$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

IMM Kritik Profesionalime Kejaksaan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), mendesak pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima membebaskan rekan mereka, Irwan yang ditahan dalam proses hukum.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), mendesak pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima membebaskan rekan mereka, Irwan yang ditahan dalam proses hukum. Mereka menilai, penahanan terhadap Irwan dalam kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Aspirasi itu disampaikan IMM dalam aksi yang digelar, Senin (15/12) kemarin di depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. 

Tuntutan lain yang disampaikan yakni meminta Kejaksaan obyektif dalam menyelesaikan segala persoalan hukum, mendesak kepada Kapolri agar menindak tegas oknum Polisi yang terindikasi sebagai mafia hukum di Bima, dan mendesak Kejaksaan Agung aga mencopot jabatan oknum Jaksa yang tidak professional dalam menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum.

Koordinator Lapangan, Firmansyah dalam pernyataan sikapnya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus Irwan. Menurut fersi Kepolisian ungkap dia, Irwan telah melakukan tindak pidana pengancaman dan dikenakan pasal 335 KUHP. Kronologis kejadian berawal, pada tahun 2013 lalu dalam perkara sengketa tanah. Pihak BPN Kota Bima medatangi tanah tambak yang disengketakan dengan maksud mengukur tanah tersebut.

Namun pihak Irwan CS menghalang-halangi dengan alasan masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). BPN tetap mendesak untuk mengukur karena didesak Abdul Hafid. Sehingga keluarga Irwan tetap bersikukuh menolak karena alasan PK. Pihak Polsek Rasana’e barat, BPN dan pihak Abdul hafid sebagai pelapor juga berada di lokasi waktu itu.

Selanjutnya jelas dia, lantaran menolak pengukuran itu, Irwan dilaporkan Abdul Hafid dalam dugaan pengancaman ke Polsek Rasana’e Barat. Namun laporan tidak diterima karena tidak menemukan adanya pengancaman. Laporan itu dilaihkan ke Polres Bima Kota, sehingga kasus tersebut naik dan Irwan ditahan pelakunya. “Kami menduga kasus ini ada sponsornya bukan penegakan hukum murni. karena ini kasusnya perdata menjadi pidana, Ini murni kriminalisasi. Apalagi penyidiknya adalah diketahui satu kampung dengan Pelapor di Paruga,” sorotnya.

Tak hanya itu menurut Edo, SH, Penasehat Tersangka. Pasal yang dikenakan menggunakan dua frasa dalam pasal 335 yakni pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan sehingga terlihat tidak konsisten penyidik dalam menerapkan pasal. “Lagi pula penyidik tidak mau menyerahkan BAP tersangka kepada kita sebagai PH dan dosennya. Padahal BAP itu adalah hak kami. Kami menduga ada sesuatu dari BAP tersebut tidak diserahkan pada saat kami minta karena bisa saja mereka merubahnya,” kata Edo.

Adapun penangguhan penahanannya lanjut dia, telah diberikan ke tersangka di Kepolisian. Namun justru ditahan lagi karena dianggap tidak kooperatif dan tidak pernah wajib lapor. Sementara wajib lapor dilakukan Irwan namun dengan berbagai alasan penyidiknya tidak memberikan tanda tangan wajib lapor. “Sehingga sampai sekarang penahanan diperpanjang oleh kejaksaan dan diminta kembali penangguhan penahanan yang sekarang di demo rekan-rekannya. Kejaksaan juga kami nilai memaksaakan kehendak untuk kasus ini di P-21 kan. Dengan itu kami menilai kronologis kasusnya berdasakan unsur yang ada dalam pasal 335 KUHP,” pungkasnya.

Pantauan wartawan, dalam aksi itu mahasiswa menyampaikan orasi hingga ke dalam halaman Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Mereka membakar ban bekas dan berusaha terus merangsek masuk. Namun, aksi tetap terkendali dan mampu diredam aparat Kepolisian. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1682,Hukum Kriminal,2212,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1650,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2713,
ltr
item
Koran Stabilitas: IMM Kritik Profesionalime Kejaksaan
IMM Kritik Profesionalime Kejaksaan
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), mendesak pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima membebaskan rekan mereka, Irwan yang ditahan dalam proses hukum.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/imm-kritik-profesionalime-kejaksaan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/imm-kritik-profesionalime-kejaksaan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy