendak keluar dari gudang dan mengakut hasil curian itu dengan menggunakan mobil truk langsung dipergoki dan digrebek Anggota Polisi,” ungkapnya.
Kasus ini lanjut Herman, sedang dalam proses penyidikan oleh pihaknya. Termasuk mengejar salah pelaku yang diketahui otak dari aksi pencurian itu. Sedangkan, untuk total kerugian yang dialami PT tersebut akibat adanya aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp.11 Juta lebih. ”Akibat dari aksi pencurian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” tandasnya. (KS-10)
Kelima pelaku itu yakni AO (22) warga Desa Kandidi, AA (28) yang berprofesi sebagai security di PT. Hutama Karya asal Desa Doro Peti, DS (29) Desa Doro Peti, AI (27) warga Desa Doro Peti. Sedangkan RO (28) yang juga diketahui warga Desa Doro Peti dan diduga sebagai otak aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Kantor Polres Dompu bersama Barang Bukti (BB) berupa bahan bangunan jenis Semen Tonasa sebanyak 110 sak, 21 batag besi ulir dan 1 unit mobil truk warna kuning ber-nomor Polisi P 9164 UY yang hendak digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kasat reskrim Polres Dompu AKP Herman, Selasa (23/12) kemarin membenarkan telah menerima penyerahan para pelaku pencurian bersama BB tersebut. ”Dua hari yang lalu para pelaku pencurian bahan bangunan itu sudah diserahkan kesini dan langsung kami amankan bersama BB hasil pencurian tersebut,” ujarnya.
Herman mengaku, menurut informasi percobaan pencurian terjadi pada malam hari. Saat itu para pelaku mencuri bahan bangunan tersebut di dalam gudang milik PT tersebut. ”Pada saat mereka hendak keluar dari gudang dan mengakut hasil curian itu dengan menggunakan mobil truk langsung dipergoki dan digrebek Anggota Polisi,” ungkapnya.
Kasus ini lanjut Herman, sedang dalam proses penyidikan oleh pihaknya. Termasuk mengejar salah pelaku yang diketahui otak dari aksi pencurian itu. Sedangkan, untuk total kerugian yang dialami PT tersebut akibat adanya aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp.11 Juta lebih. ”Akibat dari aksi pencurian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” tandasnya. (KS-10)
COMMENTS