Kasus itu yakni dugaan korupsi dana stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima Tahun 2012.
Belum hilang sejumlah kasus lainnya dari benak publik, kasus dugaan korupsi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima kembali terungkap. Kasus itu yakni dugaan korupsi dana stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima Tahun 2012. Dua oknum pejabat setempat berinisial LH dan ARM terindikasi terlibat di dalamnya.
Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD I Kabupaten Bima senilai Rp. 2 Miliyar ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima. Saat ini Kejaksaan sedang meniliti kelengkapan berkasnya usai dilimpahkan Penyidik Kepolisian Resort Bima Kabupaten. “Berkas ini, kami terima dari Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten pekan lalu,” ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Indrawan Pranacitra, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (4/12) pagi.
Dana dari APBD I sebanyak Rp. 2 Miliyar itu lanjutnya, diperuntukkan bagi 15 Kecamatan, 29 kelompok dan 400 warga yang ada di Kabupaten Bima Tahun 2012 silam. Dimana, masing-masing warga menerima anggaran itu sebanyak Rp. 5 Juta. ”Dari Rp. 5 Juta itu, masing-masing warga dipotong uangnya sebanyak Rp. 500 Ribu,” jelasnya.
Dalam berkas yang diterima ini, tertulis bahwa yang telah memotong sebagian anggaran RTLH itu adalah oknum pejabat di BPMDes Kabupaten Bima berinisial LH dan ARM. Akibat pemotongan itu, terindikasi kerugian Negara sebanyak Rp. 200 Juta. ”Ini yang masih kami teliti, agar kelengkapan formil dan materinya kasus ini bisa terarah dengan baik,” ungkapnya.
Berkas kasus ini katanya, akan diteliti selama 14 hari kedepan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa berkas kasus ini akan ditentukan sikapnya pecan depan. Apakah akan di P19 atu P21, belum bisa diinformasikan saat ini. ”Kita lihat dulu perkembangannya. Kalau unsurnya telah terpenuhi, maka kita akan P21. Tapi kalau belum terpenuhi, maka kita akan P19 dan Penyidik harus melengkapi berkas yang dikirim itu,” katanya.
Ia berharap, dalam proses penelitian kasus dugaan korupsi ini, tidak ada hambatan yang akan memperlambat. Sebab, kalau ada hambatan dalam prosesnya, maka tentu akan terbengkalai untuk diselesaikan. ”Semoga saja, tidak ada hambatan dalam prosesnya,” harapnya.
Ia juga meminta kepada elemen masyarakat, agar jangan pernah takut untuk melaporkan segala bentuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bima ini. Kalau masyarakat mempunyai bukti dan data yang kuat, silahkan laporkan ke Kejaksaan. Sekecil apapun dugaan korupsi itu dilakukan, pihaknya akan tetap memprosesnya sesuia aturan dan hukum yang berlaku. ”Ayo sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini hingga ke akar-akarnya,” ajaknya. (KS-05)
Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD I Kabupaten Bima senilai Rp. 2 Miliyar ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima. Saat ini Kejaksaan sedang meniliti kelengkapan berkasnya usai dilimpahkan Penyidik Kepolisian Resort Bima Kabupaten. “Berkas ini, kami terima dari Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten pekan lalu,” ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Indrawan Pranacitra, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (4/12) pagi.
Dana dari APBD I sebanyak Rp. 2 Miliyar itu lanjutnya, diperuntukkan bagi 15 Kecamatan, 29 kelompok dan 400 warga yang ada di Kabupaten Bima Tahun 2012 silam. Dimana, masing-masing warga menerima anggaran itu sebanyak Rp. 5 Juta. ”Dari Rp. 5 Juta itu, masing-masing warga dipotong uangnya sebanyak Rp. 500 Ribu,” jelasnya.
Dalam berkas yang diterima ini, tertulis bahwa yang telah memotong sebagian anggaran RTLH itu adalah oknum pejabat di BPMDes Kabupaten Bima berinisial LH dan ARM. Akibat pemotongan itu, terindikasi kerugian Negara sebanyak Rp. 200 Juta. ”Ini yang masih kami teliti, agar kelengkapan formil dan materinya kasus ini bisa terarah dengan baik,” ungkapnya.
Berkas kasus ini katanya, akan diteliti selama 14 hari kedepan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa berkas kasus ini akan ditentukan sikapnya pecan depan. Apakah akan di P19 atu P21, belum bisa diinformasikan saat ini. ”Kita lihat dulu perkembangannya. Kalau unsurnya telah terpenuhi, maka kita akan P21. Tapi kalau belum terpenuhi, maka kita akan P19 dan Penyidik harus melengkapi berkas yang dikirim itu,” katanya.
Ia berharap, dalam proses penelitian kasus dugaan korupsi ini, tidak ada hambatan yang akan memperlambat. Sebab, kalau ada hambatan dalam prosesnya, maka tentu akan terbengkalai untuk diselesaikan. ”Semoga saja, tidak ada hambatan dalam prosesnya,” harapnya.
Ia juga meminta kepada elemen masyarakat, agar jangan pernah takut untuk melaporkan segala bentuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bima ini. Kalau masyarakat mempunyai bukti dan data yang kuat, silahkan laporkan ke Kejaksaan. Sekecil apapun dugaan korupsi itu dilakukan, pihaknya akan tetap memprosesnya sesuia aturan dan hukum yang berlaku. ”Ayo sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini hingga ke akar-akarnya,” ajaknya. (KS-05)
COMMENTS