$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Berkas Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan

Berkas dua tersangka kasus narkoba jenis ganja, Dede Kurniawan (18) warga Kelurahan Melayu dan Sulfa Sofi (19) warga Desa Kowo Kecamatan Sape saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas dua tersangka kasus narkoba jenis ganja, Dede Kurniawan (18) warga Kelurahan Melayu dan Sulfa Sofi (19) warga Desa Kowo Kecamatan Sape saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pelimpahan berkas tahap dua itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU Suparman DJ mengungkapkan, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan Senin (8/12) lalu setelah dipastikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan. “Pelimpahan tahap dua itu, setelah kami mendapatkan P-21 dari JPU Tanggal 2 Desember 2014 lalu," sebutnya saat ditemui wartawan di Kantornya Rabu (10/12) pagi.

Kasat menjelaskan, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan bersama pelaku dan barang bukti (BB) ganja milik Dede sebanyak 0,5 gram dan Sulfa dengan BB ganja sebanyak 1,5 Gram ."Untuk kasus Dede telah selesai kami tangani," ujarnya.

Kedua tersangka sebelumnya kata dia, dibekuk di tempat berbeda. Tersangka Dede dibekuk Tanggal 14 Oktober di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima sedangkan tersangka Sulfa Sofi dibekuk saat rajian di depan Polres Bima Kota pada Tanggal 30 September lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kasat juga mengaku, untuk kasus narkoba lainnya dengan tersangka Jufrin alias Chan (31) warga Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kota Bima Kecamatan Mpnda Kota Bima saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penahanan terhadap tersangka yang dibekuk di terminal Dara pertanggal 18 November 2014 lalu dengan BB narkoba sebanyak 1621,4 Gram telah diperpanjang. "Saat ini, masih dalam proses penyidikan dan memperpanjang proses penahanan hukumannya," jelas dia.

Hal itu dilakukan tambahnya, setelah mendapatkan surat perintah perpanjangan dari Kejari Raba Bima selama 40 hari kedepan. "Namun, InsyaAllah dalam waktu dekat proses penyidikannya akan rampung," ujarnya.

Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, I Gusti Murah Agung Peger, SH MH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelpahan tahap dua berkas perkara tersangka Dede dan Sulfa. "Saat inj, kami masih rampingkan berkasnya untuk dijadwalkan sidang," katanya singkat. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Berkas Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan
Berkas Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan
Berkas dua tersangka kasus narkoba jenis ganja, Dede Kurniawan (18) warga Kelurahan Melayu dan Sulfa Sofi (19) warga Desa Kowo Kecamatan Sape saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/berkas-dua-tersangka-narkoba-dilimpahkan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/berkas-dua-tersangka-narkoba-dilimpahkan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy