Lima bandar judi toto gelap (togel) asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima berhasil dibekuk Aparat Kepolisian Resort Bima Kabupaten.
Lima bandar judi toto gelap (togel) asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima berhasil dibekuk Aparat Kepolisian Resort Bima Kabupaten. Masing-masing inisial KS (33), HA, (35), SF (29), RM (30) dan RD (31). Kelima bandar togel itu dibekuk di tempat berbeda setelah tiga pekan dilakukan pengintaian.
Bandar berinisial KS, HA, dan SF dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten di wilayah Kecamatan Woha pada Kamis lalu sekitar pukul 17.00 Wita, saat melakukan rekap. "Ketiga pelaku ini, dibekuk di kediaman KS saat melakukan rekap," beber Kasat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kabupaten, AKP Haris Dinza, SH S. Ik, Senin (15/12) kemarin.
Sedangkan RM dan TD, dibekuk pada Sabtu lalu sekitar pukul 17.15 Wita, di Kecamatan Woha saat melakukan kegiatan yang sama. "Saat dibekuk, para tersangka sempat berontak. Tapi karena anggota banyak, para tersangka tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Lima pelaku judi togel itu lanjut Kasat, adalah bandar togel yang sudah satu tahun beroperasi. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku sudah sangat resah dengan ulah pelaku-pelaku ini. Bersama para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni uang sebanyak Rp. 5 Juta, rekapan sebanyak 605 lembar, kalkulator sebanyak lima unit, spidol lima buah, Bolpoin lima buah, Hp tujuh unit, mesin Fax satu unit, stabilo tiga buah dan karbon. "Semua BB itu saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum," katanya.
Dari pengakuan lima bandar togel itu, omzet mereka perharinya berfariasi. Ada yang Rp. 15 Juta perhari dan ada juga yang mencapai Rp. 60 Juta per harinya. "Mereka ini, Bandar besar diantara bandar-bandar lainnya yang masih berkeliaran," tuturnya.
Terkait informasin adanya oknum Polisi yang diduga membacking bandar togel ini, pihaknya belum bisa memastikan karena masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Kalaupun itu benar, kami akan proses sesuai dengan hukum yabg berlaku. Siapapun orangnya," tegasnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak Rp. 25 Juta. "Untuk kasus ini, kami sedang melakukan pengembangan. Agar bandar-bandar lainnya, bisa kami bekuk secepatnya," tandasnya. (KS-05)
Bandar berinisial KS, HA, dan SF dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten di wilayah Kecamatan Woha pada Kamis lalu sekitar pukul 17.00 Wita, saat melakukan rekap. "Ketiga pelaku ini, dibekuk di kediaman KS saat melakukan rekap," beber Kasat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kabupaten, AKP Haris Dinza, SH S. Ik, Senin (15/12) kemarin.
Sedangkan RM dan TD, dibekuk pada Sabtu lalu sekitar pukul 17.15 Wita, di Kecamatan Woha saat melakukan kegiatan yang sama. "Saat dibekuk, para tersangka sempat berontak. Tapi karena anggota banyak, para tersangka tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Lima pelaku judi togel itu lanjut Kasat, adalah bandar togel yang sudah satu tahun beroperasi. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku sudah sangat resah dengan ulah pelaku-pelaku ini. Bersama para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni uang sebanyak Rp. 5 Juta, rekapan sebanyak 605 lembar, kalkulator sebanyak lima unit, spidol lima buah, Bolpoin lima buah, Hp tujuh unit, mesin Fax satu unit, stabilo tiga buah dan karbon. "Semua BB itu saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum," katanya.
Dari pengakuan lima bandar togel itu, omzet mereka perharinya berfariasi. Ada yang Rp. 15 Juta perhari dan ada juga yang mencapai Rp. 60 Juta per harinya. "Mereka ini, Bandar besar diantara bandar-bandar lainnya yang masih berkeliaran," tuturnya.
Terkait informasin adanya oknum Polisi yang diduga membacking bandar togel ini, pihaknya belum bisa memastikan karena masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Kalaupun itu benar, kami akan proses sesuai dengan hukum yabg berlaku. Siapapun orangnya," tegasnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak Rp. 25 Juta. "Untuk kasus ini, kami sedang melakukan pengembangan. Agar bandar-bandar lainnya, bisa kami bekuk secepatnya," tandasnya. (KS-05)
COMMENTS