Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Propinsi NTB memberikan sanksi tegas dengan mencopot Zullaeni, Bc, Ip SH sebagai Kepala Rutan Raba Bima.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Propinsi NTB memberikan sanksi tegas dengan mencopot Zullaeni, Bc, Ip SH sebagai Kepala Rutan Raba Bima. Sanksi itu diberikan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, Zullaeni dipastikan bersalah dalam kasus tertangkapnya Busran (BS, red), terpidana kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu.
Karutan yang bertugas kurang lebih satu tahun itu, harus dicopot akibat kelalaiannya mengeluarkan Napi kasus Narkoba untuk berkeliaran diluar hotel prodeo tersebut. Selain Karutan, Kepala Satuan Pengamanan Rutan (KSPR), Rifaid mendapatkan sanksi yang sama. Keduanya, dianggap paling bertanggungjawab atas keberadaan tahanan tersebut di luar Rutan.
"Keduanya ini dicopot dan kami juga telah non aktifkan. Segera mungkin kami carikan penggantinya,” ungkap Kepala Kakanwil Depkumham NTB, Agusta K Embly, yang dihubungi wartawan Senin (15/12) pagi.
Ia menegaskan, tidak ada tawar menawar lagi atas perbuatan yang dilakukan Karutan dan KSPR itu. Saat Busran diamankan di Sat Narkoba itu, keduanya sudah pasti ditarik untuk menjalani pembinaan di Kemenkuhman NTB. Sebab, itu suatu pembiaran dengan memberikan tahanan untuk keluar masuk Rutan."Sudah keluar masuk seenaknya, bawa lagi narkoba. Ini sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal,"tegasnya.
Pergantian ini lanjutnya, akan dilakukan untuk memberikan efek jera. Sekaligus, menjalani hukuman atas perbuatannya. Selain itu, agar keberadaan mereka di Rutan Bima tidak menimbulkan keresahan lagi. "Tahanan ini masih menjalani hukuman. Tapi, kenapa tahanan sampai keluar. Ini salah besar,” sorotnya.
Sebelum mengambil keputusan untuk mencopot keduanya, Tim dari Kemenkumhan NTB sudah melakukan serangkaian investigasi. Mereka mengumpulkan informasi dari beberapa pihak, termasuk aparat Kepolisian Resort Bima Kota. Ia juga mengaku, Timnya yang diturunkan beberapa waktu lalu ke Bima itu, khusus untuk menindaklanjuti persoalan itu. "Dari hasil laporan sementara, Karutan maupun KSPR saling lempar tanggungjawab. Mereka sama-sama merasa tidak bersalah," tuturnya.
Pihaknya, telah menurunkan Tim Senin lalu. Tim itu juga sudah melakukan pemeriksaan. Selain memeriksa Busran, Tim juga datangi Polres Bima Kota untuk koordinasi."Bahkan, ada berita acara pemeriksaan itu,”bebernya.
Siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus ini? Embly mengaku, Tim sudah memeriksa Karutan dan KSPR. Disamping itu, pegawai Rutan Bima ikut diperiksa mengenai kegiatan serta perlakuan mereka terhadap tahanan."Sudah jelas, jika tahanan tidak bisa seenaknya keluar masuk. Dia (Busran red) belum bebas,”terangnyaml.
Katanya, Zullaeni diproses berdasarkan Keterangan Busran. Selain soal tertangkapnya Busran, tim juga mengumpulkan informasi mengenai adanya dugaan pihak Rutan Bima memberikan ruang bagi perempuan masuk pada malam hari. Dari hasil investigasi itu, tim menemukan indikasi yang mengarah pada pembiaran. "Kalau memang ada pegawai lain yang terlibat, kami juga akan tindak tegas,” tandasnya. (KS-05)
![]() |
Ilustrasi |
"Keduanya ini dicopot dan kami juga telah non aktifkan. Segera mungkin kami carikan penggantinya,” ungkap Kepala Kakanwil Depkumham NTB, Agusta K Embly, yang dihubungi wartawan Senin (15/12) pagi.
Ia menegaskan, tidak ada tawar menawar lagi atas perbuatan yang dilakukan Karutan dan KSPR itu. Saat Busran diamankan di Sat Narkoba itu, keduanya sudah pasti ditarik untuk menjalani pembinaan di Kemenkuhman NTB. Sebab, itu suatu pembiaran dengan memberikan tahanan untuk keluar masuk Rutan."Sudah keluar masuk seenaknya, bawa lagi narkoba. Ini sudah menjadi kesalahan yang sangat fatal,"tegasnya.
Pergantian ini lanjutnya, akan dilakukan untuk memberikan efek jera. Sekaligus, menjalani hukuman atas perbuatannya. Selain itu, agar keberadaan mereka di Rutan Bima tidak menimbulkan keresahan lagi. "Tahanan ini masih menjalani hukuman. Tapi, kenapa tahanan sampai keluar. Ini salah besar,” sorotnya.
Sebelum mengambil keputusan untuk mencopot keduanya, Tim dari Kemenkumhan NTB sudah melakukan serangkaian investigasi. Mereka mengumpulkan informasi dari beberapa pihak, termasuk aparat Kepolisian Resort Bima Kota. Ia juga mengaku, Timnya yang diturunkan beberapa waktu lalu ke Bima itu, khusus untuk menindaklanjuti persoalan itu. "Dari hasil laporan sementara, Karutan maupun KSPR saling lempar tanggungjawab. Mereka sama-sama merasa tidak bersalah," tuturnya.
Pihaknya, telah menurunkan Tim Senin lalu. Tim itu juga sudah melakukan pemeriksaan. Selain memeriksa Busran, Tim juga datangi Polres Bima Kota untuk koordinasi."Bahkan, ada berita acara pemeriksaan itu,”bebernya.
Siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus ini? Embly mengaku, Tim sudah memeriksa Karutan dan KSPR. Disamping itu, pegawai Rutan Bima ikut diperiksa mengenai kegiatan serta perlakuan mereka terhadap tahanan."Sudah jelas, jika tahanan tidak bisa seenaknya keluar masuk. Dia (Busran red) belum bebas,”terangnyaml.
Katanya, Zullaeni diproses berdasarkan Keterangan Busran. Selain soal tertangkapnya Busran, tim juga mengumpulkan informasi mengenai adanya dugaan pihak Rutan Bima memberikan ruang bagi perempuan masuk pada malam hari. Dari hasil investigasi itu, tim menemukan indikasi yang mengarah pada pembiaran. "Kalau memang ada pegawai lain yang terlibat, kami juga akan tindak tegas,” tandasnya. (KS-05)
COMMENTS