$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Aksi Pencurian di Dompu Digagalkan Polisi

Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian bahan bangunan milik PT Hutama Karya (SMS).

Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian bahan bangunan milik PT Hutama Karya (SMS). Sebanyak 110 Sak Semen Merek Tonasa dan 21 Batang Besi Ulir milik PT yang berlokasi di Desa Doro Peti Kecamatan Pekat Dompu nyaris digasak lima gerombolan pencuri. Namun aksi itu dipergoki dan empat dari lima pelaku akhirnya diringkus.

Kelima pelaku itu yakni AO (22) warga Desa Kandidi, AA (28) yang berprofesi sebagai security di PT. Hutama Karya asal Desa Doro Peti, DS (29) Desa Doro Peti, AI (27) warga Desa Doro Peti. Sedangkan RO (28) yang juga diketahui warga Desa Doro Peti dan diduga sebagai otak aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Kantor Polres Dompu bersama Barang Bukti (BB) berupa bahan bangunan jenis Semen Tonasa sebanyak 110 sak, 21 batag besi ulir dan 1 unit mobil truk warna kuning ber-nomor Polisi P 9164 UY yang hendak digunakan untuk mengangkut barang curian.

Kasat reskrim Polres Dompu AKP Herman, Selasa (23/12) kemarin membenarkan telah menerima penyerahan para pelaku pencurian bersama BB tersebut. ”Dua hari yang lalu para pelaku pencurian bahan bangunan itu sudah diserahkan kesini dan langsung kami amankan bersama BB hasil pencurian tersebut,” ujarnya.

Herman mengaku, menurut informasi percobaan pencurian terjadi pada malam hari. Saat itu para pelaku mencuri bahan bangunan tersebut di dalam gudang milik PT tersebut. ”Pada saat mereka hendak keluar dari gudang dan mengakut hasil curian itu dengan menggunakan mobil truk langsung dipergoki dan digrebek Anggota Polisi,” ungkapnya.

Kasus ini lanjut Herman, sedang dalam proses penyidikan oleh pihaknya. Termasuk mengejar salah pelaku yang diketahui otak dari aksi pencurian itu. Sedangkan, untuk total kerugian yang dialami PT tersebut akibat adanya aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp.11 Juta lebih. ”Akibat dari aksi pencurian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan acaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” tandasnya. (KS-10)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1682,Hukum Kriminal,2212,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1650,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2713,
ltr
item
Koran Stabilitas: Aksi Pencurian di Dompu Digagalkan Polisi
Aksi Pencurian di Dompu Digagalkan Polisi
Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian bahan bangunan milik PT Hutama Karya (SMS).
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/aksi-pencurian-di-dompu-digagalkan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/aksi-pencurian-di-dompu-digagalkan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy