Berkas dua tersangka kasus narkoba jenis ganja, Dede Kurniawan (18) warga Kelurahan Melayu dan Sulfa Sofi (19) warga Desa Kowo Kecamatan Sape saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas dua tersangka kasus narkoba jenis ganja, Dede Kurniawan (18) warga Kelurahan Melayu dan Sulfa Sofi (19) warga Desa Kowo Kecamatan Sape saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pelimpahan berkas tahap dua itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU Suparman DJ mengungkapkan, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan Senin (8/12) lalu setelah dipastikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan. “Pelimpahan tahap dua itu, setelah kami mendapatkan P-21 dari JPU Tanggal 2 Desember 2014 lalu," sebutnya saat ditemui wartawan di Kantornya Rabu (10/12) pagi.
Kasat menjelaskan, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan bersama pelaku dan barang bukti (BB) ganja milik Dede sebanyak 0,5 gram dan Sulfa dengan BB ganja sebanyak 1,5 Gram ."Untuk kasus Dede telah selesai kami tangani," ujarnya.
Kedua tersangka sebelumnya kata dia, dibekuk di tempat berbeda. Tersangka Dede dibekuk Tanggal 14 Oktober di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima sedangkan tersangka Sulfa Sofi dibekuk saat rajian di depan Polres Bima Kota pada Tanggal 30 September lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kasat juga mengaku, untuk kasus narkoba lainnya dengan tersangka Jufrin alias Chan (31) warga Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kota Bima Kecamatan Mpnda Kota Bima saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penahanan terhadap tersangka yang dibekuk di terminal Dara pertanggal 18 November 2014 lalu dengan BB narkoba sebanyak 1621,4 Gram telah diperpanjang. "Saat ini, masih dalam proses penyidikan dan memperpanjang proses penahanan hukumannya," jelas dia.
Hal itu dilakukan tambahnya, setelah mendapatkan surat perintah perpanjangan dari Kejari Raba Bima selama 40 hari kedepan. "Namun, InsyaAllah dalam waktu dekat proses penyidikannya akan rampung," ujarnya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, I Gusti Murah Agung Peger, SH MH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelpahan tahap dua berkas perkara tersangka Dede dan Sulfa. "Saat inj, kami masih rampingkan berkasnya untuk dijadwalkan sidang," katanya singkat. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU Suparman DJ mengungkapkan, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan Senin (8/12) lalu setelah dipastikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan. “Pelimpahan tahap dua itu, setelah kami mendapatkan P-21 dari JPU Tanggal 2 Desember 2014 lalu," sebutnya saat ditemui wartawan di Kantornya Rabu (10/12) pagi.
Kasat menjelaskan, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan bersama pelaku dan barang bukti (BB) ganja milik Dede sebanyak 0,5 gram dan Sulfa dengan BB ganja sebanyak 1,5 Gram ."Untuk kasus Dede telah selesai kami tangani," ujarnya.
Kedua tersangka sebelumnya kata dia, dibekuk di tempat berbeda. Tersangka Dede dibekuk Tanggal 14 Oktober di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima sedangkan tersangka Sulfa Sofi dibekuk saat rajian di depan Polres Bima Kota pada Tanggal 30 September lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kasat juga mengaku, untuk kasus narkoba lainnya dengan tersangka Jufrin alias Chan (31) warga Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kota Bima Kecamatan Mpnda Kota Bima saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penahanan terhadap tersangka yang dibekuk di terminal Dara pertanggal 18 November 2014 lalu dengan BB narkoba sebanyak 1621,4 Gram telah diperpanjang. "Saat ini, masih dalam proses penyidikan dan memperpanjang proses penahanan hukumannya," jelas dia.
Hal itu dilakukan tambahnya, setelah mendapatkan surat perintah perpanjangan dari Kejari Raba Bima selama 40 hari kedepan. "Namun, InsyaAllah dalam waktu dekat proses penyidikannya akan rampung," ujarnya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, I Gusti Murah Agung Peger, SH MH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelpahan tahap dua berkas perkara tersangka Dede dan Sulfa. "Saat inj, kami masih rampingkan berkasnya untuk dijadwalkan sidang," katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS