Kepolisian setempat kembali membekuk pemakai narkoba, Hayrunnisyah warga Kelurahan Raba Dompu Barat RT 01 RW 02.
Komitmen aparat Kepolisian Resort Bima Kota dalam memberantas narkoba terus menuai hasil dan patut mendapat apresiasi. Pasalnya, belum lama berselang beberapa hari mengungkap kasus narkoba yang melibatkan bandar-bandar besar, Kepolisian setempat kembali membekuk pemakai narkoba, Hayrunnisyah warga Kelurahan Raba Dompu Barat RT 01 RW 02.
Janda muda berusia 22 tahun ini diringkus Tim Buru Sergab (Buser) Polsek Rasana'e Barat di sebuah kos beralamat di BTN Nusantara Kelurahan Monggonao, Jum'at (19/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat diringkus, pelaku diketahui sedang mabuk berat usai mengkonsumsi narkoba jenis Ganja. Pelaku sempat berteriak dan menolak ketika ingin digelandang Aparat Kepolisian. "Ulah pelaku itu, membuat warga sekitar resah. Sehingga warga melapor aksi pelaku ke Polsek," kata Kapolsek Rasanae Barat, Kompol H. Nurdin, SH di kantornya Jum'at (19/12)
Kapolsek mengaku, Anggota Kepolisian sempat kesulitan masuk ke kamar pelaku karena pintu tidak mau dibuka. Pelaku sempat dibujuk agar membuka pintu kamar kosnya tetap menolak. Pemilik kospun dipanggil untuk membantu membujuk pelaku. "Setelah dibujuk oleh ibu kosnya, pelakupun membuka pintu kamarnya," jelas Nurdin.
Tak hanya sampai disitu lanjutnya, pelaku nekat mengacuhkan sebilah golok ke arah Kepolisian dan ngotot tidak mau keluar dari kamar kos. Saat pelaku membalikkan badan, anggota dengan baru bisa merampas golok ditangan pelaku. Setelah goolok diamankan, kamar pelaku kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan ganja kering yang disimpan pelaku dibawah tempat tidurnya. Barang Bukti (BB) ganja kering itu seberat 9,1 Gram. Dalam bungkusan besar seberat 8,3 Gram, sedangkan dalam bungkusan kecilnya seberat 0,8 Gram.
Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga handphone, satu kotak bergambar daun ganja, satu korek gas, sebilah golok dan sepotong rokok Sampoerna. Pelaku diidentifikasi bukan bandar atau pengedar, tapi hanya pemakai. Rencananya, BB serta pelaku, akan diserah ke Sat Narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut. "Dari pengakuan pelaku, dia pake ganja karena stres dengan kondisi hidupnya yang jauh dari anaknya yang telah diambil oleh mantan suaminya," ujar Kapolsek.
Liputan langsung wartawan Koran Stabilitas, usai pelaku diamankan beberapa jam di sel Polsek Rasbar. Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 16.45 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba Iptu. Suparman DJ, membenarkan telah menerima satu pelaku narkoba yang diserahkan Polsek Rasbar. "Pelaku serta BB telah kami terima, kita akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini bandar atau hanya pemake saja," katanya singkat. (KS-05)
Janda muda berusia 22 tahun ini diringkus Tim Buru Sergab (Buser) Polsek Rasana'e Barat di sebuah kos beralamat di BTN Nusantara Kelurahan Monggonao, Jum'at (19/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat diringkus, pelaku diketahui sedang mabuk berat usai mengkonsumsi narkoba jenis Ganja. Pelaku sempat berteriak dan menolak ketika ingin digelandang Aparat Kepolisian. "Ulah pelaku itu, membuat warga sekitar resah. Sehingga warga melapor aksi pelaku ke Polsek," kata Kapolsek Rasanae Barat, Kompol H. Nurdin, SH di kantornya Jum'at (19/12)
Kapolsek mengaku, Anggota Kepolisian sempat kesulitan masuk ke kamar pelaku karena pintu tidak mau dibuka. Pelaku sempat dibujuk agar membuka pintu kamar kosnya tetap menolak. Pemilik kospun dipanggil untuk membantu membujuk pelaku. "Setelah dibujuk oleh ibu kosnya, pelakupun membuka pintu kamarnya," jelas Nurdin.
Tak hanya sampai disitu lanjutnya, pelaku nekat mengacuhkan sebilah golok ke arah Kepolisian dan ngotot tidak mau keluar dari kamar kos. Saat pelaku membalikkan badan, anggota dengan baru bisa merampas golok ditangan pelaku. Setelah goolok diamankan, kamar pelaku kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan ganja kering yang disimpan pelaku dibawah tempat tidurnya. Barang Bukti (BB) ganja kering itu seberat 9,1 Gram. Dalam bungkusan besar seberat 8,3 Gram, sedangkan dalam bungkusan kecilnya seberat 0,8 Gram.
Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga handphone, satu kotak bergambar daun ganja, satu korek gas, sebilah golok dan sepotong rokok Sampoerna. Pelaku diidentifikasi bukan bandar atau pengedar, tapi hanya pemakai. Rencananya, BB serta pelaku, akan diserah ke Sat Narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut. "Dari pengakuan pelaku, dia pake ganja karena stres dengan kondisi hidupnya yang jauh dari anaknya yang telah diambil oleh mantan suaminya," ujar Kapolsek.
Liputan langsung wartawan Koran Stabilitas, usai pelaku diamankan beberapa jam di sel Polsek Rasbar. Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 16.45 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba Iptu. Suparman DJ, membenarkan telah menerima satu pelaku narkoba yang diserahkan Polsek Rasbar. "Pelaku serta BB telah kami terima, kita akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini bandar atau hanya pemake saja," katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS