$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasat Pol PP Dompu Didesak Dicopot

Sejumlah Anggota Satuan Pol PP Dompu, Kamis kemarin (18/12) mendesak Bupati Dompu segera mencopot Kepala Satuan mereka, A. Halik H. AR dari jabatannya.

Sejumlah Anggota Satuan Pol PP Dompu, Kamis kemarin (18/12) mendesak Bupati Dompu segera mencopot Kepala Satuan mereka, A. Halik H. AR dari jabatannya. Pasalnya mereka mengaku kecewa Kasat dianggap tidak mampu memberantas dan membasmi peredaran minuman keras (miras) yang merajalela di Dompu. 

Tak hanya itu, Kasat tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas untuk anggotanya sebagai dasar dan acuan untuk menyita barang haram tersebut. Padahal, sudah menjadi tugas dan fungsi Sat Pol PP Dompu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006

Salah Satu Anggota Sat Pol PP Dompu, Imam Mujakir, bersama anggota Pol PP lainnya mengaku kecewa dengan kinerja pimpinanya selama ini. ”Jujur saja, kami selama ini tidak pernah diberikan surat perintah tugas sebagai dasar untuk melakukan penyitaan barang haram itu. Padahal, peredaran minuman jenis bir itu sangat merajalela di bumi nggahi rawi pahu ini. Namun, sayangnya kami tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada ijin (perintah) dari atasan kami dalam hal ini kasat Pol PP (red),” ungkapnya di kantor setempat.

Sikap atasan mereka kata dia, menimbulkan pertanyaan besar dari sejumlah anggota pol PP. Bahkan menduga bahwa Kasat Pol PP terlibat dan membackingi bisnis minuman haram tersebut. ”Apa gunanya ada Perda itu kalau peredaran miras di wilayah Dompu tidak mampu dibasmi. Kalau memang takut menegakan aturan dan Perda itu jangan jadi Kasat Pol PP dunk,” tuturnya.

Karenanya, mendesak Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, segera mencopot Kasat Pol PP tersebut dari jabatanya, karena dinilai tidak mampu menjadi pemimpin disalah satu Istansi yang bertugas untuk menegakan Perda tersebut. ”Kami minta kepada Bupati Dompu, agar mengganti kasat Pol PP yang lama dengan orang yang baru,” desaknya.

Sebab sambungnya, selama ini Kasat terkesan tidak tegas dan tidak punya nyali dalam mengajalankan fungsi dan tugasnya. Padahal, sebelum dipimpin Halik setiap tahun sering menyita barang-barang miras dengan jumlah yang cukup banyak. Hasil sitaan itu dimusnahkan melalui pada peringatan hari-hari besar. “Namun, dalam beberapa bulan ini minuman haram itu tidak ada kami amankan, karena tidak ada restu (perintah) dari pimpinan kami,” ujarnya.

Sementara Kasat Pol PP Dompu, A. Halik H. AR, yang ditemui membatah terkait tudingan bahwa dirinya terlibat dan membackingi bisnis haram itu. ”Saya tidak pernah melindungi dan terlibat berkonspirasi dengan para pejual Miras tersebut. Kalaupun memang ada, silakan tunjukan mana buktinya dan apabila ada penjual yang mengaku saya melindungi dan mendukung peredaran minuman haram itu coba bawa kesini orangnya dan suruh berhadapan dengan saya,” tantangnya.

Dirinya memang tidak menampik tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah untuk anggotanya dalam menyita dan membasmi miras. Hal itu dilakukannya semata-mata berdasarkan prosedur sebagaimana fungsi dan tugas sat Pol PP dalam Perda tersebut. ”Saya memang tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyitaan minuman keras itu, karena untuk menyita itu bukan tugasnya Pol PP melainkan tugas pihak-pihak lain dan Pol PP hanya bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengamanan saja. Sehingga, atas dasar itu saya hanya mengeluarkan surat perintah untuk anggota untuk melakukan pengawasan dan pengamanan dan bukan untuk menyita,” jelasnya.

Ditambahkan A Halik, kalaupun memang ada informasi peredaran miras di wilayah Dompu tentu itu harus ditangani dan dibasmi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang dalam persaoalan tersebut. Sebab, untuk menyita Miras itu tidak ada kewenangan sat Pol PP.

Dirinya meminta kepada Anggota Pol PP agar memahami lebih dulu isi dan item yang tercantum dalam Perda tersebut sebelum memberikan keterangan kepada wartawan. Sebab, pada dasarnya Sat Pol PP hanya bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan saja dan bukan melakukan penyitaan. ”Kita harus bekerja dengan mentaati aturan yang ada. Memang fungsi dan tugas Pol PP adalah penegak Perda terutama perda nomor 3 dan 9. Tapi perlu kita ketahui bahwa di dalam Perda itu, terkait apapun yang kita lakukan dalam menjalankan tugas tidak terlepas dengan kerjasama dengan pihak penyidik. Karena di Kantor Pol PP belum punya penyidik sendiri, maka itu harus bekerja sama dengan penyidik kepolisian,” tandasnya. (KS-10)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasat Pol PP Dompu Didesak Dicopot
Kasat Pol PP Dompu Didesak Dicopot
Sejumlah Anggota Satuan Pol PP Dompu, Kamis kemarin (18/12) mendesak Bupati Dompu segera mencopot Kepala Satuan mereka, A. Halik H. AR dari jabatannya.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/kasat-pol-pp-dompu-didesak-dicopot.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/kasat-pol-pp-dompu-didesak-dicopot.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy