Tidak hadirnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Syafrudin, SH selaku saksi korban dalam perkara dugaan penggelapan uang miliknya sebanyak Rp. 1,5 Juta
Tidak hadirnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Syafrudin, SH selaku saksi korban dalam perkara dugaan penggelapan uang miliknya sebanyak Rp. 1,5 Juta, membuat Majelis Hakim, Taufik, SH selaku Hakim Ketua pada sidang kasus itu, kecewa berat. Ungkapan kekecewaannya itu, disampaikan Taufik saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu dimulai.
Setelah menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah saksi korban (Syafrudin Ketua PN, red) bisa hadir atau tidak. Saat JPU menjawab bahwa, saksi korban belum bisa hadir. Hakim tersebut, dengan spontan langsung mengatakan, "Bukan saja terdakwa yang kecewa atas ketidakhadiran saksi korba. Hakim juga kecewa,” ujarnya.
Kekecewaan Majelis Hakim juga muncul, karena Ketua PN selaku saksi korban, sudah tiga kali tidak mau menghadiri sidang untuk memberikan kesaksiannya. Namun, sidang yang di gelar Selasa (16/12) sore itu tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ketua PN terhadap Saifudin alias Paimo.
Saksi Yunus Hasan (57) dan Akmalun Khair alias Kamal (26) pun dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Dalam memberikan keterangan saksi persidangan, Akmalul Khair mengaku, mengetahui pemasangan roling door di rumah ketua PN. Tapi ia tidak tahu kapan dibuat dan dipasang. "Saya hanya tahu karena diceritakan oleh Ketua PN soal roling dor saja," ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila, SH bertanya, apakah saksi melihat terdakwa datang ke kediaman Ketua PN untuk ambil uang atau ditempat lainnya? Saksi mengaku, pernah melihat Ketua PN menyerahkan uang kepada orang, tapi tidak tahu siapa orangnya. "Saat itu samar-samar, saya tidak begitu melihat siapa yang dikasi itu," katanya.
Apa saksi pernah ke rumah Pak ketua? Saksi juga mengaku, pernah tapi sebelum ada pemasangan roling door maupun pemasangan trali besi. Sidang pada Selasa itu, merupakan sidang pemeriksaan saksi. Untuk Ketua PN dibacakan BAP-nya yang di tunda satu hari untuk tuntutan. "Hari Rabu (17/12) kemarin, Paimo di tuntut empat bulan dan Majelis Jakim langsung bacakan putusan tiga bulan tujuh hari," kata Reza. (KS-05)
Setelah menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah saksi korban (Syafrudin Ketua PN, red) bisa hadir atau tidak. Saat JPU menjawab bahwa, saksi korban belum bisa hadir. Hakim tersebut, dengan spontan langsung mengatakan, "Bukan saja terdakwa yang kecewa atas ketidakhadiran saksi korba. Hakim juga kecewa,” ujarnya.
Kekecewaan Majelis Hakim juga muncul, karena Ketua PN selaku saksi korban, sudah tiga kali tidak mau menghadiri sidang untuk memberikan kesaksiannya. Namun, sidang yang di gelar Selasa (16/12) sore itu tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ketua PN terhadap Saifudin alias Paimo.
Saksi Yunus Hasan (57) dan Akmalun Khair alias Kamal (26) pun dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Dalam memberikan keterangan saksi persidangan, Akmalul Khair mengaku, mengetahui pemasangan roling door di rumah ketua PN. Tapi ia tidak tahu kapan dibuat dan dipasang. "Saya hanya tahu karena diceritakan oleh Ketua PN soal roling dor saja," ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila, SH bertanya, apakah saksi melihat terdakwa datang ke kediaman Ketua PN untuk ambil uang atau ditempat lainnya? Saksi mengaku, pernah melihat Ketua PN menyerahkan uang kepada orang, tapi tidak tahu siapa orangnya. "Saat itu samar-samar, saya tidak begitu melihat siapa yang dikasi itu," katanya.
Apa saksi pernah ke rumah Pak ketua? Saksi juga mengaku, pernah tapi sebelum ada pemasangan roling door maupun pemasangan trali besi. Sidang pada Selasa itu, merupakan sidang pemeriksaan saksi. Untuk Ketua PN dibacakan BAP-nya yang di tunda satu hari untuk tuntutan. "Hari Rabu (17/12) kemarin, Paimo di tuntut empat bulan dan Majelis Jakim langsung bacakan putusan tiga bulan tujuh hari," kata Reza. (KS-05)
COMMENTS