Sepasang suami isteri, Toto (35) dan Nuraini (30), warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima serta seorang pemuda lainnya, Erik (28) warga Paruga Kecamatan Rasa Nae Barat
Sepasang suami isteri, Toto (35) dan Nuraini (30), warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima serta seorang pemuda lainnya, Erik (28) warga Paruga Kecamatan Rasa Nae Barat ini bakal mendekam dibalik jeruji besi. Ketiganya dibekuk aparat Kepolisian karena menjalankan bisnis haram, toto gelap (togel). Sepasang suami-istri itu bahkan diketahui merupakan Bandar. Sedangkan Erik adalah kurir togel.
Informasi yang dihimpun wartawan Koran Stabiliatas, penangkapan Bandar Togel itu dilakukan Rabu (10/12) sekitar pukul 17.00 Wita di kediaman Toto Kelurahan Sarae oleh Tim Buru Sergab ( Buser) Sat Narkoba Polres Bima Kota. Ketiganya memiliki peran masing-masing dan diduga sudah lama beroperasi di wilayah Kota Bima.
Toto dan Nuraini diduga merupakan bandar besar tempat penyetoran Erik. Kemudian Erik sendiri adalah bandar kecil tempat pengecer di Kota dan Kabupaten Bima menyetorkan hasil perjudian itu.
Saat dibekuk, mereka tengah mengumpulkan rekapan togel yang disetor oleh Erik. Dari penangkapan ketiganya, anggota Buser melakukan pengembangan, sehingga dibekuk dua warga lainnya yang diduga berperan sebagai pengecer yang menyetor kepada Erik. Dua pemuda ini belum diidentifikasi hingga kini.
Usai dibekuk, para penjudi togel itu langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sejumlah barang bukti (BB) yang ikut diamankan diantaranya, enam lembar rekapan togel dan uang satu lembar pecahan Rp. 20 ribu, empat pecahan Rp. 5 Ribu dan lima lembar pecahan Rp. 10 Ribu. Modus penjualan togel oleh Toto dan Isterinya itu menggunakan sistem Jum’atan. Maksudnya, mereka tidak perlihatkan uang saat merekap, hanya membawa rekap saat ditunjukan oleh pengecer ke Bandar
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ yang ditemui wartawan di kantornya membenarkan, jika anggotanya telah membekuk warga yang diduga telah menjalani transaksi judi togel. Para pelaku beserta BB telah diserahkan Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. ”Pelaku serta BB, telah kami limpahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” katanya singkat. (KS-05)
Informasi yang dihimpun wartawan Koran Stabiliatas, penangkapan Bandar Togel itu dilakukan Rabu (10/12) sekitar pukul 17.00 Wita di kediaman Toto Kelurahan Sarae oleh Tim Buru Sergab ( Buser) Sat Narkoba Polres Bima Kota. Ketiganya memiliki peran masing-masing dan diduga sudah lama beroperasi di wilayah Kota Bima.
Toto dan Nuraini diduga merupakan bandar besar tempat penyetoran Erik. Kemudian Erik sendiri adalah bandar kecil tempat pengecer di Kota dan Kabupaten Bima menyetorkan hasil perjudian itu.
Saat dibekuk, mereka tengah mengumpulkan rekapan togel yang disetor oleh Erik. Dari penangkapan ketiganya, anggota Buser melakukan pengembangan, sehingga dibekuk dua warga lainnya yang diduga berperan sebagai pengecer yang menyetor kepada Erik. Dua pemuda ini belum diidentifikasi hingga kini.
Usai dibekuk, para penjudi togel itu langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sejumlah barang bukti (BB) yang ikut diamankan diantaranya, enam lembar rekapan togel dan uang satu lembar pecahan Rp. 20 ribu, empat pecahan Rp. 5 Ribu dan lima lembar pecahan Rp. 10 Ribu. Modus penjualan togel oleh Toto dan Isterinya itu menggunakan sistem Jum’atan. Maksudnya, mereka tidak perlihatkan uang saat merekap, hanya membawa rekap saat ditunjukan oleh pengecer ke Bandar
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ yang ditemui wartawan di kantornya membenarkan, jika anggotanya telah membekuk warga yang diduga telah menjalani transaksi judi togel. Para pelaku beserta BB telah diserahkan Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. ”Pelaku serta BB, telah kami limpahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS