BS yang kembali dibekuk karena kedapatan membawa narkoba berada di luar sel karena ijin berobat lantaran sedang sakit.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Zullaeni, BC, Ip, SH mengaku, narapidana (napi) berinisial BS yang kembali dibekuk karena kedapatan membawa narkoba berada di luar sel karena ijin berobat lantaran sedang sakit. BS telah meminta izin kepada petugas Rutan untuk perawatan medis di rumah sakit.
"Karena BS mengalami sakit mual-mual dan muntah, sehingga kami membetikan izin untuk berobat," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan terkait leluasanya BS berada di luar Rutan, Senin (8/12) kemarin.
Zullaeni juga mengaku, tidak mengetahui kalau kejadiannya seperti itu dan sangat menyayangkan. Padahal kepercayaan telah diberikan sepenuhnya kepada BS atas laporan sakit yang dialaminya itu. "Tapi kepercayaan kami disalahgunakan," sesalnya.
Mengenai kabar yang beredar bahwa mobil yang digunakan BS merupakan mobilnya, Zullaeni dengan tegas membantah. "Itu mobil rent car mas, masa saya punya mobil pribadi," bantahnya.
Dijelaskannya, BS merupakan Napi Rutan Raba Bima yang menjalani hukuman selama empat tahun. Sejak tahun 2012, atas kasus narkoba. Saat ini BS masih menjalani proses hukuman pengganti (subsider) atas kasus yang sama. Sebab, sebelumnya BS telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pusat tentang Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap dirinya.
Lantaran BS tidak mampu membayar uang denda sambungnya, akhirnya dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan sejak (18/9) hingga (18/12). Menurutnya, Napi yang menjalani hukuman denda tidak akan pernah berkaitan dengan hukuman pidana sebelumnya. Sebab, hukuman subsider hanya diperuntukkan bagi Napi yang tidak membayar uang denda atas hukumannya saat mendapatkan vonis dari Pengadilan. "Subsider tidak ada kaitannya dengan pidana pokok," jelasnya. (KS-05)
"Karena BS mengalami sakit mual-mual dan muntah, sehingga kami membetikan izin untuk berobat," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan terkait leluasanya BS berada di luar Rutan, Senin (8/12) kemarin.
Zullaeni juga mengaku, tidak mengetahui kalau kejadiannya seperti itu dan sangat menyayangkan. Padahal kepercayaan telah diberikan sepenuhnya kepada BS atas laporan sakit yang dialaminya itu. "Tapi kepercayaan kami disalahgunakan," sesalnya.
Mengenai kabar yang beredar bahwa mobil yang digunakan BS merupakan mobilnya, Zullaeni dengan tegas membantah. "Itu mobil rent car mas, masa saya punya mobil pribadi," bantahnya.
Dijelaskannya, BS merupakan Napi Rutan Raba Bima yang menjalani hukuman selama empat tahun. Sejak tahun 2012, atas kasus narkoba. Saat ini BS masih menjalani proses hukuman pengganti (subsider) atas kasus yang sama. Sebab, sebelumnya BS telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pusat tentang Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap dirinya.
Lantaran BS tidak mampu membayar uang denda sambungnya, akhirnya dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan sejak (18/9) hingga (18/12). Menurutnya, Napi yang menjalani hukuman denda tidak akan pernah berkaitan dengan hukuman pidana sebelumnya. Sebab, hukuman subsider hanya diperuntukkan bagi Napi yang tidak membayar uang denda atas hukumannya saat mendapatkan vonis dari Pengadilan. "Subsider tidak ada kaitannya dengan pidana pokok," jelasnya. (KS-05)
COMMENTS