The Indonesia Corruption Watch Institute (ICWI) Cabang Bima mempertanyakan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Bima kepada lembaga penegak hukum.
The Indonesia Corruption Watch Institute (ICWI) Cabang Bima mempertanyakan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Bima kepada lembaga penegak hukum. Menurut lembaga anti korupsi ini, masih banyak kasus dugaan korupsi yang mandek dan belum tuntas ditangan Kepolisian maupun Kejaksaan.
Pertanyaan itu mengemuka dalam dialog interaktif yang digelar ICWI, Sabtu (13/12) kemarin di Lesehan Morodadi Kelurahan Monggonao. Acara yang bertemakan Degan Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia "Mari kita Selamatkan Bangsa Tanpa Korupsi" itu, elemen mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pegiat anti korupsi di Bima.
Para peserta terlihat antusias melontarkan berbagai macam pertanyaan kepada narasumber seperti Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik, dan perwakilan dari Inspektorat Kota dan Kabupaten Bima.
Seperti Anwar misalnya, mahasiswa STISIP Mbojo Bima ini, menanyakan soal penanganan kasus pembebasan lahan do Kelurahan Pariga Kecamatan Raba. Menurutnya, penangan kasus itu, hingga kini belum ada hasil yang membuat masyarakat paham maupun mengetahui hasil proses hukumnya. "Seperti apa penanganannya, masyarakat masih bingung. Seharusnya, polisi memberikan hasil kinerjanya melaui media massa," ujarnya.
Mahasiswa lainnya seperti Arif, mempertanyakan bagaimana sikap Inspektorat Kota Bima serta Inspektorat Kabupaten Bima, dalam menangani instansi-instansi yang terindikasi dugaan korupsi. Sebab, kalau hanya melakukan audit dan menyarankan agar instansi mengembalikan uang negara lalu tidak ada efek jeranya, untuk apa dilakukan. "Itu menurut saya, hanya tambah merugikan negar. Sebab, melakukan audit tentu ada anggran yang dikeluarkan," sorotnya.
Perwakilan Inspektorat Kota Bima, Yusransyah saat itu mengaku, sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Sesuai dengan perintah bapak Walikota Bima, kita dari awal telah komitmen untuk sama-sama berantas korupsi," ujarnya.
Beberapa hari lalu misalkan kata dia, pihaknya telah diperintahkan oleh Walikota Bima mengaudit kasus pembebasan lahan di Kelurahan Penaraga. "Namun masalahnya sekarang, jasil laporan itu belum selesai, sehingga kami belum membebetkannya disini,"katanya.
Lalu terkait dengan fungsi pelaksanaannya, Inspektorat Kota Bina telah membuat mekanisme ketika terjadi pengawasan pada satuan kerja. Pihaknya, tidak langsung menyerahkan hasil audit ke Polisi. "Tapi kita serahkan ke TPTGR dulu, agar mereka mengembalikan kerugian negara. Itu mekanismenya,"jelasnya.
Semua masayrakat katanya bisa melaporkan secara langsung ketika ada instansi yang terindikasi melakukan korupsi, ke Kejaksaan maupun ke Polisi. "Silahkan aja laporkan," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP Wendi Oktariansyah, S. Ik mengatakan, Kepolisian tidak pernah tebang pilih dalam menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. "Untuk pemeriksaan kasus korupsi, kita tentu banyak memeriksa saksi-saksi. Bahkan, lebih dari seratus saksi harus diperiksa," ujarnya.
Sekarang ini, Penyidik Tipikor Sat Reskrim, tengah menangani 17 kasus korupsi. Itupun, belum dihitung kasus yang baru dilaporkan. "Jadi, semua kasus itu ditangani, kita harus sama-sama mengawal dan mengoreksi. Agar semua kasus korupsi bisa diselesakan dengan cepat," ajaknya.
Dalam memproses kasus korupsi katanya, pihaknya tidak pernah dan ada di interfensi oleh siapapun."Kawal kami soal penanganan kasus korupsi saat ini," pungkasnya. (KS-13)
Pertanyaan itu mengemuka dalam dialog interaktif yang digelar ICWI, Sabtu (13/12) kemarin di Lesehan Morodadi Kelurahan Monggonao. Acara yang bertemakan Degan Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia "Mari kita Selamatkan Bangsa Tanpa Korupsi" itu, elemen mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pegiat anti korupsi di Bima.
Para peserta terlihat antusias melontarkan berbagai macam pertanyaan kepada narasumber seperti Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik, dan perwakilan dari Inspektorat Kota dan Kabupaten Bima.
Seperti Anwar misalnya, mahasiswa STISIP Mbojo Bima ini, menanyakan soal penanganan kasus pembebasan lahan do Kelurahan Pariga Kecamatan Raba. Menurutnya, penangan kasus itu, hingga kini belum ada hasil yang membuat masyarakat paham maupun mengetahui hasil proses hukumnya. "Seperti apa penanganannya, masyarakat masih bingung. Seharusnya, polisi memberikan hasil kinerjanya melaui media massa," ujarnya.
Mahasiswa lainnya seperti Arif, mempertanyakan bagaimana sikap Inspektorat Kota Bima serta Inspektorat Kabupaten Bima, dalam menangani instansi-instansi yang terindikasi dugaan korupsi. Sebab, kalau hanya melakukan audit dan menyarankan agar instansi mengembalikan uang negara lalu tidak ada efek jeranya, untuk apa dilakukan. "Itu menurut saya, hanya tambah merugikan negar. Sebab, melakukan audit tentu ada anggran yang dikeluarkan," sorotnya.
Perwakilan Inspektorat Kota Bima, Yusransyah saat itu mengaku, sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Sesuai dengan perintah bapak Walikota Bima, kita dari awal telah komitmen untuk sama-sama berantas korupsi," ujarnya.
Beberapa hari lalu misalkan kata dia, pihaknya telah diperintahkan oleh Walikota Bima mengaudit kasus pembebasan lahan di Kelurahan Penaraga. "Namun masalahnya sekarang, jasil laporan itu belum selesai, sehingga kami belum membebetkannya disini,"katanya.
Lalu terkait dengan fungsi pelaksanaannya, Inspektorat Kota Bina telah membuat mekanisme ketika terjadi pengawasan pada satuan kerja. Pihaknya, tidak langsung menyerahkan hasil audit ke Polisi. "Tapi kita serahkan ke TPTGR dulu, agar mereka mengembalikan kerugian negara. Itu mekanismenya,"jelasnya.
Semua masayrakat katanya bisa melaporkan secara langsung ketika ada instansi yang terindikasi melakukan korupsi, ke Kejaksaan maupun ke Polisi. "Silahkan aja laporkan," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP Wendi Oktariansyah, S. Ik mengatakan, Kepolisian tidak pernah tebang pilih dalam menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. "Untuk pemeriksaan kasus korupsi, kita tentu banyak memeriksa saksi-saksi. Bahkan, lebih dari seratus saksi harus diperiksa," ujarnya.
Sekarang ini, Penyidik Tipikor Sat Reskrim, tengah menangani 17 kasus korupsi. Itupun, belum dihitung kasus yang baru dilaporkan. "Jadi, semua kasus itu ditangani, kita harus sama-sama mengawal dan mengoreksi. Agar semua kasus korupsi bisa diselesakan dengan cepat," ajaknya.
Dalam memproses kasus korupsi katanya, pihaknya tidak pernah dan ada di interfensi oleh siapapun."Kawal kami soal penanganan kasus korupsi saat ini," pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS