Pengacara muda Bima, Syaiful, Islam, SH meminta Penyidik Polres Bima Kota mengembangkan proses hukum
Pengacara muda Bima, Syaiful, Islam, SH meminta Penyidik Polres Bima Kota mengembangkan proses hukum, hingga berhasil mengungkap otak dibalik kasus Tindak Pidana Penggelapan ratusan semen dengan menggunakan jabatan tersebut. Sebab, dalam kasus itu juga diduga kuat melibatkan oknum berpengaruh dalam perusahaan tersebut.
Penyataan itu disampaikan Syaiful menanggapi penahanan Ceker (sebelumnya ditulis Kepala) Gudang Semen Tiga Roda Sape, Mulyadin beberapa hari lalu. “Polisi harus segera mengungkap siapa sebenarnya otak kejahatan dibalik kasus yang menjebloskan klien saya kedalam penjara. Lakukan pemeriksaan terhadap semua yang bekerja pada Perusahaan itu, termasuk Kepala Gudang, Nyoman. Dan, yang lebih penting adalah menyita semua computer milik Perusahaan tersebut,” ujarnya Selasa (02/12).
Saat ini, dirinya sudah berhasil mendapatkan satu data sebagai temuan penyidik dalam bentuk C. Maksudnya, ada satu data suplay (DO) kurang lebih 500 Sak semen yang diambil oleh Sinar Pantai di Sape. Terakhir, semen yang diambil sebanyak 30 sak. Artinya, tidak mungkin semen itu diambil atau dikeluarkan oleh Ceker yang sekarang ditahan Polisi tanpa ada DO pengganti untuk mengambil semen itu di gudang. “Tentu saja, DO itu dikeluarkan oleh mereka, yang perlu dipertanyakan apakah DO itu asli atau fiktif,” katanya.
Bukti lain lanjutnya, ada DO semen 30 sak milik warga Dompu yang diberikan kepada warga Sape. Mestinya terjadi pengurangan, jadi dalam data ini dapat dilihat siapa sebenarnya pelaku dibalik kejahatan tersebut. “Katakanlah klien saya pelakunya, bagaimana mungkin ratusan semen itu keluar begitu saja. Sementara, ada empat lapis yang harus dilewati hingga semen itu keluar dari areal gudang,” tuturnya.
Menurutnya, peristiwa yang sudah sekian lama terjadi, kemudian ditarik pada peristiwa saat ini merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, ada empat lapisan yang harus dilewati sebelum semen itu dibawa keluar dari areal Perusahaan. Pertama dari Kepala Gudang Ceking, lalu ceker didalamnya, mengambil dan ditandatangani, kemudian dicek petugas security untuk mencek supir truk, tandatangan supir, termasuk nomor plat kendaraan yang mengangkut barang tersebut.
“Kasus ini menarik, kami akan membongkar siapa sesungguhnya pelaku dibalik kasus tersebut. Apakah klien saya bekerja sendiri, ada yang menyuruh, ataukah klien saya hanya diperalat untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Syaiful Islam juga membeberkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Perusahaan Saka Agung tersebut. Pasalnya, Perusahaan itu tidak saja sebagai distributor semen, melainkan juga distributor paku dan seng. Hanya saja, ia enggan membongkar secara detail dugaan pelanggaran pada Perusahaan tersebut. “Intinya, dugaan itu akan saya jadikan temuan model C, agar Polisi mengambil tindakan serupa seperti yang diberlakukan terhadap klien saya. Artinya, hal itu merupakan tolak ukur indepensi penyidik Polisi dalam menegakan supremasi hukum,” tegasnya.
Syaiful kembali menegaskan, Polisi mesti mengembangkan proses penyidikan hingga benar-benar berhasil mengungkap otak dibalik persoalan tersebut. Dasar pengembanganya adalah DO 0018 yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Artinya, DO ini akan membuktikan, apakah peristiwa hukum yang menimpa kliennya murni dilakukan seorang diri, ataukah ada pelaku lain dalam perusahaan dimaksud. “Saya nyatakan Nyoman dan Naj harus bertanggungjawab. Karena mereka yang mengeluarkan, mengatur dan menyiapkan DO, lagipula yang mengetahui berapa jumlah stock semen dalam gudang adalah mereka. Artinya, pemilik DO dan pejaga gudang sama sekali tidak tahu, karena tugasnya hanya menjalankan perintah sesuai DO pencairan,” terangnya. (KS-09)
Penyataan itu disampaikan Syaiful menanggapi penahanan Ceker (sebelumnya ditulis Kepala) Gudang Semen Tiga Roda Sape, Mulyadin beberapa hari lalu. “Polisi harus segera mengungkap siapa sebenarnya otak kejahatan dibalik kasus yang menjebloskan klien saya kedalam penjara. Lakukan pemeriksaan terhadap semua yang bekerja pada Perusahaan itu, termasuk Kepala Gudang, Nyoman. Dan, yang lebih penting adalah menyita semua computer milik Perusahaan tersebut,” ujarnya Selasa (02/12).
Saat ini, dirinya sudah berhasil mendapatkan satu data sebagai temuan penyidik dalam bentuk C. Maksudnya, ada satu data suplay (DO) kurang lebih 500 Sak semen yang diambil oleh Sinar Pantai di Sape. Terakhir, semen yang diambil sebanyak 30 sak. Artinya, tidak mungkin semen itu diambil atau dikeluarkan oleh Ceker yang sekarang ditahan Polisi tanpa ada DO pengganti untuk mengambil semen itu di gudang. “Tentu saja, DO itu dikeluarkan oleh mereka, yang perlu dipertanyakan apakah DO itu asli atau fiktif,” katanya.
Bukti lain lanjutnya, ada DO semen 30 sak milik warga Dompu yang diberikan kepada warga Sape. Mestinya terjadi pengurangan, jadi dalam data ini dapat dilihat siapa sebenarnya pelaku dibalik kejahatan tersebut. “Katakanlah klien saya pelakunya, bagaimana mungkin ratusan semen itu keluar begitu saja. Sementara, ada empat lapis yang harus dilewati hingga semen itu keluar dari areal gudang,” tuturnya.
Menurutnya, peristiwa yang sudah sekian lama terjadi, kemudian ditarik pada peristiwa saat ini merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, ada empat lapisan yang harus dilewati sebelum semen itu dibawa keluar dari areal Perusahaan. Pertama dari Kepala Gudang Ceking, lalu ceker didalamnya, mengambil dan ditandatangani, kemudian dicek petugas security untuk mencek supir truk, tandatangan supir, termasuk nomor plat kendaraan yang mengangkut barang tersebut.
“Kasus ini menarik, kami akan membongkar siapa sesungguhnya pelaku dibalik kasus tersebut. Apakah klien saya bekerja sendiri, ada yang menyuruh, ataukah klien saya hanya diperalat untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Syaiful Islam juga membeberkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Perusahaan Saka Agung tersebut. Pasalnya, Perusahaan itu tidak saja sebagai distributor semen, melainkan juga distributor paku dan seng. Hanya saja, ia enggan membongkar secara detail dugaan pelanggaran pada Perusahaan tersebut. “Intinya, dugaan itu akan saya jadikan temuan model C, agar Polisi mengambil tindakan serupa seperti yang diberlakukan terhadap klien saya. Artinya, hal itu merupakan tolak ukur indepensi penyidik Polisi dalam menegakan supremasi hukum,” tegasnya.
Syaiful kembali menegaskan, Polisi mesti mengembangkan proses penyidikan hingga benar-benar berhasil mengungkap otak dibalik persoalan tersebut. Dasar pengembanganya adalah DO 0018 yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Artinya, DO ini akan membuktikan, apakah peristiwa hukum yang menimpa kliennya murni dilakukan seorang diri, ataukah ada pelaku lain dalam perusahaan dimaksud. “Saya nyatakan Nyoman dan Naj harus bertanggungjawab. Karena mereka yang mengeluarkan, mengatur dan menyiapkan DO, lagipula yang mengetahui berapa jumlah stock semen dalam gudang adalah mereka. Artinya, pemilik DO dan pejaga gudang sama sekali tidak tahu, karena tugasnya hanya menjalankan perintah sesuai DO pencairan,” terangnya. (KS-09)
COMMENTS